Ongkos demokrasi
-(Selasa, 4 Agustus 2026)-
Saya tidak pernah menghitung secara pasti berapa jumlah kepala daerah yang telah ditangkap KPK. Namun, rasanya angkanya sudah lebih dari sepuluh. Secara statistik, mungkin jumlah itu tampak kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan kepala daerah di Indonesia. Tetapi untuk perkara korupsi yang melibatkan pejabat publik, angka sekecil apa pun seharusnya cukup untuk membuat kita gelisah.
Anehnya, semakin sering peristiwa itu terjadi, semakin besar pula risiko kita menganggapnya sebagai sesuatu yang biasa. Penangkapan kepala daerah tidak lagi mengejutkan, melainkan sekadar menjadi berita yang lewat begitu saja. Padahal, di balik setiap kasus selalu tersimpan pertanyaan yang lebih penting daripada sekadar siapa yang ditangkap: apa yang sebenarnya sedang terjadi dengan sistem yang kita bangun?
Pertanyaan itu layak diajukan karena kita tentu tidak ingin daftar kepala daerah yang berurusan dengan KPK terus bertambah. Hukuman memang penting, tetapi pencegahan jauh lebih penting. Sebab, jika sebuah pola terus berulang, mungkin masalahnya bukan hanya terletak pada orangnya, melainkan juga pada sistem yang mengelilinginya. Sistem yang baik seharusnya bukan hanya mampu menghukum pelanggaran, tetapi juga mempersempit ruang bagi pelanggaran untuk terjadi.
Selama ini, salah satu penjelasan yang paling sering muncul adalah tingginya biaya demokrasi. Untuk menjadi kepala daerah, seseorang harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Bahkan jika seluruh proses dilakukan secara legal, tanpa praktik politik uang sekalipun, biaya kampanye tetap sangat besar. Apalagi jika kontestasi diwarnai praktik-praktik yang melanggar hukum, kebutuhan dananya tentu berlipat ganda.
Di sinilah persoalan mulai menjadi rumit. Ketika jabatan diperoleh melalui biaya yang sangat mahal, muncul godaan untuk mengembalikan modal setelah kekuasaan berada di tangan. Tentu tidak semua kepala daerah berpikir demikian. Banyak yang tetap menjaga integritasnya. Namun, kita juga tidak bisa menutup mata bahwa tekanan ekonomi dan politik semacam itu dapat menjadi pintu masuk bagi lahirnya penyimpangan.
Jika diagnosisnya demikian, maka solusi yang ditawarkan pun tidak boleh berhenti pada seruan moral semata.
Pertama, kita memerlukan lebih banyak pemimpin yang benar-benar telah selesai dengan urusan pribadinya. Bukan berarti hanya orang kaya yang layak menjadi kepala daerah, tetapi mereka yang memiliki kemandirian ekonomi cenderung tidak melihat jabatan sebagai alat untuk memperkaya diri. Jabatan menjadi ruang pengabdian, bukan kesempatan mengembalikan investasi politik.
Kedua, demokrasi harus dibuat lebih murah. Selama ongkos politik tetap tinggi, selalu ada risiko sebagian calon mencari jalan pintas untuk menutup biaya yang telah mereka keluarkan. Gagasan ini sebenarnya sudah lama menjadi bahan diskusi, tetapi hingga kini kita belum menemukan formulasi yang benar-benar mampu menekan biaya kontestasi politik tanpa mengurangi kualitas demokrasi itu sendiri.
Ketiga, struktur gaji dan tunjangan kepala daerah juga patut dievaluasi secara objektif. Pertanyaannya bukan semata-mata apakah jumlahnya besar atau kecil, melainkan apakah sistem remunerasi yang ada sudah cukup menciptakan rasa keadilan dan mengurangi insentif untuk mencari penghasilan dari cara-cara yang tidak semestinya. Tentu, besarnya gaji bukan jaminan seseorang bebas dari korupsi. Namun, desain insentif tetap merupakan bagian dari sistem yang layak dikaji.
Keempat, ada gagasan yang lebih radikal, yakni kepala daerah tidak lagi dipilih secara langsung oleh rakyat, melainkan ditunjuk oleh presiden. Saya menyadari usulan ini akan memantik perdebatan karena bertentangan dengan desain demokrasi yang kita jalankan saat ini. Namun, sebagai sebuah gagasan, ia tetap layak didiskusikan. Demokrasi memiliki banyak model, dan setiap negara memilih mekanismenya sendiri sesuai kebutuhan serta tantangan yang dihadapi. Apakah Indonesia perlu mengubahnya atau tidak, tentu merupakan perdebatan yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan korupsi kepala daerah.
Empat gagasan tersebut tentu bukan jawaban final. Mungkin ada banyak solusi lain yang lebih baik. Namun, saya khawatir kita terlalu sibuk menghitung berapa banyak kepala daerah yang ditangkap, sementara semakin sedikit yang bersedia memikirkan bagaimana mencegah penangkapan itu terjadi lagi.
Penguatan integritas melalui pendidikan, pembinaan, dan internalisasi nilai-nilai antikorupsi tetap penting. Akan tetapi, pengalaman menunjukkan bahwa moralitas individu sering kali berhadapan dengan godaan yang diciptakan oleh sistem. Seperti pagar yang kokoh di tepi jurang, sistem yang baik bukan dibangun karena semua orang pasti akan terjatuh, melainkan karena siapa pun bisa tergelincir.
Pada akhirnya, manusia memang memiliki hawa nafsu yang tidak selalu mudah dikendalikan. Karena itulah kita membutuhkan sistem yang mampu membatasi peluang penyimpangan, bukan sekadar berharap setiap orang memiliki karakter yang sempurna. Sebab, tata kelola yang baik bukan dibangun di atas keyakinan bahwa semua orang akan selalu jujur, melainkan di atas kesadaran bahwa siapa pun dapat tergoda ketika kesempatan itu tersedia.