Mendorong BLU Dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Publik
Dimuat di Koran Pontianak Post, Sabtu 27 Agustus 2022
----------------------------------------------------------------------
Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara dan Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara telah memberikan peluang kepada instansi pemerintah untuk menjadi badan
layanan umum (BLU). Instansi pemerintah yang dimaksud adalah terutama instansi yang
memiliki tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti rumah sakit dan
perguruan tinggi. Model pengelolaan keuangan BLU memberikan kesempatan kepada
pengelola untuk menggunakan pendapatan BLU secara langsung tanpa harus disetorkan
ke Kas Negara terlebih dahulu.
Merujuk definisi pada UU Perbendaharaan
Negara, BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan
kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana terakhir
diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2012, menyatakan bahwa pola pengelolaan keuangan
badan layanan umum, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan
fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang
sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga, dapat dikatakan
penerapan pola pengelolaan keuangan BLU merupakan salah satu terobosan untuk
mendorong peningkatan pelayanan publik.
Pada beberapa penelitian menunjukkan
kinerja keuangan setelah penerapan pola keuangan BLU pada beberapa satker BLU cenderung
lebih baik, yang ditandai dengan peningkatan layanan. Hal ini membuktikan bahwa
pemberian fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan pada instansi BLU mampu meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat.
Kinerja
BLU Wilayah Kalbar
Berdasarkan data Kanwil DJPb Kalbar,
diketahui jumlah BLU di Kalbar sebanyak 4 BLU. Pada mulanya tahun 2017 jumlah
BLU hanya ada dua, lalu pada tahun 2018 bertambah menjadi tiga dan sejak tahun
2019 bertambah menjadi empat. Angka tersebut bertahan hingga saat ini.
Kinerja realisasi belanja seluruh satker
BLU Kalbar selama lima tahun terakhir mengalami fluktuasi. Jika dibandingkan
kinerja realisasi BLU secara nasional dan BLU se-Kalimantan, dapat dikatakan
kinerja penyerapan anggaran BLU Kalbar menunjukan angka yang lebih baik. Pada
tahun 2017, 2018 dan 2021, persentase realisasi belanja satker BLU Kalbar lebih
tinggi dibandingkan dengan kinerja BLU nasional dan BLU se-Kalimantan.
Dari data kinerja realisasi anggaran BLU
Kalbar dan dengan membandingkan kinerja realisasi tahun 2019 (sebelum pandemi) dengan
tahun 2020 dan 2021 (masa pandemi), dapat diketahui adanya fenomena menarik.
Selama masa pandemi, kinerja realisasi BLU Kalbar mengalami kenaikan
dibandingkan sebelumnya. Tahun 2020, realisasi anggaran BLU Kalbar sebesar
87,26% meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 79,13%. Kemudian pada tahun 2021
realisasinya kembali naik menjadi 95%. Mengingat realisasi belanja BLU tersebut
berasal dari pendapatan BLU, data tersebut menunjukan bahwa selama masa
pandemi, terjadi peningkatan pendapatan pada satker BLU Kalbar.
Dilihat dari kontribusinya, sejak tahun
2017 satker BLU Kalbar memberikan sumbangan realisasi belanja BLU lingkup
Kalimantan rata-rata sebesar 44,93% setiap tahunnya. Kontribusi tertinggi
terjadi pada tahun 2018 sebesar 53,39%, yang kemudian menurun hingga tahun 2021
menjadi sebesar 43,02%. Sampai dengan pertengahan tahun 2022, kontribusi BLU
Kalbar tercatat pada angka 51,98%. Sedangkan kontribusi BLU Kalbar pada lingkup
BLU nasional dari tahun ke tahun relatif kecil, kurang dari 1% atau rata-rata
sebesar 0,6%.
Menurut data Kanwil DJPb Kalbar, realisasi
belanja BLU sampai semester I tahun 2022 baru mencapai 20,14%, dengan rincian belanja
barang BLU sebesar 23,86% dan belanja modal BLU sebesar 2,94%. Sesuai
reformulasi IKPA, realisasi belanja seharusnya dilakukan sesuai target
penyerapan, yaitu target belanja barang triwulan II sebesar 50% dan untuk
belanja modal sebesar 40%.
Secara
umum salah satu tantangan BLU dalam meningkatkan kualitas layanan publik adalah
orientasi dalam meningkatkan kualitas serapan anggaran. Untuk itu, mengingat
adanya fleksibilitas satker BLU, sebenarnya proses pengadaan barang dan jasa dapat
dilakukan lebih awal sehingga dapat memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi
dan pencairan anggaran tidak menumpuk di akhir tahun.
BLU
Maturity Rating
Pada
kesempatan Rakornas BLU tahun 2019, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pengelolaan
BLU dan BLUD oleh instansi pemerintah harus mengedepankan kualitas pelayanan
dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat umum. Sementara itu, pada
kesempatan yang sama pula, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa BLU dan BLUD
harus tetap memberikan pelayanan semaksimal dan sebaik mungkin dengan efisiensi
biaya, waktu dan proses bisnis meskipun tidak mengutamakan profit.
Besarnya
harapan Presiden atas pengelolaan BLU, tak lepas dari target dan peran
strategis BLU terhadap pertumbuhan nasional. BLU digadang-gadang memiliki peran
diantaranya meningkatkan kontribusi terhadap PDB dan PNBP Nasional, meningkatkan
kesejahteraan umum melalui penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas, mencerdaskan
kehidupan bangsa melalui program pendidikan akademik dan profesional, mendukung
pemberdayaan dan pertumbuhan UMKM, dan pemerataan dan pemenuhan kebutuhan
masyarakat akan penelitian, telekomunikasi, dan bidang lainnya.
Mempertimbangkan
peran strategis yang diemban oleh BLU dan melihat tantangan yang dihadapi,
pemerintah melakukan berbagai upaya dan terobosan untuk terus mendorong BLU
dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Salah satu inovasi yang
dikembangkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan adalah implementasi
BLU maturity rating. Adapun tujuan utama dari implementasi BLU maturity
rating adalah mendorong BLU untuk secara terus menerus bertumbuh mengikuti
perkembangan dan kebutuhan pengguna layanan.
Pada
dasarnya BLU maturity rating merupakan sebuah kerangka penilaian yang
berfokus pada process & performance improvement. BLU maturity
diharapkan dapat menciptakan metode penilaian yang bersifat universal namun
tetap mempertimbangkan nature of business BLU, menciptakan standar
penilaian maturitas yang bersifat komprehensif, end-to-end dan
terstandar, dan meningkatkan kualitas penilaian atas kinerja BLU. Muara dari
semua upaya tersebut adalah terciptanya BLU yang kuat dengan kualitas layanan
yang bersaing dan berstandar internasional.