Revisi RO PN

--- (Ditulis tanggal 19 Oktober 2022) ---

Di ketentuan revisi, KPA memiliki kewenangan revisi, antara lain: a) Penambahan/perubahan akun beserta alokasi anggarannya dalam 1 RO; dan b) Pergeseran anggaran dalam 1 RO Prioritas Nasional (PN) dalam 1 satker.
Sepintas sudah jelas. Ternyata multitafsir, terutama terkait penambahan akun.
Tafsir pertama. Penambahan akun baru dalam 1 RO dapat dilakukan oleh satker alias KPA, baik RO biasa maupun RO PN. Tafsir kedua, penambahan akun oleh KPA hanya bisa dilakukan pada RO biasa, sedangkan untuk RO PN menjadi kewenangan DJA.
Dua tafsir ini, tidak hanya muncul di tempat saya, tapi juga di Kanwil lain.
Penafsiran versi pertama makin meyakinkan karena satker berhasil melakukan revisi POK yang antara lain menambah akun pada RO PN.
Saya tahu itu berhasil karena begini. Meski sebenarnya proses revisi POK itu bisa diselesaikan di satker, tetapi karena bersamaan dengan revisi halaman 3 DIPA atau proses revisi POK itu berakibat perubahan halaman 3 DIPA, maka kemudian pemutakhiran data revisi POK dan revisi halaman 3 DIPA itu, diajukan ke Kanwil.
Setelah diperiksa dan diproses staf, majulah usulan revisi itu ke meja saya. Saat memeriksa, saya mendapati ada penambahan akun baru di RO PN. Saya curiga, mengapa di RO PN muncul akun belanja operasional, seperti belanja pemeliharaan peralatan dan mesin dan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan. Bukankah sudah ada program dukman yang terstandar untuk menampung belanja operasional? Usulan revisi itu kemudian saya tolak.
Di hari yang lain, masuk lagi usulan revisi POK dan halaman 3 DIPA. Setelah saya cek, ada penambahan akun baru pada RO PN. Bukan akun belanja operasional. Kok bisa? Saya jadi penasaran.
Saya WA seorang teman di Kanwil lain dengan pertanyaan: "kalo di RO PN, satker melakukan revisi dg menambahkan akun baru, menjadi kewenangan siapa?"
Dia balas: "KPA ndak apa2."
Untuk meyakinkan, saya balas: "RO PN ini."
Dia jawab: "Bisa, POK saja."
Saya pun ragu. Kalau satker bisa menambahkan atau menghilangkan akun pada RO PN, lalu buat apa ditagging PN. Apa bedanya dengan RO biasa? Kalau satker itu lugu atau tidak paham gimana. Misalnya dia tambahkan akun perjalanan dinas di RO PN padahal sebelumnya tidak ada akun itu. Apalagi jika revisi POK itu tak berakibat perubahan RPD halaman 3 DIPA, yang berarti hal itu bisa lolos.
Akhirnya, saya bertanya pada SAPA Anggaran. Begini pertanyaannya: "Kalau di RO PN, satker melakukan revisi dg menambahkan akun baru, menjadi kewenangan siapa?"
SAPA menjawab: "Terkait pergeseran anggaran yang mengakibatkan penambahan/pengurangan alokasi dan/atau target RO Prioritas Nasional, merupakan kewenangan DJA sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 199/PMK.02/2021 pada Lampiran IB Nomor 17 huruf b, dan mengacu pada ketentuan yang diatur pada Pasal 32 Revisi Anggaran terkait RO Prioritas Nasional."
Saya belum klir dengan jawaban itu. Karena yang saya tanyakan adalah penambahan akun baru, tanpa mengakibatkan penambahan/pengurangan alokasi dan/atau target RO PN.
Lalu, saya kejar dengan pertanyaan lanjutan: "Bagaimana kalau ternyata satker bisa menambahkan akun baru di RO PN dengan melakukan revisi POK? Secara aplikasi, satker bisa menambahkan akun baru di RO PN dengan revisi POK. Bagaimana jika hal tsb terjadi?"
SAPA membalas: "Mohon konfirmasinya, apakah tidak ada validasi yang muncul?"
Saya jawab: "tidak ada validasi yg muncul." Jawaban saya ini berdasarkan info dari staf dan dari fakta diatas.
SAPA membalas: "Berdasarkan hasil konfirmasi kami kepada tim aplikasi, seharusnya hal tersebut tidak dapat terjadi karena akan ada validasi yang muncul. Mohon informasi kode satker dan screenshot yang ada pada aplikasi atas revisi RO PN tersebut untuk dapat dilakukan pengecekan lebih lanjut."
Saya balas: "kami tidak ada bukti screenshot.. barangkali tim DJA bisa melakukan tes di aplikasi SAKTI."
SAPA membalas: "terkait hal tersebut sudah kami koordinasikan dengan tim aplikasi, dan untuk RO PN tidak dapat dilakukan pada revisi POK karena akan muncul validasi."
Dari dialog diatas, nampaknya memang penambahan akun pada RO PN menjadi kewenangan DJA. Hanya saja, yang aneh adalah ini. Tim aplikasi DJA mengkonfirmasi, ketika satker menambahkan akun baru pada RO PN akan muncul proses validasi. Artinya di aplikasi pun sudah dikunci. Namun, faktanya, saya mendapati usulan pemutakhiran data revisi POK ke Kanwil (bersamaan dengan revisi hal 3) dimana di dalamnya ada penambahan akun baru pada RO PN.
Begitulah. Bagaimanapun kemudian saya menyimpulkan. Pertama, yang benar adalah tafsir kedua. Kedua, Kanwil agar lebih teliti dan hati-hati saat memelototi usulan revisi pada RO PN. Ketiga, nampaknya tim aplikasi perlu mengecek kembali ada tidaknya validasi ketika satker merevisi POK dengan penambahan akun pada RO PN.

Populer

The Last Kasi Bank dan Manajemen Stakeholder

DAK Fisik dan Dana Desa, Mengapa Dialihkan Penyalurannya?

Menggagas Jabatan AR di KPPN

Setelah Full MPN G2, What Next KPPN?

Perbendaharaan Go Green

Everything you can imagine is real - Pablo Picasso

"Penajaman" Treasury Pada KPPN

Pengembangan Organisasi