Kawal Penempatan Dana PEN
Dimuat di Koran Solopos, Kamis 9 September 2021
---------------------------------------------------------------------
Untuk kali ketiga, pada tanggal 10 Agustus 2021 Pemerintah menempatkan
dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Bank Jateng dengan nilai dana yang
tidak berubah dari dua periode sebelumnya. Artinya pemerintah masih memberikan
kepercayaan pada Bank Jateng untuk mengelola dana PEN sebesar Rp2 triliun.
Angka tersebut persis sama dengan rencana sumbangan Rp2 triliun yang sempat heboh itu. Penempatan kembali tersebut tentu
didasarkan pada evaluasi kinerja Bank Jateng dan capaian atas target kinerja yang
diajukan Bank tersebut serta disepakati
saat penandatanganan perjanjian kerja sama penempatan dana. Dengan kata lain,
secara umum target kinerja telah tercapai dengan kinerja bank yang tetap baik.
Dalam rangka pelaksanaan program PEN, pemerintah melakukan penempatan
dana kepada bank umum mitra. Untuk memberikan dasar pelaksanaan penempatan dana
PEN, pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan nomor 104/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana Dalam Rangka Pelaksanaan
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Selain pada Bank Jateng, pemerintah
juga melakukan penempatan dana PEN pada bank milik negara dan beberapa bank pembangunan
daerah (BPD) lainnya.
Setelah dilakukan penempatan dana, bank umum mitra diharapkan
menggunakan dana tersebut untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada debitur. Tujuannya adalah mendukung ekosistem usaha
mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi serta mendukung percepatan
pemulihan ekonomi nasional. Sesuai peraturan tersebut, kriteria debitur yang
dapat menerima kredit PEN mencakup debitur usaha mikro, usaha kecil, usaha
menengah, koperasi; dan termasuk debitur non-UMKM dan lembaga keuangan.
Mengingat dana PEN tersebut disalurkan untuk ekspansi kredit, maka bank umum mitra
dilarang menggunakan dana penempatan untuk pembelian surat berharga negara, dan transaksi valuta asing. Bank mitra juga dilarang membebankan
biaya pelayanan, termasuk biaya administrasi penempatan dana, dan memotong/memungut atas remunerasi yang diperoleh dari penempatan
dana.
Pada Bank Jateng, penempatan dana PEN periode pertama
dilakukan pada tanggal 13 Agustus 2020 dengan tenor enam bulan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan, jangka
waktu penempatan dana pada bank umum mitra paling lama enam bulan untuk setiap
periodenya. Penempatan dana dilanjutkan untuk periode kedua pada tanggal 9
Februari 2021 dengan jangka waktu yang sama dengan periode pertama, yaitu enam
bulan. Ini berlanjut pada penempatan dana untuk periode ketiga
dengan tenor empat bulan atau berakhir pada Desember 2021 nanti.
Dengan demikian, sampai dengan saat ini, pemerintah
telah memperoleh remunerasi berupa bunga atau imbal hasil dari Bank Jateng yang
disetorkan ke rekening kas negara pada saat jatuh tempo, baik pada periode
pertama maupun kedua.
Dalam penempatan dana di Bank Jateng dan BPD lainnya, Kementerian Keuangan
menugaskan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) untuk memonitor kinerja BPD. Dalam monitoring
dan evaluasi tersebut, Kanwil DJPb bekerja sama dengan Otoritas Jasa
Keungan (OJK) regional setempat. Setiap pekan, BPD wajib menyampaikan laporan evalusi kinerja
penempatan dana kepada Kanwil DJPb.
Sesuai target kinerja yang
diajukan, bank umum mitra memiliki sejumlah kewajiban. Di antaranya meningkatkan ekspansi kredit untuk pemulihan ekonomi nasional, menurunkan suku
bunga kredit terhadap debitur demi mendorong
pemulihan iklim dunia usaha, mengelola risiko ekspansi kredit dari penempatan
dana, dan berkontribusi terhadap peningkatan
pergerakan ekonomi pada segmen sasaran kredit.
Tantangan Perbankan
Mengutip pemberitaan media,
pada awal Agustus lalu Ketua OJK mengungkapkan likuiditas
perbankan melimpah selama pandemi. Pada Juni 2021, dana
masyarakat di perbankan tumbuh sebesar 11,28% (yoy).
Angka ini melebihi rata-rata pertumbuhan tahunan di kisaran 6% - 7% sebelum pandemi.
Kondisi itu
menunjukan adanya tantangan bagi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit.
Ditambah adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berdampak bagi kegiatan
usaha UMKM. Padahal, Bank Jateng dan BPD
lainnya sebagai bank mitra diharapkan mengutamakan penyaluran kredit PEN ke debitur baru. Bank-bank mitra
ini juga diharapkan mampu meningkatkan jumlah debitur UMKM, mendorong leverage, serta penurunan lending rate
pinjaman.
Tentu dalam mengejar leverage tersebut, bank umum mitra
harus memperhatikan risiko kredit mengingat kondisi perekonomian dan konsumsi
masyarakat belum sepenuhnya pulih seperti masa sebelum pandemi. Itu merupakan kewajiban bank umum mitra dalam
penempatan dana PEN. Selain itu, bank mitra juga harus menjaga angka non performing
loan (NPL) alias kredit macet agar tetap berada dalam rentang yang
ditetapkan regulator.
Oleh karena itu, supaya target kinerja penempatan dana pada
periode ketiga--khususnya
ekspansi kredit--dapat tercapai, bank mitra memerlukan strategi penyaluran kredit PEN. Meskipun
sebenarnya dengan melihat capaian pada dua periode sebelumnya, beberapa BPD termasuk Bank Jateng diprediksi mampu mengejar target kinerja yang ditetapkan.
Pertama, penurunan suku bunga kredit tentu
menjadi daya tarik bagi debitur untuk melakukan pinjaman ke bank. Hal ini juga menjadi target dan
kewajiban bank umum mitra penempatan dana. Pada dasarnya, penempatan dana pemerintah telah memberikan
tambahan likuiditas bagi bank umum mitra dan menurunkan cost of fund,
yang kemudian mampu mendorong kebijakan bank untuk menurunkan suku bunga
pinjaman.
Kedua, bank perlu melakukan
sosialisasi secara masif kepada masyarakat tentang kredit PEN
yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan usaha. Sosialisasi ini dilakukan terutama kepada usaha sektor
pertanian yang terbukti bertahan selama pandemi
dan mengalami pertumbuhan signifikan. Selain itu, penyaluran kredit PEN pada
sektor unggulan di suatu wilayah menjadi penting agar mampu memberikan
kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi.
Ketiga, bank perlu menciptakan
inovasi layanan proses peminjaman yang mudah dan cepat. Inovasi memang merupakan upaya bank memberikan
layanan terbaik bagi para debitur.
Keempat, selain memberikan kredit kepada
debitur UMKM, kredit dana PEN diharapkan juga disalurkan
kepada koperasi dan lembaga keuangan seperti bank
perkreditan rakyat (BPR). Pembiayaan dengan kredit PEN
kepada lembaga keuangan perlu dilakukan bank mitra
sebagai ekspansi kredit kepada debitur usaha mikro, usaha
kecil, usaha menengah, dan debitur non-UMKM lainnya dalam rangka pemulihan
ekonomi nasional.
Kelima, mengingat BPD merupakan bank milik pemerintah
daerah, BPD perlu bekerja sama dengan pemerintah daerah selaku regulator dan pembina UMKM. Ini penting untuk
melakukan pendampingan bagi para debitur UMKM agar usaha mereka mampu bertahan
dan berkembang.
***