"Penajaman" Treasury Pada KPPN



Diantara fungsi treasury adalah penyaluran dana, perencanaan kas dan akuntansi pelaporan.
Penyaluran dana APBN menjadi tugas dan fungsi KPPN. Tapi sebatas menyalurkan dana. Apakah dana itu tepat sasaran dan tepat waktu penyaluran, saya lihat belum ada campur tangan KPPN kearah sana. Kedepan, saya kira penting sekali peran ini dimainkan oleh KPPN. Tidak sekedar menyalurkan dana, tetapi memastikan dana yang dibayarkan tepat sasaran dan tepat waktu. Kalau tunjangan bisa dibayarkan setiap bulan, mengapa harus dirapel? Kalau BSM semester satu bisa dibayarkan lebih awal, mengapa harus menunggu dibayarkan di semester dua. Kalau honor PPNPN bisa dibayarkan pada tanggal 1, mengapa harus tertunda sampai tanggal 10, dst.
Karena bukan domain KPPN untuk melakukan audit satker, maka cara yang bisa ditempuh adalah dengan transparansi dan edukasi. Jalan ke arah transparansi bisa melalui tiga cara: publikasi, monitoring dan pengaduan. Publikasi pelaksanaan anggaran sangat bisa dilakukan oleh KPPN. Banyak saluran yang bisa dipilih: website, buletin, rubrik khusus di koran, radio atau TVRI. Quickwins Ikhtisar Pelaksanaan Anggaran saya kira bisa dikembangkan lebih lanjut untuk bisa digunakan atau menjadi template bagi KPPN.
Monitoring bisa dilakukan dengan data dari OM SPAN. Merangkum realisasi penyaluran dana sampai kepada keperluan dari pembayaran itu. Dari analisis yang dilakukan akan terlihat pola realisasi dan kewajiban-kewajiban pembayaran dari setiap satker. Apabila dalam bulan berkenaan terdapat kewajiban pembayaran yang belum dilaksanakan oleh satker, saya kira KPPN bisa mendorong dan mempersuasi satker untuk segera merealisasikan. Lebih jauh, ini bisa menuju kearah penilaian kinerja pelaksanaan anggaran.
Monitoring dan publikasi bisa juga dilakukan bersamaan dengan cara berkunjung pada setiap satker dengan melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan pembayaran yang telah dirangkum KPPN. Sosialisasi tidak terbatas pada pengelola keuangan tetapi kepada semua pegawai yang mempunyai hak atas pembayaran. Apabila terdapat pegawai yang merasa belum memperoleh haknya, disinilah peran layanan pengaduan mendapatkan tempat.
Edukasi kepada satker juga perlu terus dilakukan agar para pengelola keuangan satker memiliki kompetensi sesuai yang diharapkan. Karena sudah ada payung hukum, tugas ini bisa dijalankan oleh para pembina pengelola perbendaharaan. Tidak hanya menunggu di kantor, sebaiknya mereka juga proaktif. Pada akhirnya, peningkatan kompetensi para pengelola perbendaharaan akan mendorong proses penyaluran dana yang lebih baik.
Saya ingin memberi perumpamaan. Anggap saja peran ibu dalam satu rumah tangga adalah sebagai bendahara umum. Ia yang mengelola kas, uang hasil kerja sang ayah. Kemudian, anak-anaknya setiap bulan meminta jatah uang kepada si ibu untuk keperluan macam-macam. Uang jajan, biaya perlengkapan sekolah, bayar SPP, dll. Sayangnya si sulung agak nakal. Ibunya sudah tahu kelakuan si sulung yang sering minta uang yang katanya untuk beli buku, tetapi dipakai untuk jajan dan nonton. Pada bulan ini si anak sulung meminta uang pada ibunya dan ia bilang untuk bayar SPP. Dari info si bungsu atau dari penyelidikan si ibu atau dari ketidaksengajaan, si ibu sudah punya informasi bahwa uang itu tidak akan digunakan untuk bayar SPP. Apa yang kemudian si ibu lakukan? Apakah ia akan memberi uang pada si sulung dengan tutup mata, cuek, pura-pura tidak tahu? Atau apakah ia akan melakukan ikhtiar lain agar si sulung benar-benar menggunakan uang tersebut untuk bayar SPP? Saya kira yang terakhir ini yang akan dipilih.
Adakalanya, KPPN “terpaksa” membayarkan termin terakhir (100%) pembangunan gedung, padahal setiap Jumat, orang KPPN mudik dan selalu melintasi lokasi dan melihat gedung itu masih belum sempurna dibangun.
            Perencanaan Kas. Dalam DIPA setiap satker tercantum rencana penarikan dan penerimaan dana. Selama ini, baru sekedar rencana dan belum terealisasi dengan baik. Pemerintah sendiri telah menerbitkan peraturan tentang rencana penarikan dana dalam rangka perencanaan kas. Saya kira selama ini satker belum melaksanakan rencana penarikan dana secara optimal. Begitu juga dengan rencana penerimaan.
Karena itu, peluang ini harus segera disadari oleh KPPN. Monitoring dan evaluasi rencana penarikan dana dapat dilakukan KPPN. Tentu perlu dipikirkan alat bantu yang bisa digunakan. Lebih lanjut, monitoring PNBP atas rencana penerimaan pada setiap satker bisa dilaksanakan untuk menggali potensi PNBP di setiap satker. Barangkali hasil akhir atau produk dari monitoring PNBP adalah evaluasi dan kajian atas potensi PNBP pada satker itu. Dan ini bisa menjadi bahan masukan pelaksaan KFR atau kebutuhan lainnya.
Pada bagian akuntansi Pelaporan, saya kira muaranya adalah GFS. Penyatuan laporan pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu dikawal, diasistensi. Pada bagian ini, sejatinya KPPN bisa dilibatkan. Bagaimana caranya? Ayo kita rumuskan bersama.

Populer

The Last Kasi Bank dan Manajemen Stakeholder

DAK Fisik dan Dana Desa, Mengapa Dialihkan Penyalurannya?

Menggagas Jabatan AR di KPPN

Setelah Full MPN G2, What Next KPPN?

Perbendaharaan Go Green

Everything you can imagine is real - Pablo Picasso

Pengembangan Organisasi