Agar Dana Desa Tahun 2022 Tersalur Lebih Cepat
Dimuat di https://jateng.idntimes.com/ pada link: https://jateng.idntimes.com/opinion/social/dhana-kencana-1/agar-dana-desa-tahun-2022-tersalur-lebih-cepat/full (16 November 2021)
-------------------------------------------------------------------------------
Tantangan utama pelaksanaan dana desa
adalah lambatnya penyaluran. Berdasarkan data yang dirilis Direktorat Jenderal
Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, secara nasional realisasi dana desa
sampai dengan 29 Oktober 2021 sebesar Rp57,23 triliun atau 79,50 persen
dari pagu. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan penyaluran tahun 2020 yang
sebesar Rp60,47 triliun atau 84,96 persen. Meskipun sebenarnya hal tersebut
tidak bisa diperbandingkan, mengingat pada tahun 2020 penyaluran dana desa
mulai bulan April 2020 diberikan relaksasi persyaratan penyaluran, sedangkan
tahun 2021 relaksasi baru diberikan mulai bulan Juli dalam rangka mendorong
percepatan penyaluran dana desa.
Walaupun persoalan rendahnya realisasi merupakan hal yang
klise, faktanya masih saja terjadi sampai saat ini. Adanya kebijakan relaksasi
makin menegaskan adanya permasalahan dalam pemenuhan persyaratan salur. Salah
satu tantangan yang setiap tahun muncul adalah lambatnya penetapan APBDes, yang
menjadi salah satu syarat dalam penyaluran dana desa. Padahal sesuai ketentuan,
APBDes ditetapkan paling lambat Desember setiap tahunnya.
Keterlambatan
Penetapan APBDes
Indikasi lambatnya penetapan APBDes
dapat dilihat dari pola penyaluran dana desa. Sebagai contoh di Jawa Tengah.
Pada tahun 2021, hanya 4 dari 29 kabupaten (14 persen) yang sudah memulai
menyalurkan dana desa pada bulan Januari. Itu pun dengan jumlah desa yang hanya
2 persen dari 7.809 desa di Jawa Tengah atau 158 desa.
Sedangkan 9 kabupaten (31persen) baru mulai menyalurkan
pada Februari 2021. Sisanya, 55 persen atau 16 kabupaten baru mengajukan
penyaluran pada Maret 2021. Dengan kata lain, proses pengajuan dana desa di
Jawa Tengah rata-rata baru dimulai pada bulan Februari--Maret. Salah satu
penyebab utama adalah belum ditetapkannya APBDes.
Berdasarkan data OMSPAN, dari seluruh kabupaten di Jawa
Tengah, proses upload Perdes
APBDes tercepat pada OMSPAN dilakukan pada tanggal 13 Januari 2021. Sementara
upload paling akhir terjadi pada tanggal 29 Juni 2021. Upload APBDes
itu dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) dan menjadi salah satu persyaratan
dalam pengajuan salur dana desa ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN). Khususnya untuk kasus upload paling lambat, hal tersebut
menunjukkan bahwa desa tersebut baru bisa menerima penyaluran dana desa pada
akhir Juni atau awal Juli 2021. Artinya, hampir 6 bulan, dana desa belum
digunakan untuk membangun desanya.
Dari data upload APBDes pada OMSPAN,
diketahui rata-rata proses upload APBDes
dilakukan pada bulan Februari dan Maret 2021. Kondisi tersebut memantik dugaan,
yaitu APBDes memang benar-benar terlambat ditetapkan. Atau sebenarnya APBDes
sudah ditetapkan tepat waktu, hanya saja proses upload APBDes oleh pemda terlambat
dilakukan.
Telatnya penetapan APBDes pada
akhirnya mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi persyaratan
salur, dimana sebelumnya pada tahap I mensyaratkan APBDes, berubah menjadi
persyaratan untuk pengajuan tahap II. Dengan begitu, untuk tahap I, tanpa
APBdes, dana desa sudah bisa disalurkan KPPN kepada rekening kas desa. Meskipun
sebenarnya, dalam pelaksanaan penggunaan dana desa akan menemui permasalahan,
yaitu bagaimana legalitas penggunaan dana desa tanpa adanya APBDes.
Pada kendala yang dihadapi desa dalam penyusunan APBDes, beberapa di antaranya
mengeluhkan peraturan/ketentuan rincian dana desa per desa yang lambat mereka
terima. Meski di beberapa kabupaten, hal itu bukan menjadi persoalan dengan
strategi atau terobosan yang mereka lakukan. Selain itu, konflik antara
pemerintah desa dengan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga kerap
menjadi hambatan dalam penetapan APBDes.
Upaya Percepatan Penyusunan APBDes
Berkaca dari permasalahan APBDes di
atas, maka agar penyaluran dana desa tahun 2022 dapat didorong lebih cepat
salur saat bulan Januari, perlu dilakukan upaya ekstra untuk mendorong
desa-desa agar segera menyelesaikan APBDes 2022 pada Desember 2021.
Pertama, perlu mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan
rincian dana desa per desa, yang nantinya menjadi pegangan bagi desa dalam
menyusun APBDes. Namun demikian, sembari menunggu peraturan rincian dana desa
tersebut, sangat disarankan agar desa segera memulai penyusunan dengan
mendasarkan pada alokasi tahun sebelumnya. Sehingga ketika peraturan sudah
terbit, angka alokasi tinggal disesuaikan. Saat ini pemerintah telah
menyampaikan Rincian Alokasi TKDD Tahun 2022 kepada pemda termasuk di dalamnya
alokasi dana desa per kabupaten. Untuk Jawa Tengah, alokasi dana desa tahun
2022 sebesar Rp8,116 triliun, turun sebesar Rp40,99 miliar dari alokasi tahun
2021 yang sebesar Rp8,157 triliun.
Kedua, mendorong pelibatan tenaga pendamping desa dalam penyusunan
APBDes sebagai fasilitator dan konsultan terutama terkait penggunaan dana desa
yang menjadi prioritas sesuai dengan Permendes.
Ketiga, bagi pemda yang selama ini
desa-desanya terlambat dalam penetapan APBDes dapat belajar kepada pemda yang
sudah bagus dan memiliki terobosan dalam percepatan penyusunan APBDes. Dalam
hal ini, Kanwil DJPb Jateng telah menginisiasi kegiatan sharing session
percepatan penyusunan APBDes 2022, yang diharapkan menjembatani komunikasi
antar dua kategori pemda tersebut. Inovasi dan strategi yang dilakukan oleh
pemda dengan penyusunan APBDes yang lebih cepat, kiranya dapat ditularkan
kepada pemda lainnya.
Keempat, komitmen seluruh pimpinan daerah yang terlibat dalam
pelaksanaan dana desa menjadi penting guna mendorong penyusunan APBDes yang
lebih cepat dan pemanfaatan dana desa yang tidak terlambat. Sehingga manfaat
dana desa dapat segera dirasakan oleh warga desa. Misalnya, tidak dibayarkan
tamsil perangkat desa sebagai sanksi bagi desa yang terlambat menetapkan
APBDes.
Kelima, sebagai representasi Kementerian Keuangan di daerah dan
sebagai pelaksanaan peran dan fungsi Regional Chief Economist, Kanwil DJPb
dapat melakukan terobosan turut mendorong percepatan penyusunan APBDes 2022.
Selain itu, melalui pemanfaatan data penggunaan dana desa tahun 2020 dan 2021
pada OMSPAN, Kanwil DJPb diharapkan memberikan analisis dan rekomendasi atas
prioritas penggunaan dana desa guna terwujudnya belanja yang semakin
berkualitas (spending
better).