Edukasi kolaboratif

-(Selasa, 26 Agustus 2025)-

Apa yang dilakukan unit DJPb, baik di Kanwil maupun KPPN, barangkali bisa menjadi inspirasi bagi unit kementerian/lembaga lain. Terutama dalam hal edukasi kepada ASN lintas instansi.

Kanwil dan KPPN kerap melaksanakan kegiatan sosialisasi secara daring terkait pelaksanaan APBN, apakah itu press release APBN, ketentuan pelaksanaan APBN, atau bahkan terkait kondisi perekonomian regional. Tidak jarang, tema yang diangkat juga menyentuh isu lain seperti inflasi, pasar modal, maupun persiapan pensiun.

Beberapa kegiatan bahkan dilaksanakan dengan menggandeng instansi lain. Misalnya, dengan BPS ketika temanya inflasi, dengan BNN ketika mengangkat tema anti narkoba, atau bersama penyuluh antikorupsi saat membahas tema pencegahan korupsi. Pola kolaboratif semacam ini membuat sosialisasi lebih kaya informasi dan relevan dengan kebutuhan ASN.

Saya membayangkan praktik ini diperluas, bukan tidak mungkin jika unit-unit kementerian/lembaga lain di daerah juga menginisiasi hal serupa. Misalnya, BNN menyelenggarakan sosialisasi anti narkoba kepada seluruh ASN di wilayahnya secara daring. Kejaksaan dapat mengadakan sosialisasi pencegahan korupsi pada proyek pemerintah. BPOM maupun BPS bisa memberikan edukasi tentang tugas, layanan, dan produk informasi yang bermanfaat bagi ASN. Bahkan, kantor Kemenag, kantor pertanahan, pengadilan agama, atau pengadilan negeri pun bisa melakukan kegiatan serupa.

Jika hal ini dilakukan, akan tumbuh rasa saling memahami atas tugas masing-masing instansi. Pada akhirnya, muncul pula rasa saling menghargai dan semangat kolaborasi yang lebih baik.

Kegiatan edukasi lintas instansi juga berfungsi sebagai peringatan dini atas hal-hal yang mesti dihindari ASN. Di sisi lain, informasi yang diperoleh ASN dari kegiatan ini dapat disebarkan kembali kepada keluarga dan masyarakat di lingkungannya. Dengan demikian, manfaat kegiatan tersebut meluas, tidak hanya terbatas pada peserta.

Selain itu, kegiatan ini bisa menjadi inovasi yang menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab instansi kepada masyarakat. Meski demikian, perlu diakui bahwa sering kali inovasi membutuhkan trigger dari pimpinan. Jika seorang pimpinan unit melihat pentingnya hal ini, maka tanpa menunggu komando pusat, ia dapat langsung meminta jajarannya mengeksekusi kegiatan tersebut.

Namun, jika memang diperlukan petunjuk dari pusat, tidak ada salahnya apabila Kementerian PAN-RB merumuskan kebijakan yang lebih mengikat. Misalnya, kewajiban bagi setiap instansi pemerintah untuk menyelenggarakan edukasi lintas instansi dan masyarakat secara daring, minimal triwulanan atau semesteran.

Dengan adanya pola yang terstruktur, kegiatan ini tidak hanya menjadi inisiatif sporadis, tetapi bisa berkembang menjadi budaya birokrasi yang memperkuat kolaborasi, transparansi, serta pelayanan publik yang lebih baik.

Populer

The Last Kasi Bank dan Manajemen Stakeholder

DAK Fisik dan Dana Desa, Mengapa Dialihkan Penyalurannya?

Menggagas Jabatan AR di KPPN

Setelah Full MPN G2, What Next KPPN?

Perbendaharaan Go Green

Everything you can imagine is real - Pablo Picasso

Pengembangan Organisasi

"Penajaman" Treasury Pada KPPN

Agar Regional Chief Economist Menghasilkan Rekomendasi yang "Handal"