Membedah Pemanfaatan Dana Desa Provinsi Jawa Tengah
Dimuat di https://jateng.idntimes.com/ pada link: https://jateng.idntimes.com/opinion/social/dhana-kencana-1/opini-membedah-pemanfaatan-dana-desa-provinsi-jawa-tengah/4 (8 Maret 2022)
-----------------------------------------------------------------------------
Dana desa merupakan bagian tak terpisahkan dari APBN semenjak
kebijakan tersebut diluncurkan pada tahun 2015. Dana desa umumnya digunakan
untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Besaran dana desa yang
diterima tiap desa dipengaruhi oleh status pembangunan desa yang terdiri dari
desa tertinggal, desa berkembang, desa maju, maupun desa mandiri.
Berdasarkan
data penyerapan dana desa yang diperoleh dari aplikasi OMSPAN Kanwil DJPb Jawa
Tengah per tanggal 4 Maret 2022, diketahui bahwa pada tahun 2021 anggaran dana
desa di Jawa Tengah sebesar Rp8,157 triliun untuk 7.809 desa. Dari alokasi
tersebut berhasil disalurkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
ke rekening kas desa (RKD) sebanyak Rp8,155 triliun atau 99,98 persen. Hanya
saja, jika menilik laporan realisasinya, tercatat bahwa penggunaan dana desa di
Jawa Tengah baru sebesar Rp7,381 triliun. Hal ini tentu menjadi tanda tanya,
mengapa sampai tahun anggaran berakhir, desa atau pemda belum melaporkan
penggunaan dana desa?
Bagaimana
sebenarnya pemanfaatan dana desa di Jawa Tengah tahun 2021? Mari kita lihat
beberapa program prioritas yang bisa digunakan untuk melihat efektivitas
penyaluran dana desa seperti: program pengentasan kemiskinan, penanganan
stunting, ketahanan pangan dan penanganan COVID-19.
Penanggulangan Kemiskinan
Dana
desa di Jawa Tengah pada tahun 2021 cukup banyak digunakan untuk penanggulangan
kemiskinan yang realisasinya mencapai Rp2,2 triliun atau 27,85 persen dari
anggaran dana desa yang digelontorkan. Namun, apabila kita melihat dari tahun
2020, penggunaan dana desa untuk penanggulangan kemiskinan realisasinya lebih
besar dibandingkan tahun 2021, yaitu mencapai 43 persen dari alokasi dana desa yang
diberikan sebesar Rp8,116 triliun. Hal ini dikarenakan pada tahun 2020,
kegiatan yang dilakukan lebih banyak dibandingkan tahun 2021 sehingga realisasi
yang dicapai pun lebih besar mencapai Rp3,5 triliun.
Pada
bidang penyelenggaraan pemerintah desa di tahun 2021, dana desa untuk
penanggulangan kemiskinan digunakan untuk pemetaan dan analisis kemiskinan desa
secara partisipatif serta memfasilitasi sertifikasi tanah untuk masyarakat
miskin. Selain itu, penanggulangan kemiskinan juga dialokasikan pada bidang
pelaksanaan pembangunan desa berupa dukungan pendidikan bagi siswa miskin atau
berprestasi, penyelenggaraan pos kesehatan desa seperti penyediaan pelayanan KB
dan alat kontrasepsi bagi keluarga miskin, dan dukungan pelaksanaan program
pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) dengan realisasinya mencapai 2,48
persen dari anggaran dana desa. Pada bidang pembinaan kemasyarakatan desa, dana
desa untuk penanggulangan kemiskinan dialokasikan untuk bantuan hukum untuk
aparatur desa dan masyarakat miskin.
Realisasi penggunaan dana desa untuk penanggulangan kemiskinan
terbanyak di tahun 2021 digelontorkan pada bidang penanggulangan bencana
keadaan darurat dan mendesak desa yaitu sebesar Rp2 triliun terutama untuk
bantuan langsung tunai (BLT) desa dan tambahan BLT desa yang realisasinya
mencapai 25 persen dari total anggaran dana desa. Selain untuk BLT, dana desa
juga direalisasikan dalam bentuk bantuan pendidikan, bantuan pangan atau
sembako, serta bantuan pengobatan.
