Penyaluran Dana Transfer

Ditulis: 13 Pebruari 2018

Sejak tahun lalu, DAK fisik dan dana desa disalurkan ke kas pemda melalui KPPN di daerah. Dengan demikian, dalam proses penyaluran khususnya dana transfer terdapat 2 kebijakan. Satunya lagi, untuk selain DAK fisik (DAU, DAK non fisik, dll) disalurkan secara terpusat dengan pejabat DJPK sebagai KPAnya.

Mengapa untuk yang selain DAK fisik tidak sekalian disalurkan melalui KPPN di daerah?
Padahal bila ingin tujuan awal mengalihkan penyaluran DAK fisik dan dana desa ke KPPN daerah dapat terwujud secara optimal, saya kira tidak hanya dua item tersebut yang dialihkan, tetapi seluruhnya.

Mari kita lihat tujuan pengalihan itu:
pertama, pemda berpikir dua kali jika ingin membuat laporan asal-asalan tentang penggunaan uang yang telah diterima karena lokasi KPPN berdekatan dengan pemda yang akan memberikan efek psikologis "merasa diawasi". Sehingga diharapkan pemda serius dalam penggunaan uang sesuai target. Kedua, pemda bisa lebih berhemat dengan tidak selalu berangkat ke Jakarta untuk sekedar menyampaikan laporan kepada DJPK, karena cukup disampaikan kepada KPPN terdekat. Ketiga, KPPN dapat melakukan monitoring langsung untuk melihat penggunan dana transfer dan dana desa, apakah sudah sesuai dengan yang mereka laporkan.

Selain tujuan itu, ada beberapa hal yang saat ini masih menjadi permasalahan, yaitu: masih ada pemda yang tidak tertib dalam penyetoran pajak ke kas negara dan ada juga yang kurang tertib dalam menyetorkan dana PFK khususnya iuran BPJS Kesehatan atas pegawai daerah.
Saya kira, permasalahan ini secara antisipatif dapat diatasi apabila KPPN diberikan tugas untuk secara proaktif mengkondisikan pemda lebih tertib dalam menyetor pajak dan PFK. Tentu, KPPN perlu power. Dan dengan kewenangan KPPN - yang menyalurkan seluruh dana transfer-, saya kira ungkapan "yang butuh akan selalu tunduk apa kata pihak yang dibutuhkan" akan berjalan otomatis.

Lebih jauh, kebutuhan Kemenkeu dalam hal data dan sebagainya dari pemda - untuk kepentingan analisis dan pengambilan kebijakan- akan lebih mudah diperoleh.
Dan saya kira tidak hanya soal data, banyak hal yang bisa dilakukan dengan adanya kewenangan KPPN dalam penyaluran seluruh dana transfer. Asistensi atas tata kelola keuangan daerah termasuk akuntansi dan pelaporannya akan lebih mudah dijalankan.

Akhirnya, bila kebijakan pendaerahan penyaluran seluruh dana transfer ditempuh, saya kira keinginan untuk mewujudkan representasi Kemenkeu di daerah akan menemukan arti yang sebenarnya.

Atau mungkin begini pertanyaannya: dengan kebijakan mekanisme penyaluran dana transfer yang selama ini terpusat, hal-hal baik apa yang sudah terwujud? Khususnya bagi Kemenkeu?

Populer

The Last Kasi Bank dan Manajemen Stakeholder

DAK Fisik dan Dana Desa, Mengapa Dialihkan Penyalurannya?

Menggagas Jabatan AR di KPPN

Setelah Full MPN G2, What Next KPPN?

Perbendaharaan Go Green

Everything you can imagine is real - Pablo Picasso

"Penajaman" Treasury Pada KPPN

Pengembangan Organisasi