The Last Kasi Bank dan Manajemen Stakeholder
Selama ini tugas penatausahaan penerimaan negara dilakukan oleh
satu seksi di KPPN yang disebut Seksi Bank. Rentetan pekerjaan dari pelaksanaan
penatausahaan penerimaan negara baik pajak maupun non pajak merupakan bagian
dari tugas utama di Seksi Bank.
Dengan implementasi MPN G2, pelaksanaan penatausahaan penerimaan
negara dilakukan secara tersentral oleh KPPN Khusus Penerimaan di Jakarta.
Sehingga, boleh dikata Seksi Bank akan kehilangan pekerjaan. Jauh-jauh hari, soal
ini sudah diprediksi. Maka, tepat tanggal 1 Juli 2016, ramalan itu akan
benar-benar terjadi karena MPN G2 akan diterapkan secara penuh.
Lantas, apa yang akan terjadi dengan Kepala Seksi atau Kasi Bank
seperti saya?
Terus terang, saya tidak terlalu risau. Kalau pun grade saya turun, memang sudah
sewajarnya karena beban tugas saya berkurang. Oops…, itu bila Seksi Bank masih bertahan. Tapi, saya tidak begitu
yakin. Dalam hati, saya berharap menjadi Kasi Bank terakhir. The Last Kasi Bank. Sepertinya terdengar
keren. Hehehe….
Hasrat saya, Seksi Bank bubar. Lalu, berganti nama atau ganti
pekerjaan baru, atau mendapat tugas-tugas lain sebagai pengganti tugas
penatausahaan penerimaan negara. Apa itu
tugas barunya? Saya juga belum tahu. Tetapi, tentu saya punya gagasan atau
usulan. Kira-kira uneg-uneg saya
seperti ini.
Saya akan mulai dengan beberapa poin sebagai pijakan atau kerangka
berpikir.
Pertama, saya konsisten dengan gagasan jabatan AR seperti dalam
tulisan ini: http://salam-transformasi.blogspot.co.id/2016/04/menggagas-jabatan-ar-di-kppn.html. Sebagaimana
di DJP, AR ada dibawah Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan
Pajak. Maka, tentunya AR di KPPN mesti bernaung dalam satu seksi tersendiri.
Kedua, saya juga masih konsen dengan gagasan dalam tulisan ini: http://filjannah.blogspot.co.id/2015/04/media-center-pelaksanaan-apbn-di-daerah.html.
Saya kira, tugas sebagai media center
ini perlu ditangani oleh satu seksi agar terkelola dengan baik.
Ketiga, beberapa pokok pikiran dalam tulisan ini: http://salam-transformasi.blogspot.co.id/2016/03/setelah-full-mpn-g2-what-next-kppn.html,
bisa menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan tugas-tugas baru atau tugas
tambahan yang akan dilaksanakan oleh KPPN.
Keempat, saya kira pemikir DJPBN sangat visioner. Saya rasa mereka
sudah menyiapkan dasar-dasar ke arah apa yang sedang terjadi sekarang. Maksud
saya, saat ini di KPPN sudah ada yang namanya Seksi PDMS dan Seksi MSKI. PDMS
ada di KPPN tipe A2, MSKI ada di KPPN tipe A1. Saya akan menyoroti MS-nya saja
yang merupakan singkatan dari Manajemen Satker.
Dengan mempertimbangkan kerangka diatas, kondisi saat ini serta
peran strategis yang dimiliki oleh DJPBN, saya kira MS bisa berdiri sendiri
menjadi satu Seksi menggantikan Seksi Bank. Agar cakupannya lebih luas, boleh
juga, misalnya istilah Satker diganti menjadi Stakeholder. Dengan singkatan
yang sama, tetap MS, tapi lebih luas cakupannya. Jadi, Seksi Manajemen
Stakeholder tidak hanya ngurusi
satker, tetapi, bisa juga ngurusi
Pemda dan Bank. Dan bisa pula turut membantu pihak lain seperti Taspen dan BPJS
dalam urusannya dengan data PFK serta tentunya masyarakat pengguna layanan MPN
G2.
Andaikata tugas utama Seksi MS adalah memberikan advice, konsultasi, monitoring dan evaluasi,
maka disinilah nanti misalnya jabatan AR bernaung. Selain itu, dengan menjadi bagian
dari tugas Seksi MS, informasi terkait pelaksanaan APBN di daerah, dalam
kaitannya tugas KPPN sebagai media center, akan terkelola dan tersampaikan
dengan lebih baik.
***