Mendorong BLU Dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Publik

 Dimuat di Koran Pontianak Post, Sabtu 27 Agustus 2022

----------------------------------------------------------------------

Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah memberikan peluang kepada instansi pemerintah untuk menjadi badan layanan umum (BLU). Instansi pemerintah yang dimaksud adalah terutama instansi yang memiliki tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti rumah sakit dan perguruan tinggi. Model pengelolaan keuangan BLU memberikan kesempatan kepada pengelola untuk menggunakan pendapatan BLU secara langsung tanpa harus disetorkan ke Kas Negara terlebih dahulu.

Merujuk definisi pada UU Perbendaharaan Negara, BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2012,  menyatakan bahwa pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga, dapat dikatakan penerapan pola pengelolaan keuangan BLU merupakan salah satu terobosan untuk mendorong peningkatan pelayanan publik.

Pada beberapa penelitian menunjukkan kinerja keuangan setelah penerapan pola keuangan BLU pada beberapa satker BLU cenderung lebih baik, yang ditandai dengan peningkatan layanan. Hal ini membuktikan bahwa pemberian fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan pada instansi BLU mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

 

Kinerja BLU Wilayah Kalbar

Berdasarkan data Kanwil DJPb Kalbar, diketahui jumlah BLU di Kalbar sebanyak 4 BLU. Pada mulanya tahun 2017 jumlah BLU hanya ada dua, lalu pada tahun 2018 bertambah menjadi tiga dan sejak tahun 2019 bertambah menjadi empat. Angka tersebut bertahan hingga saat ini.

Kinerja realisasi belanja seluruh satker BLU Kalbar selama lima tahun terakhir mengalami fluktuasi. Jika dibandingkan kinerja realisasi BLU secara nasional dan BLU se-Kalimantan, dapat dikatakan kinerja penyerapan anggaran BLU Kalbar menunjukan angka yang lebih baik. Pada tahun 2017, 2018 dan 2021, persentase realisasi belanja satker BLU Kalbar lebih tinggi dibandingkan dengan kinerja BLU nasional dan BLU se-Kalimantan.

Dari data kinerja realisasi anggaran BLU Kalbar dan dengan membandingkan kinerja realisasi tahun 2019 (sebelum pandemi) dengan tahun 2020 dan 2021 (masa pandemi), dapat diketahui adanya fenomena menarik. Selama masa pandemi, kinerja realisasi BLU Kalbar mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya. Tahun 2020, realisasi anggaran BLU Kalbar sebesar 87,26% meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 79,13%. Kemudian pada tahun 2021 realisasinya kembali naik menjadi 95%. Mengingat realisasi belanja BLU tersebut berasal dari pendapatan BLU, data tersebut menunjukan bahwa selama masa pandemi, terjadi peningkatan pendapatan pada satker BLU Kalbar.

Dilihat dari kontribusinya, sejak tahun 2017 satker BLU Kalbar memberikan sumbangan realisasi belanja BLU lingkup Kalimantan rata-rata sebesar 44,93% setiap tahunnya. Kontribusi tertinggi terjadi pada tahun 2018 sebesar 53,39%, yang kemudian menurun hingga tahun 2021 menjadi sebesar 43,02%. Sampai dengan pertengahan tahun 2022, kontribusi BLU Kalbar tercatat pada angka 51,98%. Sedangkan kontribusi BLU Kalbar pada lingkup BLU nasional dari tahun ke tahun relatif kecil, kurang dari 1% atau rata-rata sebesar 0,6%.

Menurut data Kanwil DJPb Kalbar, realisasi belanja BLU sampai semester I tahun 2022 baru mencapai 20,14%, dengan rincian belanja barang BLU sebesar 23,86% dan belanja modal BLU sebesar 2,94%. Sesuai reformulasi IKPA, realisasi belanja seharusnya dilakukan sesuai target penyerapan, yaitu target belanja barang triwulan II sebesar 50% dan untuk belanja modal sebesar 40%.

Secara umum salah satu tantangan BLU dalam meningkatkan kualitas layanan publik adalah orientasi dalam meningkatkan kualitas serapan anggaran. Untuk itu, mengingat adanya fleksibilitas satker BLU, sebenarnya proses pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan lebih awal sehingga dapat memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi dan pencairan anggaran tidak menumpuk di akhir tahun.


BLU Maturity Rating

Pada kesempatan Rakornas BLU tahun 2019, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pengelolaan BLU dan BLUD oleh instansi pemerintah harus mengedepankan kualitas pelayanan dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat umum. Sementara itu, pada kesempatan yang sama pula, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa BLU dan BLUD harus tetap memberikan pelayanan semaksimal dan sebaik mungkin dengan efisiensi biaya, waktu dan proses bisnis meskipun tidak mengutamakan profit.

Besarnya harapan Presiden atas pengelolaan BLU, tak lepas dari target dan peran strategis BLU terhadap pertumbuhan nasional. BLU digadang-gadang memiliki peran diantaranya meningkatkan kontribusi terhadap PDB dan PNBP Nasional, meningkatkan kesejahteraan umum melalui penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas, mencerdaskan kehidupan bangsa melalui program pendidikan akademik dan profesional, mendukung pemberdayaan dan pertumbuhan UMKM, dan pemerataan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan penelitian, telekomunikasi, dan bidang lainnya.

Mempertimbangkan peran strategis yang diemban oleh BLU dan melihat tantangan yang dihadapi, pemerintah melakukan berbagai upaya dan terobosan untuk terus mendorong BLU dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Salah satu inovasi yang dikembangkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan adalah implementasi BLU maturity rating. Adapun tujuan utama dari implementasi BLU maturity rating adalah mendorong BLU untuk secara terus menerus bertumbuh mengikuti perkembangan dan kebutuhan pengguna layanan.

Pada dasarnya BLU maturity rating merupakan sebuah kerangka penilaian yang berfokus pada process & performance improvement. BLU maturity diharapkan dapat menciptakan metode penilaian yang bersifat universal namun tetap mempertimbangkan nature of business BLU, menciptakan standar penilaian maturitas yang bersifat komprehensif, end-to-end dan terstandar, dan meningkatkan kualitas penilaian atas kinerja BLU. Muara dari semua upaya tersebut adalah terciptanya BLU yang kuat dengan kualitas layanan yang bersaing dan berstandar internasional.


Populer

The Last Kasi Bank dan Manajemen Stakeholder

DAK Fisik dan Dana Desa, Mengapa Dialihkan Penyalurannya?

Menggagas Jabatan AR di KPPN

Setelah Full MPN G2, What Next KPPN?

Perbendaharaan Go Green

Everything you can imagine is real - Pablo Picasso

"Penajaman" Treasury Pada KPPN

Pengembangan Organisasi