Transfer kemauan

-(Jumat, 14 Maret 2025)-

Belakangan ini isu desa kembali  disorot. Terutama dikaitkan dengan dana desa. Dimana masih ada kebocoran dalam pengelolaannya. Tapi, tidak dipungkiri dana desa juga telah membawa manfaat bagi pembangunan desa dan masyarakat. Data IDM dan perkembangan status desa membuktikan itu. Sebagai sebuah dinamika, dua perspektif itu perlu disikapi secara adil. Kuncinya, selalu berdiri di tengah agar bisa melihat dua sisi. Yang satu dipandang sebagai motivasi menuju ke arah yang lebih baik. Yang satunya lagi sebagai wujud rasa syukur atas dampak kebijakan itu.

Kenyataannya, dana desa ini menjadi salah satu topik kami dalam audiensi dengan pimpinan daerah. Di satu daerah yang dikenal sebagai awal mula berkembangnya masyarakat di wilayah ini. Yang di daerah ini pula saya bertemu dengan situs candi dari satu kerajaan yang dikaitkan dengan kerajaan Majapahit. Inilah yang lantas menjadi jawaban atas rasa penasaran saya, mengapa ada kosa kata bahasa daerah disini yang sama atau mirip bunyinya dengan di kampung saya.

Selain menerangkan angka-angka dan evaluasi tahun lalu, kami juga melaporkan dan berterima kasih atas kinerja penyaluran dana desa. Selama 2 tahun, daerah ini menjadi kabupaten tercepat dalam menyalurkan dana desa. Bahkan secara nasional. Kesungguhan pihak-pihak yang terlibat dalam pemenuhan syarat salur, patut diajungi jempol. Sebenarnya ini yang menjadi kunci. Yaitu komitmen. Dan sungguh-sungguh. Man jadda wajada. Bahkan untuk kerja apapun. 

Kesungguhan itu ternyata juga berangkat dari pemahaman atas diri mereka sendiri. Dalam satu percakapan terungkap, mereka sangat menyadari dana desa ini sangat berarti bagi mereka. Karena nilai alokasi dana desa dan pendapatan asli desa yang relatif kecil. Artinya, mereka paham sumber-sumber pendapatan desa. Yang memang belum semua orang memahami. Istilah “dana desa (DD)” dan “alokasi dana desa (ADD)” juga kadang membingungkan banyak orang. Saya mengusulkan sebaiknya ada perubahan nama yang lebih terang untuk membedakan antara DD dan ADD. 

Atau begini.

Secara gampangnya, DD berasal dari pusat, sedangkan ADD dari pemerintah daerah. Yang sebenarnya, jika ditelisik lebih dalam, akan ketemu juga sumbernya dari satu tempat. Yaitu dari pusat. Awalnya, pusat menetapkan pagu dan mentransfer dana ke daerah. Diantaranya dalam bentuk dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH) dan dana desa (DD). Dari DAU dan DBH oleh daerah disisihkan paling sedikit 10% menjadi ADD. Untuk dana desa, seluruhnya oleh daerah ditransfer ke desa. Seiring waktu, yang tadinya dana desa masuk ke rekening daerah lebih dulu, sekarang diubah menjadi dari pusat langsung masuk ke rekening desa. 

Nah, mengapa tidak sekalian yang ADD juga ditransfer langsung dari pusat? Artinya, 10% dari DAU dan DBH yang dibagikan ke daerah, sudah langsung dikurangkan. Daerah terima bersih. Tak perlu lagi repot-repot menyisihkan buat ADD. Yang kemudian oleh pusat, dana itu digabungkan menjadi satu dengan sebutan dana desa. Sehingga, tidak ada lagi ada terminologi  alokasi dana desa. Artinya, sumber pendapatan desa menjadi berasal dari 2 sumber utama yaitu dana desa dan pendapatan asli desa.

Faktanya, dalam beberapa tahun terakhir, mekanisme penyaluran beberapa jenis TKD berubah. Yang tadinya disalurkan lebih dulu ke rekening daerah, menjadi langsung ditransfer oleh pusat ke pihak penerima. Seperti: dana desa, langsung ke rekening desa. Bantuan operasional sekolah juga langsung ke rekening sekolah. Begitu juga dana bantuan operasional kesehatan puskesmas, langsung ditransfer pusat ke rekening puskesmas. Dan sekarang, tunjangan profesi guru ASN Daerah juga langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru. Yang ini kemarin baru dilaunching oleh Presiden dan menjadi quickwin. 

Meskipun dana-dana itu langsung ditransfer ke pihak penerima, bagaimanapun daerah tetap memiliki peran penting. Terutama memberikan pendampingan dan monitoring. Agar dana yang sudah menjadi jatah para pihak penerima itu bisa diserap secara optimal. Karena faktanya ada yang tidak terserap maksimal. Atau lambat mencairkan. Dalam beberapa hal, sebenarnya daerah juga masih terlibat dalam pemenuhan syarat pencairan. Selain itu, karena perhatian pusat kepada pihak-pihak itu -seperti desa, sekolah dan puskesmas- sangat besar, yang perlu dilakukan daerah adalah bagaimana mampu membuat pihak-pihak itu bisa memanfaatkan dananya secara optimal dan benar-benar tepat sasaran serta bermanfaat bagi masyarakat. 

Khususnya dalam pembinaan SDM. Kompetensi SDM para pengelola dana itu sangat penting untuk terus ditingkatkan. Dengan semakin tingginya ekspektasi pusat atas kebermanfaatan dana-dana itu, seperti dana desa, perlu diimbangi dengan peningkatan mutu SDM.

Agar semua itu berjalan dengan baik, sinergi antara pusat, daerah, dan pihak penerima harus terus diperkuat. Jangan sampai dana yang sudah tersedia justru kurang termanfaatkan secara maksimal hanya gara-gara kurangnya pemahaman atau pendampingan. 

Dan bagaimanapun kuncinya adalah komitmen yang kuat. Seperti ungkapan ini. Dimana ada kemauan, di situ ada jalan.

Populer

The Last Kasi Bank dan Manajemen Stakeholder

DAK Fisik dan Dana Desa, Mengapa Dialihkan Penyalurannya?

Menggagas Jabatan AR di KPPN

Setelah Full MPN G2, What Next KPPN?

Perbendaharaan Go Green

Everything you can imagine is real - Pablo Picasso

"Penajaman" Treasury Pada KPPN

Pengembangan Organisasi