Regulator & Operator

Ditulis: di atas Jalan Besi, 13 Mei 2018

Dalam setiap gerakan selalu ada pembagian tugas sebagai penggerak dan pemikir. Penggerak berada di lapangan, kerap tampil di depan, untuk membakar semangat, mengarahkan anggota untuk bergerak menuju satu tujuan. Pemikir lebih banyak di belakang layar. Ia menyusun doktrin, blueprint dan strategi perjuangan. Pembagian tugas ini menjadi hal yang jamak setidaknya dulu saat saya ikut aktif dalam kegiatan rohis, baik di SMA maupun di kampus. Begitu pula di partai dan organisasi lainnya. Termasuk organisasi teroris, selalu ada orang-orang yang disebut penggerak dan pemikir yang mana pemikir mampu mendoktrin anggotanya untuk mau bunuh diri dengan janji bidadari sedangkan penggerak bertugas mengarahkan anggota dan simpatisan berbuat ke arah tujuan yaitu menyulut ketakutan.

Maka, dua tipe ini menjadi penting untuk keberlangsungan suatu organisasi. Kalau ditarik ke organisasi kepemerintahan ada istilah regulator dan operator. Maknanya persis dengan pemikir dan penggerak. Saya kira sudah menjadi aksioma jika keduanya mesti dipisahkan sebagaimana ajaran agama dan aksi teror merupakan dua hal yang harus dipisahkan meski selalu dihubung-hubungkan. Regulator umumnya berada di pusat sedangkan sebagai operator adalah unit di daerah selaku instansi vertikal.

Pembagian atau pemisahan kedua fungsi ini secara tegas biasanya dilakukan dalam peraturan organisasi yang ini juga berpengaruh pada penyusunan struktur. Pemisahan ini dilakukan agar masing-masing fokus dan berfungsi sesuai khittahnya. Selain untuk menghasilkan output yang lebih maksimal juga menghindari konflik kepentingan.

Pemisahan keduanya perlu dilakukan secara total tidak setengah-setengah agar si operator tidak ragu menjalankan tugas yang tentu sebelumnya mesti dibekali dengan ilmu dan alat. Pada akhirnya, operator akan menghasilkan output dan laporan yang disampaikan kepada regulator. Maka, dalam hal ini tugas regulator adalah menyusun kebijakan, membuatkan panduan, prosedur, tata kelola serta menetapkan output dan laporan yang diharapkan. Dalam periode tertentu regulator perlu melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh operator itu. Pada intinya pemisahan ini bertujuan untuk sesuatu yang lebih baik.

Populer

The Last Kasi Bank dan Manajemen Stakeholder

DAK Fisik dan Dana Desa, Mengapa Dialihkan Penyalurannya?

Menggagas Jabatan AR di KPPN

Setelah Full MPN G2, What Next KPPN?

Perbendaharaan Go Green

Everything you can imagine is real - Pablo Picasso

"Penajaman" Treasury Pada KPPN

Pengembangan Organisasi