Percepatan Penyaluran Dana Desa Untuk BLT Desa

Pernah dimuat di link: https://karanganyarnews.pikiran-rakyat.com/politik-hukum/pr-1902211351/percepatan-penyaluran-dana-desa-untuk-blt-desa (pada tanggal 13 Juli 2021)

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada tahun 2021 pemerintah menetapkan kebijakan penggunaan dana desa pada setiap desa menjadi 3 kategori, yaitu dana desa non BLT, dana desa untuk keperluan penanganan covid dan dana desa untuk BLT desa. Sementara itu, penyaluran dana desa dari pemerintah pusat ke rekening kas desa, secara umum dilakukan dalam 3 tahap. Setelah melengkapi semua persyaratan salur, Desa dapat mengajukan penyaluran tahap pertama paling cepat pada bulan Januari, tahap kedua paling cepat Maret dan tahap ketiga paling cepat Juni. Penyaluran dalam 3 tahap ini dilakukan untuk dana desa non BLT. Sedangkan pencairan untuk BLT desa diajukan oleh Pemda ke KPPN setiap bulan. Adapun untuk keperluan penanganan covid dilakukan sekaligus sebesar 8% (delapan persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa yang merupakan bagian dari penyaluran Dana Desa tahap I diluar kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa.

Dengan adanya pandemi covid, dalam beberapa kesempatan, pemerintah telah menegaskan bahwa Dana Desa tahun 2021 diutamakan penggunaannya untuk BLT Desa kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi covid dan earmarked 8% Dana Desa untuk pendanaan kegiatan penanganan covid.

Melalui pengaturan penyaluran dana desa dan penggunaannya, tentu pemerintah memiliki target dana desa segera tersalurkan ke desa dan segera pula dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Untuk itu, dengan tetap menjaga akuntabilitas penyaluran, berbagai upaya mendorong percepatan penyaluran dana desa telah dilakukan secara intensif baik oleh pihak Kementerian Keuangan maupun oleh Kemendes.

Realisasi Dana Desa

Berdasarkan data sampai dengan tanggal 2 Juli 2021, secara nasional Dana Desa telah disalurkan sebesar Rp27,4 triliun atau 38,11% dari pagu Dana Desa sebesar Rp72 triliun, terdiri dari keperluan penanganan covid sebesar Rp3,9 triliun, BLT Desa sebesar Rp5,1 triliun dan Non BLT Desa sebesar Rp18,4 triliun. Desa yang telah mendapatkan penyaluran Dana Desa sebesar 97,62% dari total jumlah desa. Sedangkan Desa yang belum mendapatkan penyaluran Dana Desa sebanyak 2,38% dari total jumlah desa yang tersebar pada 57 Pemerintah Daerah.

Sebagai kelanjutan program BLT Desa tahun lalu, pada tahun 2021 BLT Desa ditargetkan untuk 8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan perkiraan kebutuhan dana sebesar Rp28,8 Triliun. Sampai dengan tanggal 2 Juli 2021, BLT Desa baru disalurkan untuk 5 juta KPM (63% dari target 8 juta KPM). Rata-rata Desa baru menerima penyaluran BLT Desa sampai dengan bulan ke-3. Jumlah Desa yang telah mendapatkan penyaluran BLT Desa di bulan pertama sebanyak 67.414 desa. Apabila dibandingkan dengan jumlah total desa yang sebanyak 74.941 desa, maka masih terdapat 7.527 Desa yang sampai dengan tanggal 2 Juli 2021 belum memperoleh BLT Desa. Tentu hal ini berakibat para KPM BLT Desa tidak dapat segera menerima manfaat Dana Desa.

Di Jawa Tengah, sampai dengan tanggal 7 Juli 2021, Dana Desa telah disalurkan sebesar Rp4,03 triliun atau 49,42% dari pagu Dana Desa sebesar Rp8,16 triliun, terdiri dari penyaluran Dana Desa non BLT sebesar Rp2,93 triliun; keperluan penanganan covid (earmark 8%) sebesar Rp282,9 miliar dan BLT Desa sebesar Rp820,4 miliar.

