Pemerataan belanja
-(Senin, 10 November 2025)-
Kalau Menteri Keuangan memproyeksikan pertumbuhan ekonomi di triwulan IV sebesar 5,6%, itu sebenarnya hal yang wajar. Sebab, pada periode ini memang banyak belanja pemerintah yang dilakukan.
Lihat saja: berbagai kegiatan besar digelar oleh sejumlah kementerian, baik di Jakarta maupun di daerah. Belum lagi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Dari situ saja, ekonomi pasti bergerak. Sektor transportasi darat, penerbangan, hotel, hingga makan-minum, semuanya turut menggeliat karena adanya aktivitas belanja pemerintah tersebut.
Selain itu, kegiatan proyek fisik yang merupakan belanja modal juga biasanya digeber di triwulan IV. Semua ini berkontribusi sebagai katalisator bagi komponen pendapatan nasional, terutama konsumsi masyarakat.
Saya membayangkan, seandainya kegiatan-kegiatan itu dilakukan secara merata di setiap triwulan sepanjang tahun, dan tidak terkonsentrasi di akhir tahun, dampaknya pasti akan lebih optimal bagi perekonomian.
Lalu bagaimana caranya?
Pertama, semua pihak — baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah — terutama para pimpinannya, perlu memberikan perhatian dan waktu untuk memikirkan percepatan pelaksanaan kegiatan serta proyek tahun depan lebih awal. Hal ini sebenarnya bisa dilakukan pada dua bulan terakhir tahun berjalan, yakni November dan Desember. Artinya, para menteri dan kepala daerah mestinya segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan tender dini, atau setidaknya memulai kegiatan perencanaan proyek sebelum tahun anggaran baru dimulai.
Kedua, harmonisasi timeframe untuk kepastian kegiatan dan anggaran perlu menjadi perhatian serius. Ini memang masalah teknis yang sering kurang dipahami oleh para pimpinan, tetapi berdampak sistemik terhadap pelaksanaan pembangunan. Misalnya, dalam pelaksanaan DAK fisik, sebelum rencana kegiatan mendapatkan penetapan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah biasanya enggan memasukkan kegiatan dan anggarannya dalam APBD murni. Akibatnya, sebelum APBD murni disahkan, pemda sudah mempersiapkan agar kegiatan DAK fisik itu dimasukkan dalam APBD pergeseran. Kondisi ini terjadi karena waktu penetapan rencana kegiatan dan pengesahan APBD sering kali tidak sinkron.
Ketiga, pola pikir yang kurang optimal dalam mencari cara atau inovasi agar proyek bisa dilakukan lebih cepat juga perlu diubah. Tantangan administratif sering kali tidak dicarikan solusi, tetapi justru dijadikan alasan pembenaran atas lambatnya pelaksanaan kegiatan.
Keempat, dibutuhkan sistem penghargaan dan evaluasi yang lebih mendorong percepatan. Kementerian, lembaga, atau pemda yang mampu mempercepat pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran seharusnya diberikan apresiasi. Sebaliknya, yang lamban perlu diberikan pembinaan atau sanksi administratif yang proporsional. Dengan demikian, semangat percepatan bukan hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi budaya kerja yang nyata.
Kelima, koordinasi dan transparansi lintas instansi perlu diperkuat. Sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan harus berjalan dengan baik. Keterbukaan informasi mengenai progres pelaksanaan proyek akan membantu semua pihak mengantisipasi kendala sejak dini, sehingga tidak terjadi penumpukan kegiatan di akhir tahun.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan aktivitas ekonomi dapat tersebar lebih merata sepanjang tahun. Hasilnya bukan hanya pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil, tetapi juga kualitas belanja publik yang lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.