Mendorong BLU Dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Publik

Dimuat di Koran Pontianak Post, Sabtu 27 Agustus 2022 ---------------------------------------------------------------------- Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah memberikan peluang kepada instansi pemerintah untuk menjadi badan layanan umum (BLU). Instansi pemerintah yang dimaksud adalah terutama instansi yang memiliki tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti rumah sakit dan perguruan tinggi. Model pengelolaan keuangan BLU memberikan kesempatan kepada pengelola untuk menggunakan pendapatan BLU secara langsung tanpa harus disetorkan ke Kas Negara terlebih dahulu. Merujuk definisi pada UU Perbendaharaan Negara, BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan prod...