Menilik Pengelolaan Hibah dalam Pelaksanaan APBN

 Dimuat di Koran Pontianak Post, Senin 12 September 2022

------------------------------------------------------------------------


Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 22 menjelaskan bahwa pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintah daerah atau sebaliknya. Hal ini berarti pemerintah pusat juga diperkenankan untuk menerima hibah dari pemerintah daerah. Bahkan dalam peraturan lebih lanjut, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, menegaskan bahwa hibah dalam negeri dapat berasal dari lembaga keuangan dalam negeri, lembaga non keuangan dalam negeri, pemerintah daerah, perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di Indonesia, lembaga lainnya, dan perorangan.

Dengan amanat di atas, maka kemudian dalam struktur APBN terdapat salah satu komponen pendapatan negara, yaitu penerimaan hibah. Selain itu dalam pelaksanaan belanja telah pula diatur klasifikasi sumber pendanaan dari hibah yang melengkapi sumber pendanaan lainnya seperti rupiah murni, PNBP, BLU dan SBSN.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi hibah adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Sedangkan dalam KUHP dijelaskan bahwa hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Sementara itu, PP nomor 10 tahun 2011 menyebutkan bahwa hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

Peraturan pemerintah di atas juga mengatur bahwa menteri/pimpinan lembaga dapat menerima hibah langsung dari pemberi hibah dengan memperhatikan prinsip dalam penerimaan hibah. Atas dasar klausul tersebut memungkinkan setiap instansi pemerintah pusat menerima hibah secara langsung, seperti hibah dari pemerintah daerah atau perorangan. Terminologi yang digunakan adalah hibah langsung, yaitu hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan dan penarikannya dilakukan melalui kementerian/lembaga (tidak melalui Kuasa BUN).

 Tentu, proses penerimaan hibah ini perlu dicatat oleh Kementerian Keuangan melalui mekanisme yang dinamakan registrasi hibah dan pengesahan. Dalam hal ini, Kanwil DJPb memiliki kewenangan untuk menerbitkan register hibah yang berasal dari dalam negeri. Proses penerbitan register hibah dilakukan sebelum pelaksanaan pekerjaan atau serah terima barang atas perolehan hibah pada instansi pemerintah pusat. Sementara itu, untuk proses pengesahan atas realisasi belanja dari hibah langsung dilakukan oleh KPPN. Melalui proses registrasi dan pengesahan tersebut, hibah langsung dicatat dalam sistem pelaporan APBN.

Bagi instansi pemerintah pusat yang akan menerima hibah, perlu memperhatikan beberapa persyaratan terkait hibah. Setidaknya ada empat syarat suatu hibah boleh diterima oleh instansi pemerintah pusat, yaitu tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada pemberi hibah, tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara, dan hibah digunakan untuk mendukung pencapaian sasaran keluaran kegiatan satuan kerja (satker) penerima hibah, atau digunakan untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat.

Dalam prakteknya secara umum hibah langsung dapat berupa uang atau barang. Contoh hibah langsung berwujud barang, antara lain seperti tanah, kendaraan, atau peralatan/mesin lainnya. Sedangkan hibah langsung berupa uang atau kas, antara lain hibah uang dalam rangka penyelenggaraan pilkada.

 

Realisasi Hibah Langsung di Kalbar

            Berdasarkan data OMSPAN Kanwil DJPb Kalbar, realisasi belanja dari sumber dana hibah langsung dalam negeri di Kalbar selama 5 tahun terakhir menunjukkan angka berfluktuasi. Realisasi belanja dari hibah tertinggi terjadi pada tahun 2018 sebesar Rp481,10 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya yang nilainya Rp73,32 miliar. Pada tahun 2019, realisasi belanja dari hibah turun signifikan dari tahun sebelumnya menjadi Rp49 miliar. Justru kemudian pada saat pandemi tahun 2020, realisasi belanja dari hibah mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yaitu Rp349,13 miliar. Pada tahun 2021 realisasi belanja dari hibah kembali turun menjadi Rp66,82 miliar.