Berkaca
pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, penggunaan dana desa tahun 2022
diperuntukkan paling sedikit 40 persen sebagai program perlindungan sosial
berupa BLT desa. Apabila kita melihat dari realisasi BLT desa tahun 2021 yang
hanya 25 persen dari anggaran dana desa, tentunya ini menjadi upaya yang harus
terus dilakukan agar target tersebut bisa tercapai di tahun 2022. Mengingat
dampak dari pandemi bagi masyarakat desa, seluruh aparat desa diharapkan dapat
mendukung target minimal 40 persen tersebut sebagai bentuk penanganan
kemiskinan di desa.
Apabila
kita melirik dari capaian realisasi BLT desa di tahun 2020 yang mampu mencapai
40 persen dari anggaran dana desa, yakni sebesar Rp3,2 triliun, tentunya desa
masih tetap bisa optimis untuk mencapai target realisasi 40 persen di tahun
2022, apalagi pemerintah telah memperluas persyaratan penerima BLT desa.
Penanganan Stunting
Selain
program penanggulangan kemiskinan, dari alokasi dana desa Provinsi Jawa Tengah
tahun 2021, sebanyak Rp497,41 miiliar atau 6,10 persen digunakan untuk
penanganan stunting di 35
Kabupaten yang tersebar di Jawa Tengah. Nilai ini meningkat sekitar 27,9 persen
dibanding tahun 2020. Tiga penggunaan terbesar dana tersebut digunakan untuk
kegiatan penyelenggaraan posyandu berupa makanan tambahan kelas ibu hamil,
terselenggaranya operasional pos kesehatan desa, dan pembangunan sumber air
bersih.
Menurut
data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI), prevalensi stunting di
Jawa Tengah berada pada urutan 7 terbawah sebesar 20,9. Prevalensi Jawa Tengah
dapat dikatakan cukup bagus karena berada di belakang prevalensi nasional yang
berada di angka 24,4. Meskipun demikian, angka ini masih jauh di atas angka
pada Provinsi Bali dan DKI Jakarta yang masing-masing berada pada angka 10,9
dan 16,18. Hal ini menunjukkan masih ada kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan
oleh pemda di Jawa Tengah untuk menurunkan tingkat prevalensi stunting di kabupaten/kota di Jawa
Tengah.
Beberapa program yang dapat dilakukan atau masih harus
ditingkatkan dengan memanfaatkan dana desa untuk menurunkan prevalensi stunting, antara lain:
1.
Memberikan makanan dan vitamin kepada ibu hamil
2.
Menyediakan layanan konseling gizi dan kunjungan rumah rutin
untuk ibu hamil dan anak usia kurang dari 2 tahun
3.
Menyediakan layanan pemeriksaan nifas ibu bersalin
4.
Memberikan imunisasi dasar lengkap untuk anak usia kurang dari
12 bulan
5.
Mengikutsertakan orang tua dalam kelas atau edukasi parenting dan anak usia dini
6.
Menyediakan akses air minum aman dan toilet layak di desa.
Ketahanan Pangan
Alokasi
dana desa untuk program ketahanan pangan sebenarnya bukan hal baru. Dari
alokasi dana desa di Jawa Tengah tahun 2021 lalu, penggunaan dana desa untuk
ketahanan pangan banyak ditemukan dalam bidang pelaksanaan pembangunan desa dan
bidang pemberdayaan masyarakat desa. Diketahui dari total alokasi dana desa
sebanyak 6,32 persen atau mencapai Rp515,74 miliar digunakan untuk program
ketahanan pangan. Jika dibandingkan dengan realisasi penyerapan tahun 2020,
besaran tersebut meningkat hampir dua kali lipat. Pada tahun 2020, penggunaan
dana desa untuk program ketahanan pangan hanya sebesar 3,58 persen.
Berdasarkan
pencapaian tahun lalu, penggunaan dana desa dalam rangka mendorong program
ketahanan pangan banyak digunakan untuk pembangunan jalan usaha tani dan
pembangunan saluran irigasi tersier atau sederhana. Sisanya digunakan untuk
pembelian alat produksi dan pengolahan peternakan maupun pertanian,
rehabilitasi embung desa, pemeliharaan kolam atau karamba, pembelian bibit atau
pakan, bimtek terkait teknologi tepat guna untuk peternakan atau pertanian, dan
pelatihan manajemen operasional Koperasi Unit Desa (KUD).
