Meningkatkan Dukungan KUR Pada Sektor Pertanian
Dimuat di Koran Tribun Jateng, Jumat, 16 Juli 2021 dan di link: https://jateng.tribunnews.com/2021/07/16/opini-sigid-mulyadi-meningkatkan-dukungan-kur-pada-sektor-pertanian?page=all
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penyaluran KUR di Jawa Tengah dari
tahun ke tahun secara nominal selalu menunjukkan angka kenaikan. Justru pada
saat pandemi tahun 2020, penyaluran KUR di Jateng meningkat
signifikan. Bahkan sampai dengan semester I 2021, ekspansi KUR Jateng tumbuh 69,2%
dari periode yang sama tahun lalu.
Pertumbuhan KUR di masa pandemi, tak
lepas dari kebijakan pemerintah yang menetapkan suku bunga 6% mulai tahun 2020,
turun dari sebelumnya 7%. Kebijakan relaksasi dan keringanan persyaratan KUR di masa pandemic juga
memberikan dampak bagi peningkatan KUR.
Pada tahun 2020, penyaluran KUR di Jateng tumbuh 43,5%
dari tahun sebelumnya atau mencapai Rp35,1 triliun dengan jumlah debitur 1.313.
Diperkirakan penyaluran KUR tahun 2021 akan semakin meningkat. Dari sisi jumlah
debitur angkanya juga terus meningkat. Artinya : semakin banyak warga
masyarakat pelaku usaha yang ikut menikmati program kredit bersubsidi ini.
Sebagai bagian dari Program
Pemulihan Ekonomi Nasional, penyaluran KUR ikut andil dalam
menahan kontraksi ekonomi yang makin dalam. Pada sektor tertentu, nampaknya KUR turut menggerakkan pertumbuhan
sektor tersebut. Seperti sektor pertanian pada tahun 2020 yang mampu menunjukan
pertumbuhan yang positif.
Dalam struktur penyaluran KUR per sektor, pertanian
merupakan salah satu sektor yang mendominasi penyaluran KUR di Jawa Tengah. Porsi
sektor ini berada di urutan kedua setelah sektor perdagangan besar dan eceran.
Posisi ini ajeg dari tahun ke tahun, dengan porsi yang fluktuatif.
Tahun 2017 porsi sektor pertanian
sebesar 22,1%, tahun 2018 sebesar 20,33% dan tahun 2019 senilai 21,56%. Pada
saat pandemic tahun 2020, komposisi KUR sektor pertanian
dibanding nilai KUR
keseluruhan justru naik menjadi 25,09%. Dilihat dari pertumbuhannya, penyaluran
KUR
pada sektor pertanian di Jawa Tengah tahun 2020, juga mengalami kenaikan 66,9%
dari tahun 2019.
Share 14,30%
Oleh karena itu, kita bisa menduga,
diantaranya berkat dukungan KUR pada sektor pertanian, angka pertumbuhan PDRB pada lapangan
usaha pertanian berhasil menahan laju penurunan pertumbuhan ekonomi di Jawa
Tengah.
Menilik struktur PDRB Jawa Tengah
tahun 2020, lapangan usaha pertanian memiliki share sebesar 14,30%, berada di
urutan kedua setelah lapangan usaha industri pengolahan (34,52%). Setelah
pertanian, urutan berikutnya adalah perdagangan, lalu konstruksi. Kecuali pada
sektor pertanian, pertumbuhan PDRB pada ketiga sektor itu mengalami kontraksi:
industri (-3,74), perdagangan (-3,80) dan konstruksi (-3,76). Adapun lapangan usaha
pertanian tumbuh 2,48%.
Mari kita bandingkan dengan
tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan tabel laju pertumbuhan PDRB lapangan usaha
Jawa Tengah yang bisa diunduh dari website BPS Jateng, memperlihatkan bahwa
sektor pertanian merupakan sektor penyelamat bagi perekonomian di Jateng.
