Penggunaan Dana Desa untuk Pencegahan Stunting di Masa Pandemi
Dimuat di https://www.suaramerdeka.com/ pada link: https://www.suaramerdeka.com/opini/pr-04471375/penggunaan-dana-desa-untuk-pencegahan-stunting-di-masa-pandemi (Sabtu, 24 Juli 2021)
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Target pemerintah menurunkan
prevalensi stunting menjadi 14% pada tahun 2024 harus menghadapi
tantangan. Ada
kekhawatiran pandemi covid-19 akan menambah angka stunting baru.
Dampak buruk pandemi bagi perekonomian masyarakat akan berefek pada
berkurangnya asupan gizi pada anak-anak mereka terutama anak balita. Ditambah kebijakan
relokasi anggaran dimungkinkan berpengaruh pada alokasi dana untuk kegiatan
pencegahan stunting. Pembatasan kegiatan masyarakat juga menyebabkan
terhentinya layanan posyandu.
Stunting
atau kerdil adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi
kronis, infeksi berulang, dan stimulasi psikososial yang tidak memadai terutama
dalam 1.000 hari pertama kehidupan, yaitu dari janin sampai anak berusia dua
tahun. Anak stunting akan menghadapi berbagai kendala pada
masa dewasa. Mereka berpotensi mengalami penyakit tidak menular, seperti
penyakit jantung dan rendahnya kemampuan belajar. Pada akhirnya berakibat tidak
optimalnya produktivitas. Tentu, ini adalah kondisi yang tidak diinginkan dalam
pembangunan manusia.
Sejatinya angka
prevalensi stunting di Indonesia tahun 2019 telah menurun, meskipun
persentasenya masih cukup tinggi yaitu sebesar 27,7 %. Sementara itu, di Jawa
Tengah, Dinkes Jateng mencatat pada bulan
Februari 2020 angka stunting sebesar 14,9%, menurun dibandingkan data
sebelumnya. Penurunan ini seiring dengan tren penurunan persentase
penduduk miskin di Jawa Tengah pada periode Maret 2016-September 2019.
Kondisi berubah
setelah pandemic melanda. Angka kemiskinan di Jawa Tengah mengalami kenaikan
pada periode Maret 2020 sebesar 11,41%, dan berlanjut pada September 2020
sebanyak 11,84%. Meskipun pada Maret 2021 persentase penduduk miskin di Jawa
Tengah turun menjadi 11,79%, tetapi angka ini tetap lebih tinggi dibanding sebelum
pandemic. Tentu hal ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah, mengingat
kemiskinan merupakan faktor utama penyebab stunting pada anak balita.
Komitmen
Pemerintah
Pemerintah
telah memberikan dukungan anggaran untuk pencegahan stunting, melalui
mekanisme belanja kementerian/lembaga, termasuk melalui mekanisme dana desa.
Sebagai manifestasi dari kesungguhan dan konsistensi komitmen pemerintah dalam
melindungi masyarakat dari bahaya stunting, pada tahun 2019 terbit Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019 yang menetapkan pedoman penggunaan dana
transfer untuk mendukung pelaksanaan kegiatan intervensi pencegahan stunting.
Di dalamnya juga mencakup penggunaan dana desa untuk pencegahan stunting.
Sejalan dengan Kemenkeu, Kemendesa telah memasukan pencegahan stunting
sebagai salah satu prioritas penggunaan dana desa tahun 2019 dan tahun 2020.
Disamping
itu, untuk memberikan penekanan pada setiap desa dalam penggunaan dana desa untuk
pencegahan stunting, Kemenkeu menetapkan salah satu dokumen persyaratan
pengajuan pencairan dana desa ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
adalah laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa. Laporan yang
disampaikan sebagai syarat pencairan dana desa tahap II ini, sekaligus sebagai
bentuk monitoring atas penggunaan dana desa dalam pencegahan stunting.
