Menghargai waktu

-(Sabtu, 24 Oktober 2026)-

Bayangkan seseorang dipanggil ke pengadilan untuk menjadi saksi dalam perkara korupsi. Dalam surat panggilan tertulis jelas bahwa ia harus hadir pukul 08.30. Karena tempat tinggalnya jauh, ia menempuh perjalanan berjam-jam dan memilih berangkat sehari sebelumnya. Ia tidak ingin terlambat memenuhi panggilan yang memiliki konsekuensi hukum jika diabaikan.

Ia datang tepat waktu dan melaporkan kehadirannya kepada jaksa yang menghadirkannya sebagai saksi. Namun, waktu terus berjalan tanpa kepastian kapan ia akan diperiksa. Jadwal yang semula pagi bergeser menjadi selepas siang. Jaksa sendiri tidak dapat memastikan kapan persidangan dimulai karena semuanya bergantung pada agenda dan keputusan majelis hakim.

Saya membayangkan apa yang harus ditanggung orang tersebut selama menunggu. Ia bukan orang yang tidak memiliki kesibukan. Ada pekerjaan yang ditinggalkan, tanggung jawab di institusinya yang harus tertunda, biaya perjalanan yang dikeluarkan, dan waktu yang tidak mungkin dikembalikan.

Di sinilah saya melihat persoalan yang lebih besar daripada sekadar seseorang yang harus menunggu berjam-jam di pengadilan.

Menjadi saksi bukan kewajiban yang bisa diabaikan begitu saja. Hukum mengatur konsekuensi bagi orang yang secara melawan hukum tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara pidana. Karena itu, wajar jika seseorang berusaha hadir tepat waktu, bahkan rela berangkat sehari sebelumnya. Ia sedang menjalankan kewajiban hukum, bukan menghadiri acara yang bisa dipilih untuk didatangi atau ditinggalkan sesuka hati.

Tentu, kita perlu memahami bahwa pukul 08.30 dalam surat panggilan merupakan waktu kehadiran, bukan jaminan bahwa pemeriksaan pasti dimulai tepat pada jam tersebut. Persidangan memiliki urutan agenda. Pemeriksaan perkara sebelumnya bisa berlangsung lebih lama, sementara hakim harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Tidak setiap keterlambatan dapat dianggap sebagai kelalaian, apalagi langsung dituding sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap saksi.

Namun, memahami alasan penundaan tidak berarti kita harus menganggap ketidakpastian sebagai sesuatu yang wajar tanpa perlu diperbaiki.

Persoalannya bukan semata-mata berapa lama saksi harus menunggu, melainkan bagaimana waktu tunggu itu dikelola.

Jika pemeriksaan diperkirakan baru berlangsung selepas siang, mengapa saksi tidak diberi informasi yang memadai? Jika perkiraan waktu berubah, mengapa tidak ada pemberitahuan kembali? Informasi sederhana mengenai agenda persidangan dan perkiraan waktu pemeriksaan tentu tidak menjamin ketepatan jadwal, tetapi setidaknya membantu saksi mengatur waktunya.

Dalam situasi seperti ini, jaksa pun tidak semestinya langsung disalahkan. Ia bisa berada dalam posisi yang sama-sama menunggu keputusan majelis. Karena itu, persoalannya perlu dilihat sebagai bagian dari tata kelola pelayanan peradilan: bagaimana komunikasi kepada saksi dilakukan ketika jadwal mengalami perubahan, siapa yang bertanggung jawab menyampaikan informasi, dan bagaimana kondisi saksi yang datang dari jauh dapat dipertimbangkan tanpa mengganggu independensi hakim maupun kepentingan pemeriksaan perkara.

Saksi membawa lebih dari sekadar keterangan yang dibutuhkan untuk pembuktian. Ia membawa pekerjaan, perjalanan, biaya, dan kehidupan yang untuk sementara ditinggalkannya. Dalam perkara korupsi, ia bahkan sedang membantu negara menjalankan proses penegakan hukum. Kehadirannya bukan urusan pribadi semata, melainkan bagian dari proses yang menjadi kepentingan publik.

Karena itu, saya kira penghormatan terhadap saksi tidak cukup diwujudkan dengan memanggilnya secara resmi dan menyediakan tempat untuk menunggu. Penghormatan itu juga terlihat dari cara institusi mengelola waktu dan memberikan informasi kepada orang yang telah memenuhi kewajibannya.

Kita sering berbicara tentang kewajiban warga untuk menaati hukum. Itu memang penting. Namun, hubungan antara warga dan negara tidak seharusnya berhenti pada kewajiban satu arah. Ketika negara meminta seseorang hadir pada waktu yang ditentukan, negara juga perlu berusaha memberikan kepastian sejauh keadaan memungkinkan.

Tentu saja, pengadilan tidak mungkin menjamin semua persidangan selalu berjalan tepat waktu. Yang diperlukan bukan pemaksaan jadwal, melainkan pengelolaan ketidakpastian yang lebih baik. Saksi tidak harus selalu tahu secara persis kapan akan diperiksa, tetapi ia layak memperoleh informasi yang masuk akal tentang apa yang sedang terjadi dan kapan ia diperkirakan dibutuhkan.

Pada akhirnya, kualitas pelayanan peradilan juga dapat dilihat dari bagaimana sistem memperlakukan orang-orang yang datang untuk membantunya bekerja. Sebab, ketika seseorang telah meluangkan waktu dan menempuh perjalanan jauh demi memenuhi panggilan hukum, waktu yang ia berikan semestinya tidak diperlakukan seolah-olah tidak memiliki nilai.


Populer

Paradoks Desember

Tepian Samudra Berenergi Hijau

Jam terbang kelapa

Kredit macet

Haji mabrur

Fokus

Teknokratis

Rel alternatif

Optimisme

Ujian