Revisi Anggaran untuk Optimalisasi Belanja

 Dimuat di Koran Pontianak Post, Selasa 27 September 2022

-------------------------------------------------------------------------

Tak bisa dipungkiri, APBN memiliki peranan yang sangat penting. Dalam acara puncak Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2022 tanggal 22 September 2022 lalu, Menteri Keuangan mengatakan bahwa APBN harus tetap berfungsi sebagai penjaga negara dan bangsa yang memiliki fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Bahwa pemerintah menggunakan APBN sebagai shock absorber yang berkeadilan.

APBN sebagai instrumen kebijakan fiskal mempunyai siklus yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban. Pada tahapan perencanaan, setiap kementerian/lembaga (K/L) melakukan penyusunan rencana kerja anggaran kementerian/lembaga atau RKAKL, yang merupakan dokumen rencana keuangan tahunan kementerian/lembaga. Mengingat pentingnya dokumen RKAKL sebagai bagian dari dokumen perencanaan, pemerintah terus memberikan perhatian dan berupaya meningkatkan kualitas perencanaan anggaran. Dari RKAKL tersebut kemudian disusunlah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) bagi satuan kerja (satker).

Seperti tahun-tahun sebelumnya, tidak lama lagi, yaitu sekitar akhir bulan November sampai dengan awal Desember akan dilaksanakan penyerahan DIPA tahun 2023 oleh Presiden kepada pimpinan kementerian/lembaga. Setelah prosesi penyerahan tersebut, Kanwil DJPb Kementerian Keuangan di setiap provinsi akan menyelenggarakan kegiatan penyerahan DIPA oleh Gubernur kepada para pimpinan satuan kerja. DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran tersebut selanjutnya menjadi acuan K/L atau satuan kerja dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.

Secara umum dokumen pelaksanaan anggaran berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. Oleh karena DIPA menjadi dasar pelaksanaan anggaran, maka setiap belanja yang dilakukan oleh kementerian/lembaga atau satuan kerja harus berpatokan pada DIPA tersebut.

Namun demikian, karena adanya faktor eksternal seperti perubahan ekonomi global atau munculnya kebutuhan baru atau sebab lainnya (seperti kondisi force majeur, pandemi) kerap mendorong pemerintah untuk melakukan penyesuaian atau revisi anggaran. Untuk itu, karena satu sebab atau kebutuhan dan sesuai ketentuan yang berlaku, telah memungkinkan bagi K/L atau satuan kerja untuk melakukan revisi DIPA pada tahun anggaran berjalan.

Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang mengenai APBN dan disahkan dalam DIPA tahun anggaran berkenaan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, menyebutkan bahwa DIPA dapat direvisi karena alasan administratif, alasan alokatif, adanya perubahan rencana penarikan dana, dan/atau terjadi perubahan rencana penerimaan dana. Terkait proses revisi anggaran, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran, yang berlaku mulai tahun 2022 dan diharapkan bersifat long lasting. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana PMK tentang tata cara revisi ditetapkan setiap tahun, menyesuaikan pengaturan dalam UU APBN dan Perpres Rincian APBN.

Dalam proses revisi anggaran diperlukan penetapan atau pengesahan sebelum dokumen hasil revisi anggaran tersebut menjadi acuan pelaksanaan belanja selanjutnya. Artinya, sebelum adanya penetapan atau pengesahan, satuan kerja tidak dapat melaksanakan belanja atau kegiatan atas kebutuhan yang baru tersebut. Berdasarkan PMK di atas, penetapan revisi anggaran merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb, Kanwil DJPb dan pimpinan satker selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Bentuk atau revisi apa saja yang menjadi kewenangan masing-masing pihak tersebut telah diatur dalam PMK.

Sebagai contoh, KPA berwenang menetapkan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) antara lain berupa pergeseran anggaran dalam satu klasifikasi rincian output, dalam satu kegiatan, dan satu satker, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan volume rincian output, jenis belanja, dan sumber dana. Sedangkan Kanwil DJPb memiliki kewenangan revisi, antara lain revisi antar jenis belanja yang tidak mengakibatkan penurunan volume rincian output dan revisi antar kegiatan dalam satu program. Untuk revisi yang menjadi kewenangan Kanwil DJPb tersebut, satker harus mengajukan usulan revisi ke Kanwil DJPb terlebih dahulu.