Setidaknya dalam 5 tahun terakhir sejak 2016, pertanian pada masa pandemic
2020, unggul dibandingkan pada masa-masa sebelumnya. Dari tahun 2016 sampai
dengan 2020, pertumbuhan sektor pertanian berturut-turut: 2,20; 1,82; 2,62;
1,35 dan 2,48.
Bila sektor industri, perdagangan
dan sektor lainnya terdampak oleh kebijakan penangangan covid, sektor pertanian
tidak terkena imbasnya. Petani tetap bisa berangkat ke sawah untuk menanam padi
dan palawija. Karena menggarap sawah tak perlu berkerumun dan sudah tentu
sangat bisa untuk menjaga jarak. Selain itu, lokasi sawah dan kebun merupakan
areal terbuka dengan angin dan udara yang bebas, beserta sinar terik matahari
yang menyengat.
Mempertimbangkan peran sektor
pertanian pada tahun 2020, maka sudah barang tentu peran tersebut perlu untuk
dipertahankan dan harus lebih ditingkatkan. Apalagi dengan kondisi pandemic
yang meningkat saat ini serta penerapan PPKM darurat. Bisa dikatakan sektor
pertanian, merupakan salah satu sektor yang tak terdampak dari sisi proses
produksi hasil pertanian.
Oleh karena itu dalam kaitannya
dengan penyaluran KUR, perlu menjadi konsen bersama bagaimana tetap memberikan
dukungan yang terus meningkat bagi sektor pertanian pada tahun ini.
Berdasarkan data penyaluran KUR di Jawa Tengah
sampai dengan semester I tahun 2021, pertumbuhan KUR pada sektor
pertanian sebesar 47,5%.
Dibandingkan dengan pertumbuhan pada
semester I tahun 2020 yang sebesar 35,7%, pertumbuhan KUR sektor pertanian
semester I 2021 mengalami kenaikan. Namun dilihat dari proporsinya, sampai
dengan semester I 2021, KUR sektor pertanian menduduki 23,7%, turun dari porsi
periode yang sama tahun sebelumnya yaitu 27,1%.
Mampu bertahan
Agar sektor pertanian sebagai salah
satu sektor unggulan di Jateng yang mampu bertahan dan memberikan pertumbuhan
PDRB positif, maka dukungan pada sektor ini perlu terus ditingkatkan. Untuk
itu, mumpung sekarang masih tersisa 6 bulan kedepan, perlu dilakukan
langkah-langkah untuk meningkatkan dukungan KUR pada sektor
pertanian.
Pertama, tentu dukungan utama
berasal dari pemerintah pusat untuk memberikan kemudahan persyaratan bagi para
petani, peternak untuk memperoleh pinjaman KUR.
Skema KUR supermikro dengan
pagu pinjaman sampai dengan Rp10 juta merupakan salah satu solusi dan terobosan
pemerintah untuk dikembangkan bagi para petani dalam memperoleh modal bercocok
tanam atau beternak.
Kedua, pemerintah daerah perlu
ditingkatkan dukungannya dalam pengelolaan KUR khususnya pada
sektor pertanian. Selain melakukan monitoring ketepatan sasaran KUR, pemda memiliki tugas
untuk mengimplementasikan sistem informasi kredit program (SIKP), dengan
sebanyak-banyaknya melakukan perekaman data calon debitur potensial, yang
selanjutnya data tersebut dapat digunakan oleh pihak perbankan selaku
penyalur KUR untuk
memberikan pinjaman KUR.
Terkait implementasi SIKP ini, Pemda
dapat berkoordinasi dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Ketiga, peran perbankan
dalam penyaluran KUR perlu terus didorong untuk dapat melahirkan skema pinjaman
KUR yang mudah bagi kalangan petani.
Keempat, melakukan
sosialisasi secara masif bagi para petani berkenaan fasilitas KUR di sektor
pertanian. Sosialisasi dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan
menggandeng perbankan penyalur KUR, termasuk dengan Kanwil Ditjen
Perbendaharaan selaku perwakilan pemerintah pusat.
***