Efektivitas Transfer

-(Senin, 3 November 2025)-

Dalam sebuah rapat online yang membahas efektivitas penyaluran TKD, saya menyampaikan suatu masukan.

Karena di virtual background acara itu tertulis jelas efektivitas penyaluran TKD, dalam benak saya timbul pertanyaan: apakah penyaluran TKD selama ini sudah berjalan secara efektif?

Kalau melihat indikator kinerja, yang angkanya di setiap triwulan dan di setiap unit penyalur selalu menunjukkan angka di atas 90, maka tentu itu sudah menunjukkan efektivitas. Apalagi, monitoring dan evaluasi terhadap waktu proses penyaluran selalu dilakukan, yang juga menunjukkan bahwa pemerintah pusat sangat konsen terhadap kecepatan transfer dana ke daerah.

Belum lagi koordinasi yang selalu dilakukan oleh unit penyalur kepada Pemda. Tak kurang-kurang upaya dilakukan—baik melalui grup WA, rapat koordinasi, monev langsung, laporan bulanan, laporan monitoring mingguan, maupun audiensi dengan kepala daerah. Artinya, dari sisi proses dan mekanisme, penyaluran TKD sudah berjalan efektif.

Terlebih lagi, jika kita melihat angka atau besaran TKD yang sudah disalurkan ke Pemda. Dalam sebuah konferensi pers, pimpinan Kemenkeu menyatakan bahwa TKD telah disalurkan sekian, tetapi realisasi belanja daerahnya baru sekian—jauh di bawah jumlah TKD yang sudah diterima Pemda.

Artinya, benar-benar penyaluran TKD itu sudah sangat efektif. Namun, pertanyaan kritisnya adalah: bukankah penyaluran TKD itu pada dasarnya hanya memindahkan uang dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah? Atau bahkan ke rekening kas desa, puskesmas, atau sekolah? Dengan kata lain, itu hanya memindahkan uang antar rekening.

Pertanyaan berikutnya: apakah setelah uang itu masuk ke rekening-rekening di daerah, dananya langsung digunakan atau dibelanjakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat?

Inilah yang mesti diubah. Maksud saya, pemerintah pusat jangan lagi sekadar mengukur efektivitas penyaluran TKD, tetapi juga perlu mulai mengukur efektivitas penggunaan TKD tersebut.

Isu yang mencuat belakangan ini semakin menambah urgensi perubahan tersebut. Fakta adanya dana daerah yang mengendap di perbankan dalam bentuk deposito maupun giro, rendahnya penyerapan belanja daerah di semester I bahkan sampai triwulan III, serta terus menumpuknya belanja di akhir tahun, menunjukkan bahwa pemerintah pusat tidak perlu lagi berpikir panjang untuk segera melakukan pembenahan.

Lalu, bagaimana mengukur efektivitas penggunaan TKD tersebut?

Untuk sementara ini, sebelum ditemukan ukuran yang lebih canggih, tolok ukur yang paling mudah dilihat adalah kinerja realisasi belanja APBD yang diukur setiap bulan atau setiap triwulan.

Maka, sudah saatnya mempertimbangkan untuk menantang unit-unit RCE dengan KPI yang baru. Bukan lagi hanya kinerja penyaluran TKD, tetapi juga kinerja belanja APBD di wilayah masing-masing.

Dengan demikian, sebagaimana Pak Purbaya memaksa para bank Himbara berpikir keras bagaimana menyalurkan kredit dari uang Rp200 triliun itu, lewat KPI kinerja realisasi belanja APBD, unit-unit RCE juga akan dipaksa berpikir keras mencari cara bagaimana mendorong, menekan, dan “memaksa” Pemda untuk berbelanja dengan lebih cepat dan tepat.

Populer

The Last Kasi Bank dan Manajemen Stakeholder

DAK Fisik dan Dana Desa, Mengapa Dialihkan Penyalurannya?

Menggagas Jabatan AR di KPPN

Setelah Full MPN G2, What Next KPPN?

Perbendaharaan Go Green

Everything you can imagine is real - Pablo Picasso

Pengembangan Organisasi

"Penajaman" Treasury Pada KPPN

Agar Regional Chief Economist Menghasilkan Rekomendasi yang "Handal"