Dengan jumlah desa terbanyak di Indonesia, capaian realisasi penyaluran Dana Desa di Jawa Tengah berada diatas angka nasional. Namun jika diteliti lebih lanjut, diketahui sampai dengan 7 Juli 2021, masih terdapat 65% desa yang belum mengajukan penyaluran Dana Desa non BLT tahap II ke KPPN. Untuk penyaluran BLT Desa yang diajukan setiap bulan, diketahui untuk BLT desa bulan ke-2 masih terdapat 67 Desa yang belum salur. Pada BLT Desa bulan ke-3 ada 396 desa yang belum salur, 1.196 desa belum salur BLT Desa bulan ke-4  dan 2.422 desa belum salur BLT desa bulan ke-5. Sedangkan untuk BLT desa bulan ke-6 dan ke-7, lebih banyak lagi desa yang belum salur BLT, yaitu 5.294 desa untuk BLT bulan ke-6 dan 6.992 desa belum salur BLT Desa bulan ke-7. Adapun dana covid 8% untuk seluruh desa di Jawa Tengah telah tersalurkan ke rekening kas desa.

Kebijakan Relaksasi Penyaluran Dana Desa

Dengan mempertimbangkan progres realisasi penyaluran Dana Desa secara nasional di atas, kemudian pemerintah memutuskan agar penyaluran BLT Desa dapat dipercepat dan pemenuhan target 8 juta KPM dapat segera dilaksanakan. Hal ini juga didorong oleh penerapan PPKM Darurat yang berdampak bagi ekonomi masyarakat, khususnya bagi warga miskin.

Untuk mendukung percepatan penyaluran dana desa, khususnya untuk BLT Desa, pemerintah melakukan penyesuaian peraturan dan memberikan relaksasi penyaluran Dana Desa dan BLT Desa. Diantaranya, memindahkan Peraturan Desa mengenai APBDes, semula merupakan syarat penyaluran tahap I menjadi syarat tahap II. Khusus untuk pengajuan syarat penyaluran BLT Desa, diberikan relaksasi, yaitu : untuk BLT Desa bulan kesatu hanya surat kuasa pemindahbukuan dan merekam data KPM BLT Desa bulan kesatu; dan untuk BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas hanya dengan menandai (tagging) desa layak salur dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN). Selanjutnya penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.

Sinergi Desa dan Pemda

Pemerintah tentu sangat berharap pemerintah desa mempercepat realisasi pembayaran BLT Desa. Hal ini dimaksudkan agar para KPM penerima BLT Desa dapat segera menerima manfaat Dana Desa pada masa PPKM Darurat. Sinergi antara Desa dan Pemerintah Daerah juga perlu diperkuat  untuk melengkapi persyaratan penyaluran dan mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa utamanya BLT Desa ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sesuai ketentuan, penyaluran Dana Desa tidak perlu menunggu semua desa siap atau layak salur. Dengan demikian, desa yang lebih cepat memenuhi persayaratan dapat segera memanfaatkan dana desa.

Bagaimanapun ujung tombak percepatan penyaluran dana desa termasuk BLT desa adalah pemerintah desa dan pemerintah daerah. Konsen pimpinan daerah juga menjadi penting dan sangat dibutuhkan, termasuk perlunya terobosan dalam pengelolaan dana desa melalui sinergitas antara APBD dan APBDes. Kedepan sinergi ini juga diharapkan mampu mempercepat penetapan Perdes APBDes, dimana masalah klasik dalam penyaluran Dana Desa adalah lambatnya penetapan Perdes APBDes.

***


Populer

The Last Kasi Bank dan Manajemen Stakeholder

DAK Fisik dan Dana Desa, Mengapa Dialihkan Penyalurannya?

Menggagas Jabatan AR di KPPN

Setelah Full MPN G2, What Next KPPN?

Perbendaharaan Go Green

Everything you can imagine is real - Pablo Picasso

"Penajaman" Treasury Pada KPPN

Pengembangan Organisasi