"Penajaman" Treasury Pada KPPN
Diantara fungsi treasury adalah
penyaluran dana, perencanaan kas dan akuntansi pelaporan.
Penyaluran dana APBN menjadi tugas dan fungsi KPPN. Tapi sebatas
menyalurkan dana. Apakah dana itu tepat sasaran dan tepat waktu penyaluran,
saya lihat belum ada campur tangan KPPN kearah sana. Kedepan, saya kira penting
sekali peran ini dimainkan oleh KPPN. Tidak sekedar menyalurkan dana, tetapi
memastikan dana yang dibayarkan tepat sasaran dan tepat waktu. Kalau tunjangan
bisa dibayarkan setiap bulan, mengapa harus dirapel? Kalau BSM semester satu
bisa dibayarkan lebih awal, mengapa harus menunggu dibayarkan di semester dua.
Kalau honor PPNPN bisa dibayarkan pada tanggal 1, mengapa harus tertunda sampai
tanggal 10, dst.
Karena bukan domain KPPN untuk melakukan audit satker, maka cara
yang bisa ditempuh adalah dengan transparansi dan edukasi. Jalan ke arah
transparansi bisa melalui tiga cara: publikasi, monitoring dan pengaduan.
Publikasi pelaksanaan anggaran sangat bisa dilakukan oleh KPPN. Banyak saluran
yang bisa dipilih: website, buletin, rubrik khusus di koran, radio atau TVRI. Quickwins Ikhtisar Pelaksanaan Anggaran
saya kira bisa dikembangkan lebih lanjut untuk bisa digunakan atau menjadi
template bagi KPPN.
Monitoring bisa dilakukan dengan data dari OM SPAN. Merangkum
realisasi penyaluran dana sampai kepada keperluan dari pembayaran itu. Dari
analisis yang dilakukan akan terlihat pola realisasi dan kewajiban-kewajiban
pembayaran dari setiap satker. Apabila dalam bulan berkenaan terdapat kewajiban
pembayaran yang belum dilaksanakan oleh satker, saya kira KPPN bisa mendorong
dan mempersuasi satker untuk segera merealisasikan. Lebih jauh, ini bisa menuju
kearah penilaian kinerja pelaksanaan anggaran.
Monitoring dan publikasi bisa juga dilakukan bersamaan dengan cara
berkunjung pada setiap satker dengan melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan
pembayaran yang telah dirangkum KPPN. Sosialisasi tidak terbatas pada pengelola
keuangan tetapi kepada semua pegawai yang mempunyai hak atas pembayaran. Apabila
terdapat pegawai yang merasa belum memperoleh haknya, disinilah peran layanan
pengaduan mendapatkan tempat.
Edukasi kepada satker juga perlu terus dilakukan agar para
pengelola keuangan satker memiliki kompetensi sesuai yang diharapkan. Karena
sudah ada payung hukum, tugas ini bisa dijalankan oleh para pembina pengelola
perbendaharaan. Tidak hanya menunggu di kantor, sebaiknya mereka juga proaktif.
Pada akhirnya, peningkatan kompetensi para pengelola perbendaharaan akan
mendorong proses penyaluran dana yang lebih baik.
Saya ingin memberi perumpamaan. Anggap saja peran ibu dalam satu
rumah tangga adalah sebagai bendahara umum. Ia yang mengelola kas, uang hasil
kerja sang ayah. Kemudian, anak-anaknya setiap bulan meminta jatah uang kepada
si ibu untuk keperluan macam-macam. Uang jajan, biaya perlengkapan sekolah,
bayar SPP, dll. Sayangnya si sulung agak nakal. Ibunya sudah tahu kelakuan si
sulung yang sering minta uang yang katanya untuk beli buku, tetapi dipakai
untuk jajan dan nonton. Pada bulan ini si anak sulung meminta uang pada ibunya
dan ia bilang untuk bayar SPP. Dari info si bungsu atau dari penyelidikan si
ibu atau dari ketidaksengajaan, si ibu sudah punya informasi bahwa uang itu
tidak akan digunakan untuk bayar SPP. Apa yang kemudian si ibu lakukan? Apakah
ia akan memberi uang pada si sulung dengan tutup mata, cuek, pura-pura tidak
tahu? Atau apakah ia akan melakukan ikhtiar lain agar si sulung benar-benar
menggunakan uang tersebut untuk bayar SPP? Saya kira yang terakhir ini yang
akan dipilih.
Adakalanya, KPPN “terpaksa” membayarkan termin terakhir (100%)
pembangunan gedung, padahal setiap Jumat, orang KPPN mudik dan selalu melintasi
lokasi dan melihat gedung itu masih belum sempurna
dibangun.
Perencanaan
Kas. Dalam DIPA setiap satker tercantum rencana penarikan dan
penerimaan dana. Selama ini, baru sekedar rencana dan belum terealisasi dengan
baik. Pemerintah sendiri telah menerbitkan peraturan tentang rencana penarikan
dana dalam rangka perencanaan kas. Saya kira selama ini satker belum melaksanakan
rencana penarikan dana secara optimal. Begitu juga dengan rencana penerimaan.
Karena itu, peluang ini harus segera disadari oleh KPPN.
Monitoring dan evaluasi rencana penarikan dana dapat dilakukan KPPN. Tentu
perlu dipikirkan alat bantu yang bisa digunakan. Lebih lanjut, monitoring PNBP
atas rencana penerimaan pada setiap satker bisa dilaksanakan untuk menggali
potensi PNBP di setiap satker. Barangkali hasil akhir atau produk dari
monitoring PNBP adalah evaluasi dan kajian atas potensi PNBP pada satker itu.
Dan ini bisa menjadi bahan masukan pelaksaan KFR atau kebutuhan lainnya.
Pada bagian akuntansi Pelaporan, saya kira muaranya adalah GFS.
Penyatuan laporan pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu dikawal,
diasistensi. Pada bagian ini, sejatinya KPPN bisa dilibatkan. Bagaimana
caranya? Ayo kita rumuskan bersama.