Arah baru Menkeu

-(Sabtu, 20 September 2025)-

Sudah ada beberapa pernyataan dari Menkeu baru yang sebagian bahkan sudah diformalkan menjadi kebijakan. Sementara itu, sejumlah pernyataan lain yang lebih berupa rencana aksi tentu harus segera diikuti dengan eksekusi nyata di lapangan. Dan di sinilah tugas direktorat terkait menjadi krusial: menyusun regulasi serta juknis implementasi agar setiap kebijakan tidak berhenti di tataran wacana.

Ambil contoh soal penempatan dana Rp200 triliun. Memang sudah ada KMK-nya, tetapi aturan itu masih bersifat umum. Belum diatur hal teknis. Misalnya: laporan bulanan seperti apa yang harus disampaikan bank, evaluasi macam apa yang akan dilakukan Kemenkeu, serta bagaimana koordinasi teknis dengan OJK dalam mengawasi penyaluran kredit hasil penempatan dana tersebut. Hal-hal semacam ini penting karena keberhasilan kebijakan ini ditentukan oleh eksekusi detail, bukan hanya angka besar yang diumumkan.

Contoh lain, rencana Menkeu untuk mengajak BGN melakukan press release. Ide ini baik sebagai langkah transparansi publik. Tetapi tetap perlu dirumuskan teknisnya: apa saja pesan yang akan disampaikan, bagaimana narasinya dibingkai, dan siapa yang akan ditampilkan ke publik. Tanpa kerangka yang jelas, risiko miskomunikasi akan besar, padahal tujuan utamanya membangun kepercayaan publik.

Rencana berikutnya adalah patroli ke kementerian dengan penyerapan anggaran rendah. Gagasan ini menarik dan taktis. Perlu ada langkah koordinasi nyata dengan kementerian terkait oleh direktorat yang berwenang. Tidak hanya di pusat, melainkan juga dengan melibatkan kanwil Kemenkeu di daerah agar “patroli” ini bergema hingga level regional. Tujuannya jelas: agar semua pihak tergerak, bergerak, dan ngegas bersama-sama.

Hal lain yang juga disebut Menkeu adalah monitoring belanja daerah. Sebenarnya proses ini sudah ada, tetapi hasilnya belum optimal. Pola lama masih berulang: belanja menumpuk di akhir tahun. Artinya, sistem monitoring belum cukup efektif. Karena itu perlu dicari terobosan—misalnya penguatan mekanisme early warning, integrasi data belanja daerah yang lebih real time, atau insentif-disinsentif yang lebih tegas. Tanpa itu, monitoring hanya jadi laporan rutin tanpa daya ungkit.

Kalau ditarik lebih jauh, hampir semua kebijakan dan rencana aksi Menkeu baru ini pada akhirnya membutuhkan dukungan kantor vertikal. Mereka adalah ujung tombak di lapangan. Bagaimana arahan dan pelaksanaannya, inilah yang sedang ditunggu.

Populer

The Last Kasi Bank dan Manajemen Stakeholder

DAK Fisik dan Dana Desa, Mengapa Dialihkan Penyalurannya?

Menggagas Jabatan AR di KPPN

Setelah Full MPN G2, What Next KPPN?

Perbendaharaan Go Green

Everything you can imagine is real - Pablo Picasso

Pengembangan Organisasi

"Penajaman" Treasury Pada KPPN

Agar Regional Chief Economist Menghasilkan Rekomendasi yang "Handal"