Penempatan 200T

-(Senin, 15 September 2025)-

Soal penempatan dana 200T itu, mengingatkan saya kembali pada apa yang telah dilakukan pemerintah di masa pandemi Covid. Kebetulan saya ikut terlibat dalam mengawal program itu, yang dikenal dengan penempatan uang negara (PUN).

Artinya, pemerintah sebenarnya sudah punya lesson learn atas apa yang pernah dilakukan. Itu terjadi pada periode 2020–2021, ketika pemerintah setidaknya tiga kali menempatkan dananya di perbankan.

Pada saat itu, tidak hanya bank Himbara, tetapi juga BPD yang mendapatkan kucuran dana. Tujuan dari kebijakan ini cukup jelas, yaitu untuk menggerakkan sektor riil di tengah tekanan krisis kesehatan.

Meski demikian, langkah tersebut tidak lepas dari perdebatan. Saya masih ingat bagaimana saat itu sempat muncul kekhawatiran. Dengan diberlakukannya PPKM yang membatasi aktivitas masyarakat dan dunia usaha, muncul pertanyaan: apakah dana yang dikucurkan benar-benar bisa efektif mendorong aktivitas ekonomi, atau hanya berputar di sistem perbankan tanpa menetes ke masyarakat?

Namun faktanya, program tersebut berjalan relatif baik. Bank-bank umum penerima penempatan dana mampu mengembalikan kembali pokok beserta bunganya ke pemerintah. Lebih dari itu, ekonomi nasional terbukti pulih lebih cepat dari prediksi banyak pihak. Saya juga ingat bahwa kajian terkait hasil program ini telah disusun. Barangkali dokumen tersebut bisa kembali dibaca, sehingga menjadi rujukan bagi kebijakan serupa di masa sekarang.

Tentu saja, keberhasilan itu dicapai dengan menghadapi tantangan yang tidak ringan. Data saat itu menunjukkan bahwa likuiditas perbankan sebenarnya sudah melimpah. Ketika pemerintah menambahkannya lagi dengan kucuran dana penempatan, kondisi ini membuat likuiditas semakin berlebih. Tantangan utamanya kemudian adalah: apakah bank mampu mengonversi kelebihan dana tersebut menjadi kredit yang benar-benar tersalurkan ke masyarakat dan dunia usaha? Inilah ujian terbesar waktu itu, karena tanpa keberanian dan kreativitas bank dalam menyalurkan pembiayaan, dana itu berisiko berhenti sebagai simpanan semata, bukan menjadi penggerak ekonomi riil.

Artinya, jika dibandingkan kondisi saat ini dengan masa pandemi, jelas situasi sekarang jauh lebih baik. Tidak ada pembatasan aktivitas seperti PPKM, mobilitas masyarakat lebih normal, dan sektor usaha lebih siap menyerap pembiayaan.

Maka, ketika pada masa pandemi pemerintah sukses menjalankan program PUN dalam kerangka PEN, sangat wajar jika kini kita menaruh harapan lebih besar agar program penempatan dana 200T bisa berjalan lebih sukses.

Namun perlu digarisbawahi, keberhasilan program ini tidak cukup hanya diukur dari kemampuan bank mengembalikan dana pokok dan bunga kepada pemerintah. Lebih dari itu, tolok ukur sesungguhnya adalah seberapa besar program ini mendorong penyaluran kredit produktif, menggerakkan sektor riil, serta menghadirkan multiplier effect yang nyata bagi UMKM dan masyarakat luas.

Populer

The Last Kasi Bank dan Manajemen Stakeholder

DAK Fisik dan Dana Desa, Mengapa Dialihkan Penyalurannya?

Menggagas Jabatan AR di KPPN

Setelah Full MPN G2, What Next KPPN?

Perbendaharaan Go Green

Everything you can imagine is real - Pablo Picasso

Pengembangan Organisasi

"Penajaman" Treasury Pada KPPN

Agar Regional Chief Economist Menghasilkan Rekomendasi yang "Handal"