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, program
ketahanan pangan dan hewani merupakan salah satu prioritas penggunaan dana desa
pada tahun 2022. Disebutkan bahwa untuk mendukung program tersebut desa harus
menggunakan dana desanya sebesar paling sedikit 20 persen. Ketentuan penggunaan
dana desa untuk ketahanan pangan disesuaikan dengan potensi dan tipologi desa.
Ketahanan pangan merupakan hal yang perlu mendapat perhatian untuk mendorong
masyarakat memproduksi pangan dan dapat menambah penghasilan. Selain itu,
program ketahanan pangan ini diluncurkan guna mewujudkan tujuan desa tanpa
kelaparan sesuai dengan Sustainable Development Goals (SDGs)
Desa.
Menilik
capaian penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan tahun 2021 lalu
yang hanya 6,32 persen, tentu masih jauh dari target yang dicanangkan oleh
pemerintah tahun ini. Akan tetapi, desa tetap masih bisa optimis untuk mencapai
target minimal 20 persen tersebut karena masih banyak kegiatan produktif yang
bisa dilakukan terkait program ketahanan pangan, seperti: kegiatan pembangunan
sarana prasarana pengolahan kompos atau pupuk kandang untuk pupuk organik agar
masyarakat tidak bergantung pada pupuk kimia, dan kegiatan pembangunan sarana
prasarana pembibitan tanaman pangan agar masyarakat tidak bergantung pada bibit
pabrikan.
Penanganan COVID-19
Pada
tahun 2021 muncul kebijakan baru akibat situasi pandemik erkait prioritas
pengunaan dana desa yaitu kebijakan dukungan pendanaan penanganan COVID-19 yang
diatur harus mencapai paling sedikit 8 persen dari total alokasi dana desa.
Pada tahun 2021 di Jawa Tengah, penggunaan dana desa dalam rangka penanganan
COVID-19, meliputi dana desa dimanfaatkan untuk mendukung kelancaran aktivitas Testing, Tracing,
dan Treatment (3T),
penyiapan tempat cuci tangan dan hand
sanitizer, pengadaan ambulans, pemeilharaan ruang isolasi desa,
program penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan, pembentukan satgas
COVID-19 di desa, dan sosialisasi pencegahan virus corona.
Mengikuti
kebijakan tahun lalu, penggunaan dana desa untuk penanganan COVID-19 di tahun
ini diwajibkan minimal 8 persen. Berkaca dari capaian realisasi tahun lalu,
tentunya hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah desa di Jawa Tengah untuk
tidak lengah terhadap COVID-19 karena pandemik belum sepenuhnya berakhir. Ada
beberapa kegiatan yang bisa dilakukan dengan dukungan dana desa untuk membentuk
lingkungan desa aman virus corona. Pertama, mendata masyarakat desa yang rentan
sakit untuk diberikan vitamin dan obat-obatan. Kedua, memberikan bantuan
logistik kepada masyarakat desa yang sedang isolasi mandiri. Ketiga,
optimalisasi peran satgas COVID-19 di desa.
Jika melihat data penggunaan dana desa tahun 2021 di Provinsi
Jawa Tengah, implementasi Perpres Nomor 104 Tahun 2021 terkait prioritas
penggunaan desa tahun 2022, tentu akan menghadapi tantangan. Hal ini terlihat dari
capaian tahun 2021, dimana program BLT desa terealisasi sebesar 25 persen, dan
program ketahanan pangan sebesar 6,32 persen dari alokasi dana desa.
Sementara
itu, sesuai Perpres tersebut, dana desa tahun 2022 digunakan paling
sedikit 40 persen untuk BLT desa dan program ketahanan pangan dan hewani paling
sedikit 20 persen. Namun, capaian tersebut tidak lantas hanya direnungi tanpa
melakukan evaluasi. Pemerintah Desa dengan pendampingan dari Pemerintah Daerah
harus pandai memilah program yang diprioritaskan dalam penggunaan dana desa
tahun 2022.
Artikel ini merupakan
tulisan opini yang ditulis oleh ASN Kanwil DJPb Jateng, Sigid Mulyadi, Artika Taryani, Raina Avissa, dan Nur Sukma Alam.