Dana Daerah

-(Jumat, 26 September 2025)-

Faktanya, alokasi TKD tahun 2026 turun dibandingkan tahun ini. Sejak awal, pemerintah daerah sudah merasakan keresahan atas penurunan itu, dan puncaknya barangkali terjadi ketika rincian alokasi resmi diterbitkan.

Namun, bagaimanapun keputusan ini sudah diketok palu. Pemerintah tentu memiliki argumen untuk memilih kebijakan tersebut, dan Dewan pun telah menyetujuinya.

Bahwa benar alokasi TKD turun—itu tidak terbantahkan. Tetapi penurunan itu tidak serta-merta berarti pembangunan daerah akan berkurang. Pemerintah pusat telah menyiapkan program-program yang ditujukan langsung bagi daerah, dengan tujuan utama mendorong pertumbuhan ekonomi. Artinya, kucuran dana dari pusat ke daerah tetap berjalan, bahkan bisa saja lebih besar, hanya saja bentuk dan mekanismenya berbeda.

Barangkali analoginya seperti ini: jika sebelumnya orang tua memberi uang kepada anak untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, kini orang tua memilih langsung membelanjakan kebutuhan itu. Dalam kondisi ini, uang yang dibelanjakan langsung oleh orang tua bisa saja lebih banyak, dan si anak juga menjadi lebih ringan karena tidak perlu repot mengurus sebagian hal. Analogi ini tentu tidak sepenuhnya tepat, tetapi cukup membantu untuk memudahkan pemahaman.

Tentu, ada implikasi dari kebijakan tersebut. Dengan berkurangnya alokasi dana yang dapat dikelola sendiri, pemerintah daerah terdorong untuk berpikir lebih keras. Bagaimana caranya agar belanja yang telah dirancang tetap bisa terealisasi?

Pertama, pemerintah daerah akan terdorong untuk mencari cara meningkatkan pendapatan asli daerah. Tentu saja hal ini harus dilakukan tanpa mengorbankan pihak lain. Apalagi, sebenarnya masih ada potensi kebocoran pendapatan yang bisa ditutup dan dioptimalkan.

Kedua, daerah akan lebih berhati-hati dalam menyusun belanja. Akan muncul kebutuhan untuk membedakan mana belanja yang benar-benar prioritas dan mana yang tidak. Mana yang “daging” dan mana yang hanya “lemak.” Pada titik ini, efisiensi menjadi keharusan, dengan mempertimbangkan mana yang penting dan berdampak luas, dan mana yang sempit serta kurang strategis.

Ketiga, karena sebagian belanja kini ditangani langsung oleh pemerintah pusat, daerah tidak boleh tinggal diam. Agar belanja pusat sesuai dengan kebutuhan daerah, pemerintah daerah perlu menyampaikan data dan informasi yang memadai. Jangan sampai justru abai, pasrah begitu saja pada apa yang dibelanjakan pusat. Daerah harus memberi masukan atas kebutuhan riil, ikut mendukung proses pelaksanaan program pusat, bahkan terlibat dalam monitoring dan evaluasi.

Begitulah, di balik sebuah kebijakan baru, selalu ada ruang untuk melihat peluang. Penurunan alokasi TKD bisa dipandang bukan semata sebagai keterbatasan, tetapi juga sebagai kesempatan bagi daerah untuk tumbuh lebih mandiri, lebih efisien, dan lebih mampu mengelola potensi yang dimilikinya.

Populer

The Last Kasi Bank dan Manajemen Stakeholder

DAK Fisik dan Dana Desa, Mengapa Dialihkan Penyalurannya?

Menggagas Jabatan AR di KPPN

Setelah Full MPN G2, What Next KPPN?

Perbendaharaan Go Green

Everything you can imagine is real - Pablo Picasso

Pengembangan Organisasi

"Penajaman" Treasury Pada KPPN

Agar Regional Chief Economist Menghasilkan Rekomendasi yang "Handal"