Kantor Vertikal Yang Mengurusi PNBP

Ditulis: 20 Oktober 2018

Sudah saatnya kita lebih serius. Mengelola PNBP. Dan memang kini pemerintah semakin serius. UU PNBP yang baru sebagai buktinya.

Barangkali inilah momen yang tepat. Untuk mendudukkan tugas pada tempatnya. Yang memang sejatinya itu tugasnya. Yang jika tepat tempatnya akan berdampak pada tata kelola PNBP yang lebih optimal.

Ada unit yang namanya pelaksanaan anggaran. Tentu yang dimaksudkan adalah APBN. Yang di dalamnya mencakup penerimaan dan pengeluaran. Unit ini bertugas menyusun kebijakan terkait pelaksanaan anggaran. Yang selama ini lebih banyak ke soal kebijakan pelaksanaan pengeluaran. Lalu, bagaimana perumusan kebijakan atas pelaksanaan penerimaan?

Nah, inilah saat yang pas. Untuk mulai memikirkan. Kebijakan apa yang tepat agar pelaksanaan penerimaan berdampak pada kebaikan. Bagi negara. Dan rakyatnya.

Di dalam DIPA selama ini, ada unsur belanja dan pendapatan. Dalam ranah pelaksanaan mestinya tidak melulu soal belanja yang ditangani. Pelaksanaan pendapatan juga perlu dikelola dengan baik.

Bila selama ini, atas pagu belanja yang ada dalam DIPA, satker berhak mengajukan pencairan dana kepada BUN atau kuasa BUN. Maka, mungkin juga sebaliknya, BUN atau Kuasa BUN juga berhak menagih kepada satker atas pagu pendapatan yang tercantum dalam DIPA. Mungkin bukan menagih dalam arti sesungguhnya. Tetapi bagaimana menghitung dan menganalisis potensi PNBP dari satker tsb.

"Hey satker, dengan melihat realisasi penyetoran selama tahun lalu dan tahun yang lalu-lalunya lagi, sejatinya pagu pendapatan yang anda cantumkan dalam halaman 3 DIPA itu sudah tidak relevan. Terlalu kecil. Anda harus perbaiki.
Atau anda mestinya tidak membagi rata rencana pendapatan di setiap bulannya. Dari tren selama ini, pendapatan di bulan ini mestinya lebih, yang bulan ini kecil, dst."

Sehingga, seperti halnya pagu belanja yang bisa diprediksi terealisasi, pagu pendapatan juga demikian. Menjadi lebih realistis dan tidak sekedar asal memasukkan angka di halaman 3 DIPA.

Selama ini pembinaan juga lebih banyak kepada tata kelola pencairan dana. Padahal itu tadi, mengawal APBN mestinya juga termasuk penerimaan. Jadi, pembinaan juga perlu dilakukan pada ranah tata kelola pendapatan. Khususnya PNBP, bila soal pajak sudah dianggap ranah khusus bagi kantor pajak. Yang punya tangan sampai ke daerah untuk menggali potensi pajak. Lalu, kenapa untuk PNBP tidak sekalian dibikin mirip begitu. Ada kantor di daerah yang juga bekerja untuk menggali potensi PNBP. Tidak perlu membangun kantor baru. Toh, kantor-kantor itu sudah ada. Tinggal bergerak. Asal ada petunjuknya.

Selain unit yang disebut pelaksanaan anggaran, ada lagi unit yang disebut pengelolaan kas negara. Kas tentu ada kas keluar dan kas masuk. Untuk pengeluaran kas, bisa dikatakan sudah beres kebijakan dan tata kelolanya. Yang penerimaan kas selama ini lebih pada proses setelmen dan pelaporannya. Apakah bisa lebih dari itu?

Kembali lagi pada tujuan mengapa kita perlu manajemen. Yaitu agar kita bisa memastikan apa yang akan terjadi besok sesuai dengan rencana kita. Inti dari semua upaya manusia adalah tentang itu. Memastikan masa depan. Nah, bagaimana memastikan uang yang masuk ke kas negara juga sesuai dengan rencana prediksi kita. Perlu terus dipikirkan. Yang dengan begitu, sinkronisasi antara pengeluaran dan pemasukan menjadi semakin baik.


Allahu 'alam bishowab.

Populer

The Last Kasi Bank dan Manajemen Stakeholder

DAK Fisik dan Dana Desa, Mengapa Dialihkan Penyalurannya?

Menggagas Jabatan AR di KPPN

Setelah Full MPN G2, What Next KPPN?

Perbendaharaan Go Green

Everything you can imagine is real - Pablo Picasso

"Penajaman" Treasury Pada KPPN

Pengembangan Organisasi