Pemanfaatan Dana Desa
Untuk Pencegahan Stunting
Berdasarkan
interpretasi atas data penyerapan dana desa yang direkam oleh Desa dan Pemda
pada aplikasi OMSPAN, ditengarai ada 3 kategori kegiatan dana desa yang
ditujukan untuk pencegahan stunting. Pertama: kelompok kegiatan dengan
unsur nama stunting, kedua: kelompok kegiatan dengan unsur nama posyandu
dan ketiga: kelompok kegiatan dengan kolom keterangan digunakan untuk keperluan
terkait stunting.
Dari ketiga
kelompok tersebut diketahui jumlah dana desa di Jawa Tengah yang digunakan
untuk pencegahan stunting pada tahun 2020 atau selama pandemic mencapai
Rp386,5 miliar. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka ini meningkat. Padahal
pada tahun 2020, dana desa sebagian diarahkan penggunaannya untuk BLT Desa.
Pada tahun 2019 penggunan dana desa untuk pencegahan stunting di Jawa
Tengah sebesar Rp300,2 miliar.
Bila
dibandingkan dengan realisasi penyaluran dana desa di Jawa Tengah, pada tahun
2020 persentase dana desa untuk pencegahan stunting sebesar 4,8%, meningkat dari tahun
sebelumnya yang sebesar 3,8%. Dari data tersebut
menunjukan bahwa pada masa pandemic, dukungan dana desa untuk pencegahan stunting
tetap menjadi perhatian bahkan mengalami peningkatan besaran dana yang
digunakan.
Bagaimana dengan Tahun
2021?
Pada dasarnya,
melalui kebijakan Kemendes, penggunaan dana desa tahun 2021, diantaranya untuk
pencegahan stunting di desa. Namun kondisi tahun ini perlu dicermati
dengan seksama. Apalagi dalam situasi makin meningkatnya kasus paparan covid
dan kebijakan PPKM Darurat saat ini.
Sesuai dengan
kebijakan pemerintah, prioritas dana desa tahun ini adalah untuk BLT Desa dan
penanganan covid sebesar 8% dari pagu dana desa dikurangi kebutuhan BLT Desa.
Artinya: porsi untuk kegiatan lain diluar BLT Desa dan penanganan covid menjadi
berkurang. Sehingga, skala prioritas menjadi pertimbangan penting dalam mengatur
penggunaan dana desa.
Oleh karena itu,
dengan berharap porsi dana desa untuk pencegahan stunting tetap
mendapatkan perhatian, perlu dilakukan upaya ekstra agar angka stunting
di Jawa Tengah tidak mengalami peningkatan. Pertama, selama pandemic dan PPKM Darurat,
kegiatan monitoring perkembangan bayi dan balita, serta kesehatan ibu harus
tetap dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Tentu, peran RT,
Dasawisma atau para kader posyandu, menjadi sangat penting. Program jogo
tonggo yang dijalankan dalam penanganan covid dapat diperluas cakupannya
untuk pencegahan stunting ini.
Kedua, program
pendampingan ibu hamil berslogan “Jateng Gayeng Nginceng Wong
Meteng” agar tetap dijalankan melalui sarana komunikasi, seperti
grup wa. Selanjutnya, diharapkan warga secara gotong royong membantu asupan
gizi bagi ibu hamil dari keluarga miskin yang membutuhkan bantuan. Ketiga,
edukasi kepada masyarakat tentang gizi seimbang agar terus dilakukan dengan
cara inovatif menyesuaikan kondisi pandemic. Edukasi ini dilakukan bersamaan
dengan edukasi untuk menaati prokes, cara meningkatkan imun dan ajakan melakukan
vaksinasi covid.
Keempat,
kegiatan pencegahan stunting agar tidak hanya mengandalkan dana desa.
Sebagaimana telah direncanakan pemerintah, kegiatan pencegahan stunting merupakan
aksi integrasi program dan kegiatan yang dianggarkan dalam APBN, APBD dan
APBDes. Untuk itu, kebutuhan anggaran untuk kegiatan pencegahan stunting,
diharapkan saling melengkapi dari antar tiga sumber pendanaan tersebut.