Kawal Penempatan Dana PEN

 Dimuat di Koran Solopos, Kamis 9 September 2021

---------------------------------------------------------------------

Untuk kali ketiga, pada tanggal 10 Agustus 2021 Pemerintah menempatkan dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Bank Jateng dengan nilai dana yang tidak berubah dari dua periode sebelumnya. Artinya pemerintah masih memberikan kepercayaan pada Bank Jateng untuk mengelola dana PEN sebesar Rp2 triliun.

Angka tersebut persis sama dengan rencana sumbangan Rp2 triliun yang sempat heboh itu. Penempatan kembali tersebut tentu didasarkan pada evaluasi kinerja Bank Jateng dan capaian atas target kinerja yang diajukan Bank tersebut serta disepakati saat penandatanganan perjanjian kerja sama penempatan dana. Dengan kata lain, secara umum target kinerja telah tercapai dengan kinerja bank yang tetap baik.

Dalam rangka pelaksanaan program PEN, pemerintah melakukan penempatan dana kepada bank umum mitra. Untuk memberikan dasar pelaksanaan penempatan dana PEN, pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 104/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Selain pada Bank Jateng, pemerintah juga melakukan penempatan dana PEN pada bank milik negara dan beberapa bank pembangunan daerah (BPD) lainnya.

Setelah dilakukan penempatan dana, bank umum mitra diharapkan menggunakan dana tersebut untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada debitur. Tujuannya adalah mendukung ekosistem usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi serta mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Sesuai peraturan tersebut, kriteria debitur yang dapat menerima kredit PEN mencakup debitur usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi; dan termasuk debitur non-UMKM dan lembaga keuangan.

Mengingat dana PEN tersebut disalurkan untuk ekspansi kredit, maka bank umum mitra dilarang menggunakan dana penempatan untuk pembelian surat berharga negara, dan transaksi valuta asing. Bank mitra juga dilarang membebankan biaya pelayanan, termasuk biaya administrasi penempatan dana, dan memotong/memungut atas remunerasi yang diperoleh dari penempatan dana.

Pada Bank Jateng, penempatan dana PEN periode pertama dilakukan pada tanggal 13 Agustus 2020 dengan tenor enam bulan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan, jangka waktu penempatan dana pada bank umum mitra paling lama enam bulan untuk setiap periodenya. Penempatan dana dilanjutkan untuk periode kedua pada tanggal 9 Februari 2021 dengan jangka waktu yang sama dengan periode pertama, yaitu enam bulan. Ini berlanjut pada penempatan dana untuk periode ketiga dengan tenor empat bulan atau berakhir pada Desember 2021 nanti.

Dengan demikian, sampai dengan saat ini, pemerintah telah memperoleh remunerasi berupa bunga atau imbal hasil dari Bank Jateng yang disetorkan ke rekening kas negara pada saat jatuh tempo, baik pada periode pertama maupun kedua.

Dalam penempatan dana di Bank Jateng dan BPD lainnya, Kementerian Keuangan menugaskan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) untuk memonitor kinerja BPD. Dalam monitoring dan evaluasi tersebut, Kanwil DJPb bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keungan (OJK) regional setempat. Setiap pekan, BPD wajib menyampaikan laporan evalusi kinerja penempatan dana kepada Kanwil DJPb.

Sesuai target kinerja yang diajukan, bank umum mitra memiliki sejumlah kewajiban. Di antaranya meningkatkan ekspansi kredit untuk pemulihan ekonomi nasional, menurunkan  suku bunga kredit terhadap debitur demi mendorong pemulihan iklim dunia usaha, mengelola risiko ekspansi kredit dari penempatan dana, dan berkontribusi terhadap peningkatan pergerakan ekonomi pada segmen sasaran kredit.

 

Tantangan Perbankan

Mengutip pemberitaan media, pada awal Agustus lalu Ketua OJK mengungkapkan likuiditas perbankan melimpah selama pandemi. Pada Juni 2021, dana masyarakat di perbankan tumbuh sebesar 11,28% (yoy). Angka ini melebihi rata-rata pertumbuhan tahunan di kisaran 6% - 7% sebelum pandemi.

Kondisi itu menunjukan adanya tantangan bagi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit. Ditambah adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berdampak bagi kegiatan usaha UMKM. Padahal, Bank Jateng dan BPD lainnya sebagai bank mitra diharapkan mengutamakan penyaluran kredit PEN ke debitur baru. Bank-bank mitra ini juga diharapkan mampu meningkatkan jumlah debitur UMKM, mendorong leverage, serta penurunan lending rate pinjaman.

Tentu dalam mengejar leverage tersebut, bank umum mitra harus memperhatikan risiko kredit mengingat kondisi perekonomian dan konsumsi masyarakat belum sepenuhnya pulih seperti masa sebelum pandemi. Itu merupakan kewajiban bank umum mitra dalam penempatan dana PEN. Selain itu, bank mitra juga harus menjaga angka non performing loan (NPL) alias kredit macet agar tetap berada dalam rentang yang ditetapkan regulator.

Oleh karena itu, supaya target kinerja penempatan dana pada periode ketiga--khususnya ekspansi kredit--dapat tercapai, bank mitra memerlukan strategi penyaluran kredit PEN. Meskipun sebenarnya dengan melihat capaian pada dua periode sebelumnya, beberapa BPD termasuk Bank Jateng diprediksi mampu mengejar target kinerja yang ditetapkan.

Pertama, penurunan suku bunga kredit tentu menjadi daya tarik bagi debitur untuk melakukan pinjaman ke bank. Hal ini juga menjadi target dan kewajiban bank umum mitra penempatan dana. Pada dasarnya, penempatan dana pemerintah telah memberikan tambahan likuiditas bagi bank umum mitra dan menurunkan cost of fund, yang kemudian mampu mendorong kebijakan bank untuk menurunkan suku bunga pinjaman.

Kedua, bank perlu melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat tentang kredit PEN yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan usaha. Sosialisasi ini dilakukan terutama kepada usaha sektor pertanian yang terbukti bertahan selama pandemi dan mengalami pertumbuhan signifikan. Selain itu, penyaluran kredit PEN pada sektor unggulan di suatu wilayah menjadi penting agar mampu memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi.

Ketiga, bank perlu menciptakan inovasi layanan proses peminjaman yang mudah dan cepat. Inovasi memang merupakan upaya bank memberikan layanan terbaik bagi para debitur.

Keempat, selain memberikan kredit kepada debitur UMKM, kredit dana PEN diharapkan juga disalurkan kepada koperasi dan lembaga keuangan seperti bank perkreditan rakyat (BPR). Pembiayaan dengan kredit PEN kepada lembaga keuangan perlu dilakukan bank mitra sebagai ekspansi kredit kepada debitur usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan debitur non-UMKM lainnya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Kelima, mengingat BPD merupakan bank milik pemerintah daerah, BPD perlu bekerja sama dengan pemerintah daerah selaku regulator dan pembina UMKM. Ini penting  untuk melakukan pendampingan bagi para debitur UMKM agar usaha mereka mampu bertahan dan berkembang.

 

***

Populer

The Last Kasi Bank dan Manajemen Stakeholder

DAK Fisik dan Dana Desa, Mengapa Dialihkan Penyalurannya?

Menggagas Jabatan AR di KPPN

Setelah Full MPN G2, What Next KPPN?

Perbendaharaan Go Green

Everything you can imagine is real - Pablo Picasso

"Penajaman" Treasury Pada KPPN

Pengembangan Organisasi