Postingan

Menampilkan postingan dari 2022

IKU Literasi Akan Berakhir Tahun Ini?

 --- (Ditulis tanggal 26 Oktober 2022) --- Sisa dua bulan lagi, tepatnya dua bulan plus 5 hari, kalau dihitung dari saat ini, tahun 2022 akan berakhir. Artinya? Bisa macam-macam, tergantung sudut pandang dan kepentingan. Tergantung pula pada siapa atau identitas yang melekat pada orang itu. Bagi yang sudah merasa lama menunggu, di masa dua bulan itulah momen itu biasanya hadir. Yang kehadirannya kerap bikin kaget. Ada yang sesuai keinginan ada pula sebaliknya. Ada yang bahagia, ada pula yang masih harus bersabar. Dan seterusnya. Atau, bagi pejabat unit itu yang punya indikator kinerja utama (IKU) literasi, sudah pasti mesti segera merampungkan tulisan. Dan disinilah persoalan itu bermula, terutama untuk yang tidak hobi menulis. Bagi orang jenis ini, lebih baik disuruh gowes puluhan atau ratusan kilo, atau mancing, atau gaple, atau bla-bla-bla, daripada disuruh bikin artikel. Tapi, bagaimanapun tugas literasi ini harus diselesaikan. Kecuali untuk mereka yang tidak peduli nilainya merah

Revisi RO PN

--- (Ditulis tanggal 19 Oktober 2022) --- Di ketentuan revisi, KPA memiliki kewenangan revisi, antara lain: a) Penambahan/perubahan akun beserta alokasi anggarannya dalam 1 RO; dan b) Pergeseran anggaran dalam 1 RO Prioritas Nasional (PN) dalam 1 satker. Sepintas sudah jelas. Ternyata multitafsir, terutama terkait penambahan akun. Tafsir pertama. Penambahan akun baru dalam 1 RO dapat dilakukan oleh satker alias KPA, baik RO biasa maupun RO PN. Tafsir kedua, penambahan akun oleh KPA hanya bisa dilakukan pada RO biasa, sedangkan untuk RO PN menjadi kewenangan DJA. Dua tafsir ini, tidak hanya muncul di tempat saya, tapi juga di Kanwil lain. Penafsiran versi pertama makin meyakinkan karena satker berhasil melakukan revisi POK yang antara lain menambah akun pada RO PN. Saya tahu itu berhasil karena begini. Meski sebenarnya proses revisi POK itu bisa diselesaikan di satker, tetapi karena bersamaan dengan revisi halaman 3 DIPA atau proses revisi POK itu berakibat perubahan halaman 3 DIPA, ma

Revisi Anggaran untuk Optimalisasi Belanja

Gambar
 Dimuat di Koran Pontianak Post, Selasa 27 September 2022 ------------------------------------------------------------------------- Tak bisa dipungkiri, APBN memiliki peranan yang sangat penting. Dalam acara puncak Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2022 tanggal 22 September 2022 lalu, Menteri Keuangan mengatakan bahwa APBN harus tetap berfungsi sebagai penjaga negara dan bangsa yang memiliki fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Bahwa pemerintah menggunakan APBN sebagai  shock absorber  yang berkeadilan. APBN sebagai instrumen kebijakan fiskal mempunyai siklus yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban. Pada tahapan perencanaan, setiap kementerian/lembaga (K/L) melakukan penyusunan rencana kerja anggaran kementerian/lembaga atau RKAKL, yang merupakan dokumen rencana keuangan tahunan kementerian/lembaga. Mengingat pentingnya dokumen RKAKL sebagai bagian dari dokumen perencanaan, pemerintah terus memberikan perhatian dan beru

Menua Bahagia

Gambar
Kelak, setiap orang akan sampai seperti mereka. Jika Tuhan menghendaki. Karena memang sebagian diantaranya lebih cepat kembali. Laksana buah kelapa. Ada yang masih bunga alias manggar, jatuh berguguran. Ada yang sudah jadi kelapa kecil alias bluluk, pun ada yang rontok. Beranjak jadi cengkir alias sudah ada airnya tapi belum berdaging, eh ikut kepetik sekelompok orang yang pengen minum degan sehabis gowes. Ada yang sudah jadi degan, yang justru jadi sasaran empuk dan sering diambil orang untuk dijual di pinggir jalan. Dan ada pula yang sampai jadi kelapa tua, yang orang enggan memetiknya, yang tupai pun malas memakannya, hingga ia sendirian tak ada lagi yang seumuran. Seperti itulah gambaran kehidupan manusia. Tak pernah ada yang tahu, kapan harus terhenti. Karenanya, manusia hanya bisa mengira-ngira, ia akan sampai pada usia seperti mereka. Yang antara kekuatan fisik dan semangatnya tak lagi sama. Yang keinginannya kerap dihadapkan pada kelemahan yang mulai menggerogotinya. Yang salah

Mendorong BLU Dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Publik

Gambar
 Dimuat di Koran Pontianak Post, Sabtu 27 Agustus 2022 ---------------------------------------------------------------------- Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah memberikan peluang kepada instansi pemerintah untuk menjadi badan layanan umum (BLU). Instansi pemerintah yang dimaksud adalah terutama instansi yang memiliki tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti rumah sakit dan perguruan tinggi. Model pengelolaan keuangan BLU memberikan kesempatan kepada pengelola untuk menggunakan pendapatan BLU secara langsung tanpa harus disetorkan ke Kas Negara terlebih dahulu. Merujuk definisi pada UU Perbendaharaan Negara, BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produkti