            Dibandingkan dengan total realisasi anggaran kementerian/lembaga di Kalimantan Barat, realisasi anggaran hibah langsung memiliki komposisi tertinggi pada tahun 2018 yaitu 4,63%, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar 0,84%. Pada tahun 2019 komposisinya turun menjadi 0,51% dan kembali meningkat pada tahun 2020 menjadi 3,97% serta kemudian menurun pada tahun 2021, yaitu sebesar 0,63%. Peningkatan belanja dari hibah langsung pada tahun 2018 dan 2020 lebih banyak dipengaruhi oleh pelaksanaan pilkada, dimana pemda memberikan hibah kepada beberapa satker pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pilkada pada waktu itu.

Dilihat dari kontribusinya, pada periode 2017 – 2021 realisasi belanja dari hibah di Kalbar memberikan sumbangan pada belanja yang sama untuk lingkup Kalimantan rata-rata sebesar 28,43%. Kontribusi tertinggi terjadi pada tahun 2019 sebesar 41,10%, yang kemudian menurun hingga tahun 2021 menjadi sebesar 17,84%. Sedangkan kontribusi Kalbar pada lingkup nasional untuk realisasi belanja dari hibah rata-rata sebesar 2,01% setiap tahunnya.

 

Pengelolaan Hibah yang Transparan dan Akuntabel

Mengingat hibah merupakan salah satu komponen dalam APBN, maka menjadi kewajiban pemerintah untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan realisasi hibah tersebut. Keseriusan pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan hibah yang transparan dan akuntabel ini, terlihat dari upaya Kementerian Keuangan yang menciptakan berbagai terobosan baik melalui penyempurnaan SOP maupun pengembangan sistem. Saat ini Kementerian Keuangan telah menerapkan digitalisasi layanan hibah melalui aplikasi “SEHATI”, yang merupakan sistem aplikasi pengelolaan hibah terintegrasi berbasis web.

SEHATI menyediakan fasilitas e-register, monitoring pengelolaan hibah, dan e-konfirmasi penerimaan hibah. Melalui aplikasi SEHATI, permohonan registrasi, pemutakhiran data, dan pembatalan hibah dapat dilakukan secara online dimanapun dan dapat dipantau secara real time.

Sejatinya, kondisi pengelolaan hibah langsung dapat dikatakan 80% berada pada satuan kerja penerima hibah langsung, sedangkan selebihnya adalah proses pertanggungjawaban secara administrasi ke Bendahara Umum Negara (Menteri Keuangan) melalui register, persetujuan pembukaan rekening, revisi DIPA dan pengesahan hibah. Untuk itu, pemerintah telah mengatur adanya sanksi dalam pengelolaan hibah. Apabila kementerian/lembaga tidak melaporkan hibah yang diterimanya kepada Menteri Keuangan sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaaan BPK selama dua tahun berturut- turut, kementerian/lembaga tersebut dikenakan sanksi tidak diperkenankan menerima hibah langsung pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Artinya, jika satu satker mendapat temuan terkait hibah dua tahun berturut-turut, yang mendapat sanksi tidak hanya satker tersebut, tetapi seluruh satker pada kementerian/lembaga berkenaan.

Sebagaimana realisasi belanja APBN pada umumnya, realisasi belanja bersumber dari hibah langsung perlu juga diketahui oleh masyarakat. Selain menjadi bagian dari upaya transparansi atas pelaksanaan APBN, diharapkan pula menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai hibah langsung. Disamping itu, hibah yang diterima oleh instansi pemerintah telah menjadi salah satu sumber pembiayaan dalam mendukung pencapaian output, yang baik secara langsung maupun tak langsung berdampak ekonomi bagi masyarakat.

***


Populer

The Last Kasi Bank dan Manajemen Stakeholder

DAK Fisik dan Dana Desa, Mengapa Dialihkan Penyalurannya?

Menggagas Jabatan AR di KPPN

Setelah Full MPN G2, What Next KPPN?

Perbendaharaan Go Green

Everything you can imagine is real - Pablo Picasso

"Penajaman" Treasury Pada KPPN

Pengembangan Organisasi