Penggunaan Dana Desa untuk Pencegahan Stunting di Masa Pandemi

Dimuat di https://www.suaramerdeka.com/ pada link: https://www.suaramerdeka.com/opini/pr-04471375/penggunaan-dana-desa-untuk-pencegahan-stunting-di-masa-pandemi (Sabtu, 24 Juli 2021)

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Target pemerintah menurunkan prevalensi stunting menjadi 14% pada tahun 2024 harus menghadapi tantangan. Ada kekhawatiran pandemi covid-19 akan menambah angka stunting baru. Dampak buruk pandemi bagi perekonomian masyarakat akan berefek pada berkurangnya asupan gizi pada anak-anak mereka terutama anak balita. Ditambah kebijakan relokasi anggaran dimungkinkan berpengaruh pada alokasi dana untuk kegiatan pencegahan stunting. Pembatasan kegiatan masyarakat juga menyebabkan terhentinya layanan posyandu.

Stunting atau kerdil adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis, infeksi berulang, dan stimulasi psikososial yang tidak memadai terutama dalam 1.000 hari pertama kehidupan, yaitu dari janin sampai anak berusia dua tahun. Anak stunting akan menghadapi berbagai kendala pada masa dewasa. Mereka berpotensi mengalami penyakit tidak menular, seperti penyakit jantung dan rendahnya kemampuan belajar. Pada akhirnya berakibat tidak optimalnya produktivitas. Tentu, ini adalah kondisi yang tidak diinginkan dalam pembangunan manusia.

Sejatinya angka prevalensi stunting di Indonesia tahun 2019 telah menurun, meskipun persentasenya masih cukup tinggi yaitu sebesar 27,7 %. Sementara itu, di Jawa Tengah, Dinkes Jateng mencatat pada bulan Februari 2020 angka stunting sebesar 14,9%, menurun dibandingkan data sebelumnya. Penurunan ini seiring dengan tren penurunan persentase penduduk miskin di Jawa Tengah pada periode Maret 2016-September 2019.

Kondisi berubah setelah pandemic melanda. Angka kemiskinan di Jawa Tengah mengalami kenaikan pada periode Maret 2020 sebesar 11,41%, dan berlanjut pada September 2020 sebanyak 11,84%. Meskipun pada Maret 2021 persentase penduduk miskin di Jawa Tengah turun menjadi 11,79%, tetapi angka ini tetap lebih tinggi dibanding sebelum pandemic. Tentu hal ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah, mengingat kemiskinan merupakan faktor utama penyebab stunting pada anak balita.

 

Komitmen Pemerintah

Pemerintah telah memberikan dukungan anggaran untuk pencegahan stunting, melalui mekanisme belanja kementerian/lembaga, termasuk melalui mekanisme dana desa. Sebagai manifestasi dari kesungguhan dan konsistensi komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya stunting, pada tahun 2019 terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019 yang menetapkan pedoman penggunaan dana transfer untuk mendukung pelaksanaan kegiatan intervensi pencegahan stunting. Di dalamnya juga mencakup penggunaan dana desa untuk pencegahan stunting. Sejalan dengan Kemenkeu, Kemendesa telah memasukan pencegahan stunting sebagai salah satu prioritas penggunaan dana desa tahun 2019 dan tahun 2020.

Disamping itu, untuk memberikan penekanan pada setiap desa dalam penggunaan dana desa untuk pencegahan stunting, Kemenkeu menetapkan salah satu dokumen persyaratan pengajuan pencairan dana desa ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa. Laporan yang disampaikan sebagai syarat pencairan dana desa tahap II ini, sekaligus sebagai bentuk monitoring atas penggunaan dana desa dalam pencegahan stunting.

 

Pemanfaatan Dana Desa Untuk Pencegahan Stunting

Berdasarkan interpretasi atas data penyerapan dana desa yang direkam oleh Desa dan Pemda pada aplikasi OMSPAN, ditengarai ada 3 kategori kegiatan dana desa yang ditujukan untuk pencegahan stunting. Pertama: kelompok kegiatan dengan unsur nama stunting, kedua: kelompok kegiatan dengan unsur nama posyandu dan ketiga: kelompok kegiatan dengan kolom keterangan digunakan untuk keperluan terkait stunting.