Sawo, Nostalgia dan Imunitas

Gambar
  --- (Ditulis tanggal 15 Agustus 2021) --- "Ia manis, kulitnya sawo matang." Begitu orang mendiskripsikan warna kulit seseorang dengan warna buah sawo. Tujuannya: agar mudah memberikan gambaran tentang ciri-ciri seseorang pada orang lain. Saya tidak sedang membicarakan soal warna kulit. Yang belakangan ini, kulit tangan saya berubah menjadi gosong, karena mandi sinar matahari untuk menyerap vitamin D, yang katanya untuk memperkuat imunitas. Entah apalagi setelah susu itu, air kelapa muda itu, daun kelor itu, bahagia itu, dan lain-lain itu, yang akan viral dan diburu orang untuk menjaga diri dari pandemi. Jadi, bukan tentang warna kulit, tapi mengenai buah sawo. Yang hari-hari ini adalah musim panen buah sawo. Yang dulu saat saya masih belia, berlomba dengan teman sebaya, "luru" buah sawo di halaman mesjid. Karena jatuh dari pohonnya, buah sawo yang kami ambil itu kadang sudah tidak utuh lagi. Malah sudah ada bekas gigitan codot semalam. Yang justru bekas codot itu

Menilik Pengelolaan Hibah dalam Pelaksanaan APBN

Gambar
 Dimuat di Koran Pontianak Post, Senin 12 September 2022 ------------------------------------------------------------------------ Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 22 menjelaskan bahwa pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintah daerah atau sebaliknya. Hal ini berarti pemerintah pusat juga diperkenankan untuk menerima hibah dari pemerintah daerah. Bahkan dalam peraturan lebih lanjut, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, menegaskan bahwa hibah dalam negeri dapat berasal dari lembaga keuangan dalam negeri, lembaga non keuangan dalam negeri, pemerintah daerah, perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di Indonesia, lembaga lainnya, dan perorangan. Dengan amanat di atas, maka kemudian dalam struktur APBN terdapat salah satu komponen pendapatan negara, yaitu penerimaan hibah. Selain itu dalam pelaksanaan belanja telah pula diatur

Ceroboh

Gambar
  --- (Ditulis tanggal 23 Oktober 2021) --- Kamis pagi itu, sepeda motor terasa oling. Memang sudah beberapa hari ini, saya ingin tambah angin ban. Setelah kurang lebih 1,5 km dari rumah dinas, saya temukan kios tambal ban yang sudah buka. Saya berhenti. Saya "jagang" sepeda motor dengan standar tengah. Agar si Bapak lebih mudah memutar roda mencari pentil ban. "Tambah angin, Pak.. depan belakang," kata saya. Dengan gesit si Bapak menyelesaikan tugasnya. Lalu, saya berikan lembaran uang sebagai ongkos tambah angin. Saat saya men-starter sepeda motor, saya melihat botol-botol bensin. Ada yang berbisik dalam batin saya. "Ga sekalian isi bensin?" Entahlah, saya tak acuh dengan lintasan kata-kata itu dan terus ngeloyor melanjutkan perjalanan ke kantor. Saya merasa beberapa hari kemarin sudah mengisi bensin. *** Karena kadung asyik mengedit satu Bab di KFR, sore itu saya memutuskan pulang kantor habis maghrib. Saya punya dua pilihan. Pulang naik motor atau mobi

Pembiayaan SBSN Pada Proyek Infrastruktur

Gambar
Dimuat di Koran Pontianak Post, Senin 27 Juni 2022 dan website Pontianak Post tanggal 29 Juni 2022 pada link:  https://pontianakpost.jawapos.com/opini/29/06/2022/pembiayaan-sbsn-pada-proyek-infrastruktur/ ------------------------------------------------------ Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) telah menjadi salah satu instrumen anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sejak tahun 2013 pemerintah menggunakan SBSN sebagai salah satu alternatif pembiayaan infrastruktur. Tentu, infrastruktur yang dimaksudkan adalah proyek infrastruktur yang bersifat prioritas dan memiliki output dan outcome yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Berdasarkan rilis Kementerian Keuangan, perkembangan pembiayaan proyek SBSN menunjukkan angka yang signifikan. Tahun 2021 nilai proyek yang dibiayai SBSN mencapai Rp27,58 triliun, padahal pada tahun 2013, yaitu saat pemerintah baru memulai menggunakan SBSN, proyek yang dibiayai SBSN hanya sebesar Rp800 miliar. Hal ini juga menunjukan kepercayaan masya

Mengejar Target Realisasi Belanja Triwulan II

Gambar
Dimuat di  https://www.kalbaronline.com/ pada link  https://www.kalbaronline.com/2022/06/18/mengejar-target-realisasi-belanja-triwulan-ii/  (18 Juni 2022) ------------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan data OMSPAN Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat (Kanwil DJPb Kalbar), alokasi belanja APBN di Kalbar tahun 2022 mencapai Rp10,3 triliun. Angka ini baru untuk alokasi belanja pemerintah pusat atau belanja satuan kerja kementerian/lembaga (satker K/L), dan belum termasuk alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang mencapai Rp18,4 triliun. Dibandingkan dengan tahun lalu, khususnya alokasi belanja pemerintah pusat di Kalbar mengalami penurunan sebesar 6,64%, dimana pada tahun 2021, Kalbar menerima alokasi anggaran mencapai Rp11 triliun. Dalam pelaksanaannya, anggaran belanja satker K/L di Kalbar disalurkan oleh enam Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yaitu KPPN Pontianak, KPPN Singkawa