Harmonisasi anggaran
-(Jumat, 3 Oktober 2025)-
Tata kelola merupakan istilah yang merujuk pada bagaimana sebuah proses dijalankan. Dalam konteks keuangan negara, tentu yang dimaksud adalah tata kelola yang baik. Salah satu contoh paling nyata adalah pelaksanaan APBN oleh instansi vertikal.
Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal memiliki kewenangan untuk menetapkan standar dan ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran di setiap kementerian dan lembaga. Tidak hanya menyiapkan sistem aplikasinya, Kemenkeu juga mendorong peningkatan kinerja dengan menetapkan standar penilaian, monitoring, serta langkah-langkah yang harus ditempuh menjelang akhir tahun anggaran. Dari tahun ke tahun, berbagai inovasi terus dilakukan agar pelaksanaan APBN berjalan lebih transparan, efektif, akuntabel, dan benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki APBD yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Karena itu, kolaborasi antara APBN dan APBD merupakan keniscayaan agar anggaran negara sungguh-sungguh mencapai tujuan utamanya: kesejahteraan rakyat.
Namun demikian, hingga kini masih terlihat adanya ketimpangan di antara kedua sistem tersebut. Gap yang terjadi antara pelaksanaan APBN dan APBD berpengaruh langsung terhadap kinerja anggaran. Sistem pelaksanaan APBN telah berjalan otomatis dengan dukungan teknologi dan inovasi, sementara APBD masih menghadapi banyak tantangan, termasuk kerumitan administrasi yang belum sepenuhnya bertransformasi.
Ketidakseimbangan ini menimbulkan persoalan klasik yang terus berulang setiap tahun: penumpukan dana daerah di perbankan, rendahnya penyerapan anggaran pada semester pertama, lonjakan belanja di akhir tahun, hingga kemubaziran anggaran yang lebih banyak habis untuk belanja birokrasi ketimbang pembangunan.
Karena itu, urgensi harmonisasi kedua sistem ini tidak bisa lagi ditunda. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan harus duduk bersama, mencari langkah strategis agar sistem APBN dan APBD dapat berjalan beriringan dengan kinerja yang sepadan. Sebenarnya, langkah ini tidak serumit yang dibayangkan. Inovasi yang telah terbukti berhasil di sistem APBN dapat diadopsi dan disesuaikan dalam pelaksanaan APBD.
Faktanya, unit vertikal Kemenkeu di daerah selama ini juga mendorong pemerintah daerah untuk meniru praktik baik yang sudah diterapkan. Namun, proses tersebut berjalan lamban karena belum ada dorongan yang kuat dari Kemendagri selaku pembina pemerintah daerah. Alih-alih memikirkan cara baru yang rumit, akan jauh lebih cepat jika Pemda meniru inovasi yang telah dikembangkan Kemenkeu.
Saat ini sesungguhnya merupakan momentum yang tepat. Menteri Keuangan yang baru sedang memberikan perhatian besar terhadap kinerja penyerapan belanja daerah. Kesempatan ini tidak boleh disia-siakan. Jangan sampai seperti sebelumnya, semua hanya berhenti pada wacana atau berjalan sangat lamban. Kita membutuhkan akselerasi, bukan lagi langkah lambat seperti keong.