Peran Pemda Dalam Percepatan Pelaksanaan DAK Fisik
Dimuat di https://www.suaramerdeka.com/ pada link : https://www.suaramerdeka.com/opini/pr-04918622/peran-pemda-dalam-percepatan-pelaksanaan-dak-fisik (Rabu, 18 Agustus 2021)
-------------------------------------------------------------------------------
Akhirnya pemerintah memperpanjang batas akhir penyampaian
syarat salur DAK fisik. Semula tanggal 21 Juli 2021, menjadi 31 Agustus 2021.
Kebijakan ini diambil tentu setelah melihat realisasi DAK fisik belum sesuai
harapan. Keputusan Menteri Keuangan nomor 13/KM.7/2021 menetapkan perpanjangan
batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik tahun 2021.
Sesuai ketentuan, penyaluran DAK fisik dapat dilakukan
paling cepat bulan Februari. Berdasarkan data DJPB (26 Juli 2021) menunjukan,
realisasi DAK fisik secara nasional baru mencapai 11% atau sebesar Rp6,7
triliun dari alokasi sebesar Rp63,3 triliun. Adapun realisasi tertinggi
terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebesar 23%.
Jawa Tengah memiliki alokasi DAK fisik terbesar kedua
setelah Jawa Timur, yaitu Rp4,3 triliun. Sampai dengan 3 Agustus 2021, prosentase
realisasinya sebesar 11%, dengan nominal Rp467 miliar. Dari data realisasi per
bulan, penyaluran DAK fisik di Jawa Tengah baru mulai pada bulan Maret 2021.
Sejak disalurkan melalui KPPN di Jawa Tengah tahun 2017,
prosentase realisasi DAK fisik di Jateng sampai dengan tahun 2020, memiliki
angka yang relatif stabil, yakni 90-92% atau rata-rata sebesar 91% dari alokasi.
Artinya, pemda masih menghadapi beberapa tantangan untuk mengoptimalkan
realisasi DAK fisik hingga 100%.
Dalam lima tahun terakhir, besaran pagu DAK fisik di Jateng
berfluktuasi dengan alokasi tertinggi pada tahun ini. DAK fisik adalah dana
yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu
mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan
prioritas nasional. Alokasi DAK fisik di Jawa Tengah terdiri dari DAK fisik penugasan
sebesar Rp1,8 triliun dan DAK fisik reguler sebesar Rp2,5 triliun.
Terdapat beberapa bidang yang didanai dari DAK fisik
penugasan, meliputi: bidang air minum, industri kecil dan menengah, irigasi,
jalan, kelautan dan perikanan, kesehatan dan keluarga berencana, lingkungan
hidup dan kehutanan, pariwisata, pertanian, perumahan dan permukiman, dan
sanitasi. Alokasi tertinggi terdapat pada bidang kesehatan dan KB sebesar Rp523
miliar, yang ditujukan untuk penurunan stunting. Selain untuk penurunan stunting,
DAK fisik penugasan di Jateng ini, ditujukan untuk pencapaian prioritas
nasional, seperti: penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, dan ekonomi
berkelanjutan.
Sedangkan pada DAK fisik reguler, terdiri dari empat bidang
yang didanai yaitu bidang jalan, kesehatan dan keluarga berencana, pendidikan,
dan transportasi laut/perairan. Alokasi tertinggi terdapat pada bidang
pendidikan yang mencapai Rp1,2 triliun, digunakan untuk dukungan kegiatan
fisik, meliputi PAUD, SKB, Perpustakaan Daerah, SD/SLB/SMP/SMA/SMK.
Berdasarkan data OMSPAN Kanwil DJPB Jateng (3 Agustus 2021),
realisasi penyaluran dari rekening kas negara ke rekening kas daerah pada DAK fisik
penugasan sebesar 15% dari pagu. Realisasi tertinggi terdapat pada bidang
sanitasi, yang mencakup sanitasi untuk penanggulangan kemiskinan dan penurunan stunting.
Disusul bidang air minum, yang juga meliputi kegiatan untuk penanggulangan
kemiskinan dan penurunan stunting.
Sedangkan pada DAK regular, prosentase realisasinya baru
sebesar 8% dari pagu, dengan realisasi tertinggi terdapat pada bidang jalan,
disusul pendidikan.
Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah terus meningkatkan
belanja modal. Presiden Jokowi sendiri pada beberapa kesempataan meminta jajarannya
untuk memperkuat belanja modal, dan mengurangi belanja barang. Hal ini mengingat,
daerah-daerah masih membutuhkan pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan
jalan dan penyediaan air bersih. Dengan demikian, pengalokasian DAK fisik
sejalan dengan arahan presiden tersebut.