Dari ketiga kelompok tersebut diketahui jumlah dana desa di Jawa Tengah yang digunakan untuk pencegahan stunting pada tahun 2020 atau selama pandemic mencapai Rp386,5 miliar. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka ini meningkat. Padahal pada tahun 2020, dana desa sebagian diarahkan penggunaannya untuk BLT Desa. Pada tahun 2019 penggunan dana desa untuk pencegahan stunting di Jawa Tengah sebesar Rp300,2 miliar.

Bila dibandingkan dengan realisasi penyaluran dana desa di Jawa Tengah, pada tahun 2020 persentase dana desa untuk pencegahan stunting sebesar 4,8%, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 3,8%. Dari data tersebut menunjukan bahwa pada masa pandemic, dukungan dana desa untuk pencegahan stunting tetap menjadi perhatian bahkan mengalami peningkatan besaran dana yang digunakan.

 

Bagaimana dengan Tahun 2021?

Pada dasarnya, melalui kebijakan Kemendes, penggunaan dana desa tahun 2021, diantaranya untuk pencegahan stunting di desa. Namun kondisi tahun ini perlu dicermati dengan seksama. Apalagi dalam situasi makin meningkatnya kasus paparan covid dan kebijakan PPKM Darurat saat ini.

Sesuai dengan kebijakan pemerintah, prioritas dana desa tahun ini adalah untuk BLT Desa dan penanganan covid sebesar 8% dari pagu dana desa dikurangi kebutuhan BLT Desa. Artinya: porsi untuk kegiatan lain diluar BLT Desa dan penanganan covid menjadi berkurang. Sehingga, skala prioritas menjadi pertimbangan penting dalam mengatur penggunaan dana desa.

Oleh karena itu, dengan berharap porsi dana desa untuk pencegahan stunting tetap mendapatkan perhatian, perlu dilakukan upaya ekstra agar angka stunting di Jawa Tengah tidak mengalami peningkatan. Pertama, selama pandemic dan PPKM Darurat, kegiatan monitoring perkembangan bayi dan balita, serta kesehatan ibu harus tetap dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Tentu, peran RT, Dasawisma atau para kader posyandu, menjadi sangat penting. Program jogo tonggo yang dijalankan dalam penanganan covid dapat diperluas cakupannya untuk pencegahan stunting ini.

Kedua, program pendampingan ibu hamil berslogan “Jateng Gayeng Nginceng Wong Meteng” agar tetap dijalankan melalui sarana komunikasi, seperti grup wa. Selanjutnya, diharapkan warga secara gotong royong membantu asupan gizi bagi ibu hamil dari keluarga miskin yang membutuhkan bantuan. Ketiga, edukasi kepada masyarakat tentang gizi seimbang agar terus dilakukan dengan cara inovatif menyesuaikan kondisi pandemic. Edukasi ini dilakukan bersamaan dengan edukasi untuk menaati prokes, cara meningkatkan imun dan ajakan melakukan vaksinasi covid.

Keempat, kegiatan pencegahan stunting agar tidak hanya mengandalkan dana desa. Sebagaimana telah direncanakan pemerintah, kegiatan pencegahan stunting merupakan aksi integrasi program dan kegiatan yang dianggarkan dalam APBN, APBD dan APBDes. Untuk itu, kebutuhan anggaran untuk kegiatan pencegahan stunting, diharapkan saling melengkapi dari antar tiga sumber pendanaan tersebut.

 ***

Populer

The Last Kasi Bank dan Manajemen Stakeholder

DAK Fisik dan Dana Desa, Mengapa Dialihkan Penyalurannya?

Menggagas Jabatan AR di KPPN

Setelah Full MPN G2, What Next KPPN?

Perbendaharaan Go Green

Everything you can imagine is real - Pablo Picasso

"Penajaman" Treasury Pada KPPN

Pengembangan Organisasi