Memang, satker diberikan kesempatan untuk melakukan revisi anggaran. Hanya saja, untuk meningkatkan kualitas perencanaan anggaran, Kementerian Keuangan melakukan pengendalian revisi DIPA secara triwulanan, melalui penilaian indikator revisi yang merupakan bagian dari delapan indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) satker. IKPA adalah semacam raport bagi satker atau K/L dalam pelaksanaan anggaran. Pada formula indikator revisi berlaku ketentuan bahwa semakin kecil frekuensi revisi, semakin bagus nilai indikator revisi.

 

Revisi Anggaran di Kalimantan Barat

            Berdasarkan data OMSPAN Kanwil DJPb Kalbar, dalam 5 tahun terakhir diketahui jumlah penyelesaian revisi anggaran baik yang dilakukan di level kewenangan KPA maupun Kanwil DJPb, setiap tahunnya mengalami kenaikan. Pada tahun 2017, penyelesaian revisi anggaran sebanyak 1.999 dan tahun 2018 sebanyak 2.114. Pada tahun 2019 meningkat menjadi 2.817, tahun 2020 sebanyak 2.881 dan tahun 2021 meningkat menjadi 3.492. Sedangkan pada tahun 2022, diprediksi jumlahnya akan menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini dimungkinkan sebagai dampak dari kebijakan pengendalian revisi melalui reformulasi indikator revisi pada IKPA.

Dilihat dari jumlah satker yang melakukan revisi dan frekuensi revisi yang dilakukan oleh satker, dalam 5 tahun terakhir dapat diketahui beberapa informasi. Pertama, persentase jumlah satker yang tidak melakukan revisi semakin kecil. Data ini menunjukan bahwa hampir semua satker di Kalbar melakukan revisi anggaran. Kedua, dari tahun ke tahun persentase satker yang melakukan revisi 1-4 kali, angkanya berfluktuatif. Pada kelompok ini, persentase yang semakin naik menunjukan kualitas perencanaan pada satker semakin baik. Ketiga, persentase satker yang melakukan revisi lebih dari 4 kali, memperlihatkan angka yang relatif tinggi. Sejak tahun 2019, jumlahnya lebih dari 50%. Bahkan pada tahun 2021, satker yang melakukan revisi lebih dari 8 kali sebanyak 22%. Pada tahun 2017 terdapat satker yang melakukan revisi anggaran terbanyak yaitu 11 kali. Tahun 2018 dan 2019 terdapat satker yang merevisi DIPA-nya hingga 14 kali. Sedangkan pada tahun 2020 dan 2021, terdapat satker yang melakukan revisi revisi terbanyak yaitu 13 kali dan 16 kali. Kondisi ini menunjukan kualitas perencanaan anggaran pada satker berkenaan masih perlu ditingkatkan.

 Rekomendasi

            Mengingat kebijakan yang memberikan peluang atau kesempatan bagi satker untuk melakukan revisi anggaran dan memperhatikan data-data di atas, dapat disampaikan beberapa rekomendasi. Pertama, revisi anggaran agar dimanfaatkan oleh satker untuk melakukan optimalisasi belanja sesuai dengan kebutuhan dalam rangka mengejar target penyerapan anggaran. Tentu, dalam pelaksanaannya agar memperhatikan koridor dan ketentuan yang berlaku. Pergeseran pagu atau alokasi anggaran agar dilakukan berdasarkan pertimbangan dan sesuai dengan kebutuhan.

            Kedua, meski sebagian bentuk revisi anggaran merupakan kewenangan pimpinan satker selaku KPA, namun perlu adanya kontrol atau pengawasan dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk menghindari pelaksanaan revisi yang bertentangan dengan asas efektivitas dan efisiensi anggaran.

          Ketiga, kualitas perencanaan anggaran pada satker agar terus ditingkatkan. Khususnya kesesuaian antara rencana penarikan dana dan eksekusi belanja pada setiap bulannya agar semakin menjadi fokus perhatian.

***

Populer

The Last Kasi Bank dan Manajemen Stakeholder

DAK Fisik dan Dana Desa, Mengapa Dialihkan Penyalurannya?

Menggagas Jabatan AR di KPPN

Setelah Full MPN G2, What Next KPPN?

Perbendaharaan Go Green

Everything you can imagine is real - Pablo Picasso

"Penajaman" Treasury Pada KPPN

Pengembangan Organisasi