Dibandingkan dengan alokasi belanja modal dalam APBD seluruh
pemda di Jateng tahun 2021, alokasi DAK fisik mencapai sekitar 30%. Artinya,
sepertiga belanja modal dalam APBD berasal dari DAK fisik. Kondisi ini mengindikasikan
pemda menggunakan DAK fisik sebagai salah satu sumber utama belanja modal.
Dari pengelolaan DAK fisik itu kemudian pemda dapat
membangun sarana fisik untuk mendukung pemenuhan standar pelayanan minimal dan pencapaian
prioritas nasional. Seperti pada tahun 2020, pelaksanaan DAK Fisik di Jawa
Tengah telah menghasilkan banyak output, antara lain: bantuan pembangunan rumah
layak huni; bantuan peningkatan kualitas rumah di kawasan permukiman kumuh, instalasi
farmasi kabupaten/kota, pembangunan amenitas kawasan pariwisata, pembangunan
atraksi (daya tarik), pembangunan dan pengembangan prasarana SMK unggulan,
pembangunan dan rehab rumah sakit, pembangunan prasarana belajar PAUD/SD/SKB/SLB/SMP/SMA,
pembangunan sentra industri kecil menengah, pemeliharaan berkala jalan, pengadaan
alat kesehatan, pengadaan alat kesehatan ruang isolasi covid-19, penggantian jembatan, rehabilitasi jaringan
irigasi, dll.
Peran Pemda Dalam Percepatan DAK Fisik
Ditengarai lambannya proses pengadaan barang/jasa menjadi
persoalan klise pelaksanaan DAK fisik setiap tahun. Adanya pandemi covid-19
juga menjadi tantangan dalam pelaksanaan di lapangan. Seperti tahun ini, dalam satu
semester pertama, hanya digunakan untuk penyelesaian kontrak dan baru di
semester berikutnya dilakukan proses pencairan. Per 30 Juni 2021, realisasi DAK
fisik di Jateng baru 5%. Dalam jangka waktu satu bulan kemudian yaitu per 3
agustus, realisasinya meningkat signifikan hingga 11%.
Mempertimbangkan kedudukan DAK fisik dalam komposisi APBD
dan menjadi instrumen penting pemerintah untuk mencapai prioritas nasional,
maka diperlukan adanya percepatan penyaluran DAK fisik. Oleh karena itu, peran pemda
dalam percepatan penyaluran DAK fisik sangat diharapkan. Pertama, pemda agar mempercepat
pelaksanaan lelang pengadaan barang/jasa. Kedua, pemda segera melakukan
pemenuhan persyaratan penyaluran DAK fisik. Ketiga, pemda segera mengajukan
permintaan penyaluran DAK Fisik ke KPPN melalui aplikasi OMSPAN. Dan keempat,
mengoptimalkan realisasi DAK fisik, sehingga mencapai 100% dari alokasi.
Percepatan penyaluran DAK fisik tersebut diharapkan terjadi
pada triwulan III. Selain agar tidak menumpuk pada akhir tahun, hal ini
dimaksudkan untuk ikut menjaga pertumbuhan ekonomi Jateng agar tidak turun
kembali setelah triwulan II mencapai angka 5,66%. Pelaksanaan PPKM darurat dan
level 4 pada periode awal triwulan III, diprediksi berpengaruh pada capaian
pertumbuhan ekonomi pada triwulan tersebut.
Perubahan Kebijakan DAK Fisik
Disamping menghadapi tantangan lambatnya realisasi, Kementerian
Keuangan telah melakukan evaluasi dan mengindentifikasi kondisi pengelolaan DAK
fisik secara umum saat ini. Pertama, DAK fisik yang seharusnya menjadi
penunjang, justru menjadi sumber utama belanja modal bagi pemda. Kedua,
sebagian besar DAK fisik reguler digunakan untuk kegiatan rutin untuk pemenuhan
standar pelayanan minimum, yang idealnya dipenuhi dari dana alokasi umum (DAU).
Ketiga, pengelolaan DAK fisik belum terintegrasi atau kurang bersinergi dengan
belanja lainnya, seperti DAK nonfisik, hibah daerah, dana dekonsentrasi/tugas
pembantuan, atau pendanaan lain dari pinjaman/hibah.
Untuk itu, dalam RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
(HKPD) yang diajukan pemerintah kepada legislatif, terdapat beberapa usulan
perubahan terkait kebijakan DAK fisik. Pertama, penggabungan hibah daerah
kedalam DAK fisik. Kedua, mekanisme usulan berasal dari daerah dan dialokasikan
untuk mencapai target kinerja serta dianggarkan secara tahunan. Ketiga, DAK fisik
difokuskan pada penugasan untuk mencapai prioritas nasional dan kebijakan
pemerintah lainnya, sedangkan DAK reguler dilebur dalam formulasi DAU.
***