Ijazah SMA

-(Rabu, 7 Oktober 2026)-

Semalam Mahkamah Konstitusi memutus perkara terkait ijazah itu, anda sudah tahu. Keputusannya sudah bisa dibaca di berbagai media. Seperti biasa, media sosial pun segera riuh. Menariknya, setelah putusan dibacakan, muncul kesan bahwa semua pihak sama-sama senang dan sama-sama merasa menang. Entahlah. Mungkin itu cara paling sederhana untuk menghibur diri setelah sebuah perdebatan panjang.

Tetapi bagi saya, persoalannya justru belum selesai.

Terutama pada bagian yang menyangkut ketentuan ijazah SMA. Kalau seseorang dinyatakan tidak terbukti memiliki ijazah SMA, lalu pada saat yang sama ia sudah memiliki ijazah sarjana, pertanyaan yang muncul bukan lagi semata-mata tentang siapa yang benar dan siapa yang salah. Kita perlu melihat kembali apakah aturan yang digunakan memang masih cukup untuk menjawab kenyataan sistem pendidikan yang berkembang.

Tidak butuh waktu lama setelah putusan itu, perdebatan baru bermunculan. Salah satunya menyangkut mereka yang menempuh pendidikan di luar negeri dengan sistem yang berbeda dari Indonesia. Dalam sistem pendidikan tertentu, seseorang bisa saja menempuh jalur pendidikan yang memungkinkan dirinya masuk perguruan tinggi tanpa memiliki dokumen yang persis sama dengan ijazah SMA dalam pengertian kita.

Kalau kondisi seperti itu kemudian dibaca secara kaku oleh aturan kita, persoalannya menjadi ganjil. Seseorang sudah menyelesaikan pendidikan tinggi, memperoleh gelar sarjana, tetapi karena tidak dapat menunjukkan ijazah SMA dalam bentuk yang dipersyaratkan, ia dianggap tidak memenuhi syarat tertentu. Lalu, apakah solusinya harus kembali mengejar Paket C?

Rasanya seperti meminta seseorang turun kembali ke anak tangga yang sudah lama dilewatinya hanya karena kita tidak menemukan bukti bahwa ia pernah menginjak anak tangga tersebut.

Di sinilah saya kira kita perlu melihat persoalan yang lebih mendasar: bukan hanya bagaimana putusan itu diterapkan kepada seseorang, tetapi bagaimana sebenarnya klausul tersebut dirumuskan sejak awal.

Sebuah undang-undang tentu dibuat berdasarkan kebutuhan dan kondisi pada saat ia dirumuskan. Sangat mungkin para perumusnya membayangkan sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia. Sangat mungkin pula mereka tidak membayangkan bahwa suatu hari akan muncul kasus seseorang yang menempuh jalur pendidikan berbeda, termasuk melalui sistem pendidikan luar negeri, tetapi kemudian telah menyelesaikan pendidikan tinggi.

Ini bukan soal menyalahkan para perumus undang-undang. Kita tidak bisa meminta sebuah aturan masa lalu untuk meramalkan seluruh kemungkinan yang terjadi puluhan tahun kemudian. Tetapi ketika sebuah ketentuan menimbulkan persoalan baru karena berhadapan dengan kenyataan yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya, mungkin justru aturannya yang perlu diperiksa kembali.

Hukum seharusnya memberikan kepastian, bukan membuka ruang bagi tafsir yang menghasilkan absurditas. Kepastian hukum juga tidak semestinya dicapai dengan mengabaikan fakta bahwa sistem pendidikan memiliki banyak jalur dan berkembang lintas negara.

Karena itu, saya kira pemerintah dan legislatif perlu melihat kembali rumusan pasal tersebut. Bukan untuk mengubah aturan demi kepentingan seseorang, apalagi untuk menyelesaikan satu perkara yang sedang ramai. Tetapi untuk memastikan bahwa ketentuan yang berlaku ke depan benar-benar mampu membedakan antara tidak memenuhi pendidikan yang dipersyaratkan dan tidak memiliki dokumen pendidikan dalam format tertentu.

Jangan sampai kita memiliki aturan yang begitu ketat terhadap selembar ijazah, tetapi justru kehilangan kemampuan untuk melihat perjalanan pendidikan seseorang secara utuh.

Dan kalau sebuah putusan hukum masih menyisakan persoalan yang sama untuk muncul kembali pada orang lain, mungkin yang terlambat bukan putusannya. Bisa jadi, pasalnya yang sudah waktunya diperbaiki.

Populer

Kemajuan timpang

Kompleksitas perilaku

Ritual administrasi

Ramadan hilang

Andai Semua Das Des Sat Set

Wedangan kelas menengah

Wajah manusia

Birokrasi bernapas

Berani bertanya

Senja sarabba