Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2016

Menggagas Jabatan AR di KPPN

Saya mulai dengan browsing di internet. Saya mendapat definisi Account Representative ( AR) seperti ini: “ account representative: someone in charge of a client's account for an advertising agency or brokerage or other service business”. Lalu, saya coba intip Keputusan Menteri Keuangan nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak Yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern. Saya sitir uraian yang ada di KMK itu, berikut ini. Account Representative adalah pegawai yang diangkat pada setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern. AR   mempunyai tugas : melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan wajib pajak; bimbingan/himbauan dan konsultasi teknik perpajakan kepada wajib pajak; penyusunan profil wajib pajak; analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi; dan melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku.