Percepatan Penyaluran Dana Desa Untuk BLT Desa
Pernah dimuat di link: https://karanganyarnews.pikiran-rakyat.com/politik-hukum/pr-1902211351/percepatan-penyaluran-dana-desa-untuk-blt-desa (pada tanggal 13 Juli 2021)
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada
tahun 2021 pemerintah menetapkan kebijakan penggunaan dana desa pada setiap
desa menjadi 3 kategori, yaitu dana desa non BLT, dana desa untuk keperluan
penanganan covid dan dana desa untuk BLT desa. Sementara itu, penyaluran dana
desa dari pemerintah pusat ke rekening kas desa, secara umum dilakukan dalam 3
tahap. Setelah melengkapi semua persyaratan salur, Desa dapat mengajukan
penyaluran tahap pertama paling cepat pada bulan Januari, tahap kedua paling
cepat Maret dan tahap ketiga paling cepat Juni. Penyaluran dalam 3 tahap ini
dilakukan untuk dana desa non BLT. Sedangkan pencairan untuk BLT desa diajukan
oleh Pemda ke KPPN setiap bulan. Adapun untuk keperluan penanganan covid dilakukan
sekaligus sebesar 8% (delapan persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa yang
merupakan bagian dari penyaluran Dana Desa tahap I diluar kebutuhan Dana Desa
untuk BLT Desa.
Dengan
adanya pandemi covid, dalam beberapa kesempatan, pemerintah telah menegaskan
bahwa Dana Desa tahun 2021 diutamakan penggunaannya untuk BLT Desa kepada
keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi covid dan earmarked
8% Dana Desa untuk pendanaan kegiatan
penanganan covid.
Melalui
pengaturan penyaluran dana desa dan penggunaannya, tentu pemerintah memiliki
target dana desa segera tersalurkan ke desa dan segera pula dimanfaatkan sesuai
peruntukannya. Untuk itu, dengan tetap menjaga akuntabilitas penyaluran,
berbagai upaya mendorong percepatan penyaluran dana desa telah dilakukan secara
intensif baik oleh pihak Kementerian Keuangan maupun oleh Kemendes.
Realisasi
Dana Desa
Berdasarkan
data sampai dengan tanggal 2 Juli 2021, secara nasional Dana Desa telah
disalurkan sebesar Rp27,4 triliun atau 38,11% dari pagu Dana Desa sebesar Rp72
triliun, terdiri dari keperluan penanganan covid sebesar Rp3,9 triliun, BLT
Desa sebesar Rp5,1 triliun dan Non BLT Desa sebesar Rp18,4 triliun. Desa yang
telah mendapatkan penyaluran Dana Desa sebesar 97,62% dari total jumlah desa. Sedangkan
Desa yang belum mendapatkan penyaluran Dana Desa sebanyak 2,38% dari total
jumlah desa yang tersebar pada 57 Pemerintah Daerah.
Sebagai
kelanjutan program BLT Desa tahun lalu, pada tahun 2021 BLT Desa ditargetkan
untuk 8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan perkiraan kebutuhan dana
sebesar Rp28,8 Triliun. Sampai dengan tanggal 2 Juli 2021, BLT Desa baru
disalurkan untuk 5 juta KPM (63% dari target 8 juta KPM). Rata-rata Desa baru
menerima penyaluran BLT Desa sampai dengan bulan ke-3. Jumlah Desa yang telah
mendapatkan penyaluran BLT Desa di bulan pertama sebanyak 67.414 desa. Apabila
dibandingkan dengan jumlah total desa yang sebanyak 74.941 desa, maka masih
terdapat 7.527 Desa yang sampai dengan tanggal 2 Juli 2021 belum memperoleh BLT
Desa. Tentu hal ini berakibat para KPM BLT Desa tidak dapat segera menerima
manfaat Dana Desa.
Di
Jawa Tengah, sampai dengan tanggal 7 Juli 2021, Dana Desa telah disalurkan
sebesar Rp4,03 triliun atau 49,42% dari pagu Dana Desa sebesar Rp8,16 triliun,
terdiri dari penyaluran Dana Desa non BLT sebesar Rp2,93 triliun; keperluan
penanganan covid (earmark 8%) sebesar Rp282,9 miliar dan BLT Desa sebesar
Rp820,4 miliar.
Dengan
jumlah desa terbanyak di Indonesia, capaian realisasi penyaluran Dana Desa di
Jawa Tengah berada diatas angka nasional. Namun jika diteliti lebih lanjut,
diketahui sampai dengan 7 Juli 2021, masih terdapat 65% desa yang belum
mengajukan penyaluran Dana Desa non BLT tahap II ke KPPN. Untuk penyaluran BLT
Desa yang diajukan setiap bulan, diketahui untuk BLT desa bulan ke-2 masih
terdapat 67 Desa yang belum salur. Pada BLT Desa bulan ke-3 ada 396 desa yang
belum salur, 1.196 desa belum salur BLT Desa bulan ke-4 dan 2.422 desa belum salur BLT desa bulan
ke-5. Sedangkan untuk BLT desa bulan ke-6 dan ke-7, lebih banyak lagi desa yang
belum salur BLT, yaitu 5.294 desa untuk BLT bulan ke-6 dan 6.992 desa belum
salur BLT Desa bulan ke-7. Adapun dana covid 8% untuk seluruh desa di Jawa
Tengah telah tersalurkan ke rekening kas desa.
Kebijakan
Relaksasi Penyaluran Dana Desa
Dengan
mempertimbangkan progres realisasi penyaluran Dana Desa secara nasional di
atas, kemudian pemerintah memutuskan agar penyaluran BLT Desa dapat dipercepat
dan pemenuhan target 8 juta KPM dapat segera dilaksanakan. Hal ini juga
didorong oleh penerapan PPKM Darurat yang berdampak bagi ekonomi masyarakat,
khususnya bagi warga miskin.
Untuk
mendukung percepatan penyaluran dana desa, khususnya untuk BLT Desa, pemerintah
melakukan penyesuaian peraturan dan memberikan relaksasi penyaluran Dana Desa
dan BLT Desa. Diantaranya, memindahkan Peraturan Desa mengenai APBDes, semula
merupakan syarat penyaluran tahap I menjadi syarat tahap II. Khusus untuk
pengajuan syarat penyaluran BLT Desa, diberikan relaksasi, yaitu : untuk BLT
Desa bulan kesatu hanya surat kuasa pemindahbukuan dan merekam data KPM BLT
Desa bulan kesatu; dan untuk BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua
belas hanya dengan menandai (tagging) desa layak salur dalam aplikasi
Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN).
Selanjutnya penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa dilakukan setiap 3 (tiga)
bulan.
Sinergi
Desa dan Pemda
Pemerintah
tentu sangat berharap pemerintah desa mempercepat realisasi pembayaran BLT
Desa. Hal ini dimaksudkan agar para KPM penerima BLT Desa dapat segera menerima
manfaat Dana Desa pada masa PPKM Darurat. Sinergi antara Desa dan Pemerintah
Daerah juga perlu diperkuat untuk
melengkapi persyaratan penyaluran dan mengajukan permintaan penyaluran Dana
Desa utamanya BLT Desa ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sesuai
ketentuan, penyaluran Dana Desa tidak perlu menunggu semua desa siap atau layak
salur. Dengan demikian, desa yang lebih cepat memenuhi persayaratan dapat
segera memanfaatkan dana desa.
Bagaimanapun
ujung tombak percepatan penyaluran dana desa termasuk BLT desa adalah
pemerintah desa dan pemerintah daerah. Konsen pimpinan daerah juga menjadi
penting dan sangat dibutuhkan, termasuk perlunya terobosan dalam pengelolaan
dana desa melalui sinergitas antara APBD dan APBDes. Kedepan sinergi ini juga
diharapkan mampu mempercepat penetapan Perdes APBDes, dimana masalah klasik
dalam penyaluran Dana Desa adalah lambatnya penetapan Perdes APBDes.
***