Jarak kebijakan
-(Selasa, 2 Desember 2025)-
Nampaknya memang ada jarak yang cukup lebar antara pelaksana regulasi di daerah dengan pembuat regulasi di pusat. Ada beberapa kondisi yang membuat saya berakhir pada kesimpulan ini. Meski saya tahu simpulan ini lahir dari proses induksi, dan bila ditantang soal jumlah peristiwanya, saya mesti akui memang relatif sedikit. Namun, saya berharap contoh-contoh ini cukup mewakili apa yang tengah terjadi di daerah.
Ketika sebuah kebijakan ditetapkan di pusat dan harus dilaksanakan di daerah, respons yang muncul kerap berupa protes dan kekhawatiran akan potensi gejolak lokal. Kekhawatiran itu lebih berkaitan dengan nasib para pelaksana kebijakan itu sendiri—bagaimana posisi dan kenyamanan mereka terancam—bukan pada bagaimana kebijakan tersebut berdampak bagi masyarakat. Sebagian mengatakan: tak mungkin mendatangi pusat untuk protes, yang lebih masuk akal adalah menyasar kantor-kantor di daerah yang dianggap merepresentasikan pusat.
Secara implisit, pernyataan itu mengandung pesan bahwa pembuat kebijakan di pusat dianggap tidak memahami realitas lapangan dan kurang memiliki empati terhadap beban pelaksana kebijakan di daerah.
Hal lain tampak pada persoalan rendahnya serapan belanja daerah. Sebetulnya sudah ada banyak masukan serta rekomendasi kebijakan dari pihak-pihak di daerah yang disampaikan ke pusat, agar kemudian dirumuskan menjadi sebuah kebijakan nasional yang dapat diterapkan di semua Pemda. Namun hingga kini belum terlihat sedikit pun gerakan yang mengarah pada adopsi masukan tersebut. Barangkali ada anggapan bahwa itu hanya persoalan teknis di lapangan dan cukup diselesaikan secara kedaerahan.
Padahal fenomena menumpuknya serapan anggaran di akhir tahun merupakan masalah klasik yang terus berulang setiap tahun. Jika terus dianggap sebagai urusan teknis, situasi itu tidak akan berubah. Mungkin pusat lebih terpikat pada gagasan yang bersifat konseptual, yang diyakini dapat menyelesaikan persoalan serapan anggaran, meskipun akar masalahnya justru terdapat pada teknis pelaksanaan di daerah.
Lebih konkret lagi, banyak masukan agar setiap daerah menerapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBD di setiap SKPD. Salah satu tool yang bisa dipakai adalah implementasi indikator kinerja pelaksanaan anggaran, sebagaimana telah lama diterapkan dalam APBN di kementerian/lembaga. Dengan kata lain, pusat sebenarnya hanya perlu mengadopsi sistem yang sudah terbukti berjalan baik.
Entahlah, apa yang sesungguhnya dipikirkan pusat terkait masukan tersebut. Faktanya hingga kini belum ada upaya penerapannya. Padahal, tidak diperlukan desain baru yang rumit; cukup mengadaptasi mekanisme yang telah dibangun dalam pelaksanaan APBN.
Pada bagian kedua inilah terlihat bukti kuat bahwa gap antara pelaku kebijakan di daerah dan pembuat kebijakan di pusat masih sangat lebar—baik dalam pemahaman persoalan maupun dalam respons penyelesaiannya.